Correct Article 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Current Text
(1) Penghitungan jumlah kebutuhan JFAKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diperoleh melalui penjumlahan dari jumlah kegiatan per tahun dikalikan ratarata target output/hasil kerja dikali rata-rata waktu menyelesaikan 1 (satu) output dibagi jumlah kerja efektif dalam setahun dari setiap jenjang JFAKS.
(2) Jumlah jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 1.250 jam.
Your Correction
