Correct Article 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Current Text
(1) Penghitungan kebutuhan JFAKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b angka 2) berdasarkan beban kerja JFAKS dengan mempertimbangkan indikator:
a. jumlah permohonan pelayanan kerja sama;
b. ruang lingkup kerja sama luar negeri dan/atau dalam negeri;
c. jumlah Mitra; dan/atau
d. besaran nilai komitmen keuangan.
(2) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari jumlah target output/hasil kerja dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sesuai dengan ruang lingkup tugas JFAKS.
Your Correction
