Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyusun perhitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14: a. Instansi Pembina JFAKS menentukan uraian lingkup tugas JFAKS per jenjang jabatan yang telah ditentukan waktu penyelesaiannya; dan b. Instansi Pengguna JFAKS: 1) menentukan jumlah kegiatan; 2) menghitung kebutuhan JFAKS; 3) menghitung rekapitulasi kebutuhan JFAKS; dan 4) melakukan proyeksi kebutuhan JFAKS.
Your Correction