Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan PNS dalam JFAKS didasarkan pada ketersediaan kebutuhan jabatan. (2) Ketersediaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terdapat: a. kebutuhan JFAKS belum terisi; b. Analis Kerja Sama mutasi, perpindahan antar jabatan, berhenti, pensiun, atau meninggal dunia; c. peningkatan volume beban kerja organisasi; dan/atau d. pembentukan unit kerja baru.
Your Correction