Correct Article 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Current Text
(1) Pengangkatan PNS dalam JFAKS didasarkan pada ketersediaan kebutuhan jabatan.
(2) Ketersediaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terdapat:
a. kebutuhan JFAKS belum terisi;
b. Analis Kerja Sama mutasi, perpindahan antar jabatan, berhenti, pensiun, atau meninggal dunia;
c. peningkatan volume beban kerja organisasi;
dan/atau
d. pembentukan unit kerja baru.
Your Correction
