Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) JFAKS bertugas melaksanakan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi menyiapkan, melaksanakan, merumuskan, melakukan pemantauan, dan evaluasi pengelolaan kerja sama dengan Mitra serta pengembangan di bidang kerja sama. (3) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada setiap jenjang JFAKS tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction