Correct Article 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Current Text
Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 serta pangkat dan golongan ruang JFAKS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
