Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenjang JFAKS terdiri atas: a. Analis Kerja Sama Ahli Pertama; b. Analis Kerja Sama Ahli Muda; c. Analis Kerja Sama Ahli Madya; dan d. Analis Kerja Sama Ahli Utama. (2) Jenjang JFAKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada unit kerja yang membidangi pengelolaan dan analisis kerja sama: a. di lingkungan Instansi Pusat untuk JFAKS Ahli Pertama sampai dengan JFAKS Ahli Utama; dan b. di lingkungan Instansi Daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk JFAKS Ahli Pertama sampai dengan JFAKS Ahli Madya.
Your Correction