Correct Article 61
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Current Text
(1) Instansi Pembina JFAKS melakukan pengembangan pengelolaan sistem informasi JFAKS.
(2) Sistem informasi JFAKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan manajemen layanan data dan informasi JFAKS.
(3) Instansi Pembina JFAKS menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk operasional sistem informasi JFAKS.
(4) Dalam penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pembina JFAKS dapat melakukan kerja sama dengan pihak terkait.
Your Correction
