Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan kinerja JFAKS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. (2) Pengelolaan kinerja JFAKS terdiri atas: a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi; b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja; c. penilaian kinerja dengan evaluasi kinerja JFAKS; dan d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja JFAKS yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi. (3) Pengelolaan kinerja JFAKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada: a. pengembangan kinerja; b. pemenuhan Ekspektasi Pimpinan; c. dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan JFAKS; d. pencapaian kinerja organisasi; e. hasil kerja; dan f. perilaku kerja. (4) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai standar kualitas hasil kerja dan penilaian kualitas hasil kerja.
Your Correction