Correct Article 44
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Current Text
(1) PNS yang diangkat dalam JFAKS wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Analis Kerja Sama yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(3) Analis Kerja Sama yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi Analis Kerja Sama Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh PRESIDEN.
(5) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional dilakukan oleh PPK pada Instansi Pemerintah.
(6) PPK pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menunjuk pejabat lain paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji jabatan.
(7) Pengangkatan pertama dalam JFAKS dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS.
(8) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji JFAKS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
