Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas pelaksanaan SPBE Kementerian.
Your Correction