Correct Article 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
(1) Peraturan Menteri ini digunakan sebagai pedoman dalam penerapan SPBE Kementerian.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan SPBE Kementerian secara terpadu;
b. mendorong pelaksana SPBE Kementerian untuk melaksanakan tugas dan fungsinya;
c. meningkatkan kualitas pelaksanaan layanan publik yang diselenggarakan oleh Kementerian;
d. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja Kementerian;
e. mendukung proses pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian serta Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
f. memenuhi kebutuhan akses dan ketersediaan data dan/atau informasi; dan
g. meningkatkan kualitas dukungan pelaksanaan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif, efisien, dan berkesinambungan.
Your Correction
