Article 1
Petunjuk Pelaksanaan Standardisasi serta Pengelolaan Prasarana dan Sarana bagi Pejabat Negara Tertentu yang Menjadi Kewenangan Kementerian Sekretariat Negara merupakan pedoman bagi Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian/Lembaga lain selaku institusi pengguna fasilitas dalam standardisasi serta pengelolaan prasarana dan sarana bagi pejabat negara tertentu yang menjadi kewenangan Kementerian Sekretariat Negara.