Correct Article 28
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dukungan substansi dan administrasi kepada Menteri dan Wakil Menteri;
b. pengelolaan naskah pidato, notula, dan transkrip yang terkait dengan kegiatan Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian, serta Staf Ahli dan Staf Khusus;
c. pengelolaan persuratan di lingkungan Kementerian;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian, serta Staf Ahli dan Staf Khusus;
e. koordinasi dan penyiapan administrasi kegiatan dan pelaksanaan keprotokolan Menteri dan Wakil Menteri; dan
f. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Tata Usaha dan Dukungan Pimpinan.
Your Correction
