Correct Article 25
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Tata Usaha dan Dukungan Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi pemberian dukungan substansi dan administrasi kepada Menteri dan Wakil Menteri;
b. pengelolaan naskah pidato, notula, dan transkrip yang terkait dengan kegiatan Menteri dan Wakil Menteri;
c. pengelolaan persuratan di lingkungan Kementerian;
d. koordinasi dan penyiapan kegiatan serta pelaksanaan keprotokolan Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian, serta Staf Ahli dan Staf Khusus;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan;
f. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Tata Usaha dan Dukungan Pimpinan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian.
Your Correction
