Correct Article 16
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Dukungan Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran Biro Perencanaan;
b. pelaksanaan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, serta arsip dan dokumentasi Biro Perencanaan;
c. pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta penyusunan laporan Biro Perencanaan; dan
d. pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Biro Perencanaan.
Your Correction
