Correct Article 11
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
Susunan organisasi Sekretariat Kementerian terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Keuangan;
c. Biro Tata Usaha dan Dukungan Pimpinan;
d. Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri;
e. Biro Hubungan Masyarakat;
f. Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa; dan
g. Biro Umum.
Your Correction
