Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Sekretariat PRESIDEN; c. Sekretariat Wakil PRESIDEN; d. Sekretariat Militer PRESIDEN; e. Sekretariat Dukungan Kabinet; f. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum; g. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan; h. Deputi Bidang Administrasi Aparatur; i. Badan Teknologi, Data, dan Informasi; j. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan; k. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan; l. Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemerintahan; m. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; n. Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan; dan o. Inspektorat. (2) Selain susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian terdiri atas: a. Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara; b. Pusat Pembinaan Penerjemah; dan c. Pusat Pembinaan Analis Kerja Sama. (3) Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction