Correct Article 24
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN EKONOMI NASIONAL
Current Text
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing- masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
