Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN EKONOMI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subbagian Tata Usaha Dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, persuratan, dan dokumentasi di lingkungan pimpinan Dewan Ekonomi Nasional. (2) Subbagian Tata Usaha Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, persuratan, dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Eksekutif. (3) Subbagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyiapan kegiatan serta pelaksanaan urusan keprotokolan di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional.
Your Correction