Correct Article 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN EKONOMI NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kearsipan, persuratan, dan dokumentasi; dan
c. koordinasi dan penyiapan kegiatan serta pelaksanaan urusan keprotokolan Dewan Ekonomi Nasional.
Your Correction
