Correct Article 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN EKONOMI NASIONAL
Current Text
(1) Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Tata Usaha dan Protokol; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan struktur organisasi Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
