SUSUNAN ORGANISASI
PPK Kemayoran terdiri atas:
a. Direktorat Keuangan dan Umum;
b. Direktorat Perencanaan dan Pembangunan;
c. Direktorat Pemberdayaan Kawasan; dan
d. Satuan Pemeriksaan Intern.
(1) Direktorat Keuangan dan Umum dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(2) Direktorat Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, penyusunan kebijakan dan pengelolaan barang dan aset tetap, pengelolaan dan pengembangan sistem dan teknologi informasi, pengelolaan sumber daya manusia, kerumahtanggaan, dan ketatausahaan, pelaksanaan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan, serta administrasi umum lainnya di lingkungan PPK Kemayoran.
(3) Direktur Keuangan dan Umum karena jabatannya melaksanakan tugas sebagai pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2), Direktorat Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran;
b. penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran;
c. pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, utang piutang, dan perbendaharaan;
d. penyelenggaraan sistem informasi manajemen keuangan;
e. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan;
f. penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan barang dan aset tetap;
g. pengelolaan dan pengembangan sistem dan teknologi informasi;
h. pelaksanaan pengkajian dan penyusunan organisasi, sistem prosedur kerja, dan standar pelayanan minimum;
i. pengelolaan urusan sumber daya manusia, kerumahtanggaan, peralatan, perlengkapan, layanan pengadaan barang/jasa, ketatausahaan, dan administrasi umum lainnya;
j. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait di bidangnya; dan
k. pelaksanaan pembinaan dan pemberian petunjuk teknis terhadap pelaksanaan kegiatan Unit Usaha sesuai dengan bidang tugasnya.
Direktorat Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. Divisi Keuangan;
b. Divisi Manajemen Aset dan Sistem Informasi; dan
c. Divisi Administrasi Umum.
(1) Divisi Keuangan mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran, melakukan penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran, pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, utang piutang, dan perbendaharaan, penyelenggaraan sistem informasi manajemen keuangan, dan pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
(2) Divisi Manajemen Aset dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan barang dan aset tetap, serta pengelolaan dan pengembangan sistem dan teknologi informasi.
(3) Divisi Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan sumber daya manusia, ketatausahaan, kerumahtanggaan, peralatan, perlengkapan, dan layanan pengadaan barang/jasa, pengkajian dan penyusunan organisasi, sistem prosedur kerja, dan standar pelayanan minimum, serta administrasi umum lainnya di lingkungan PPK Kemayoran.
(1) Direktorat Perencanaan dan Pembangunan dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(2) Direktorat Perencanaan dan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan Rencana Strategis Bisnis, rencana tata ruang dan program kegiatan pembangunan, penyusunan dan pelaporan kinerja, pengkajian pengembangan kawasan, serta pengoordinasian, pelaksanaan, pengawasan, penataan, dan pemeliharaan pembangunan kawasan di lingkungan PPK Kemayoran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Direktorat Perencanaan dan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis Bisnis;
b. pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang dan program kegiatan pembangunan;
c. pengoordinasian dan penyusunan Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, pengelolaan data kinerja, dan pelaporan kinerja di lingkungan PPK Kemayoran;
d. penataan dan pemeliharaan sarana, prasarana, kebersihan kawasan, dan pengelolaan tata hijau di lingkungan PPK Kemayoran;
e. pengoordinasian, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan gedung dan sarana dan prasarana lainnya;
f. pemberian rekomendasi perijinan pembangunan di lingkungan PPK Kemayoran;
g. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait di bidangnya; dan
h. pelaksanaan pembinaan dan pemberian petunjuk teknis terhadap kegiatan Unit Usaha sesuai dengan bidang tugasnya.
Direktorat Perencanaan dan Pembangunan terdiri atas:
a. Divisi Perencanaan;
b. Divisi Manajemen Pemeliharaan Lingkungan; dan
c. Divisi Pembangunan Proyek.
(1) Divisi Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyajian, dan pengoordinasian pengumpulan dan pengolahan data Rencana Strategis Bisnis, tata ruang, program dan kegiatan pembangunan, serta pengoordinasian dan penyusunan Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, pengelolaan data kinerja, dan pelaporan kinerja di lingkungan PPK Kemayoran.
(2) Divisi Manajemen Pemeliharaan Lingkungan mempunyai tugas melakukan penataan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pelaksanaan kebersihan kawasan, dan pengelolaan tata hijau di lingkungan PPK Kemayoran.
(3) Divisi Pembangunan Proyek mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dan pengawasan pembangunan gedung dan sarana dan prasarana lainnya, serta pemberian rekomendasi perijinan pembangunan di lingkungan PPK Kemayoran.
(1) Direktorat Pemberdayaan Kawasan dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(2) Direktorat Pemberdayaan Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penanganan urusan hukum, pengamanan
aset, keamanan dan kertertiban, pemasaran, kehumasan dan keprotokolan, dan pembinaan lingkungan, serta pengembangan usaha PPK Kemayoran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2), Direktorat Pemberdayaan Kawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kajian/telaahan hukum, penanganan urusan dan penyelesaian sengketa hukum, dan pembuatan perjanjian, serta penelaahan, penyusunan, dan penyelarasan peraturan Direktur Utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengoordinasian dan pelaksanaan pembebasan tanah dan/atau pengosongan lahan, serta penyiapan rekomendasi pertanahan;
c. pelaksanaan koordinasi pengamanan aset, keamanan, dan ketertiban di lingkungan PPK Kemayoran;
d. penyusunan rencana, strategi, dan pelaksanaan pemasaran pemanfaatan aset, sarana dan prasarana;
e. penyelenggaraan urusan kehumasan, keprotokolan, diseminasi informasi, dan pengelolaan urusan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility), serta pembinaan lingkungan di kawasan PPK Kemayoran;
f. pelaksanaan pengkajian pengembangan kawasan dan pemupukan pendapatan dari hasil pengusahaan tanah dan/atau bangunan, serta sarana dan prasarana;
g. penyiapan kebijakan pengelolaan investasi kawasan dan pengembangan sarana dan prasarana;
h. penyiapan kerja sama pengusahaan tanah dan jasa, serta pelaksanaan monitoring pelaksanaan perjanjian;
i. penyiapan dokumen penagihan;
j. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait di bidangnya; dan
k. pelaksanaan koordinasi operasional kegiatan Unit-Unit Usaha.
Direktorat Pemberdayaan Kawasan terdiri atas:
a. Divisi Hukum dan Pengamanan;
b. Divisi Pemasaran dan Hubungan Masyarakat; dan
c. Divisi Pengembangan Usaha;
(1) Divisi Hukum dan Pengamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan kajian/telaahan hukum, penanganan urusan dan penyelesaian sengketa hukum, pembuatan perjanjian, penelaahan, penyusunan, dan penyelarasan peraturan Direktur Utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengoordinasian dan pelaksanaan pembebasan tanah dan/atau pengosongan lahan, dan penyiapan rekomendasi pertanahan, serta pelaksanaan koordinasi pengamanan aset, keamanan, dan ketertiban di lingkungan PPK Kemayoran;
(2) Divisi Pemasaran dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, strategi, dan pelaksanaan pemasaran pemanfaatan aset, sarana, dan prasarana, serta penyelenggaraan urusan kehumasan, keprotokolan, diseminasi informasi, tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility), dan pembinaan lingkungan di kawasan PPK Kemayoran.
(3) Divisi Pengembangan Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengkajian dan penyiapan kebijakan pengembangan kawasan, investasi, dan pemupukan pendapatan dari hasil pengusahaan tanah dan/atau bangunan, serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan PPK Kemayoran, serta penyiapan kerja sama pengusahaan tanah dan jasa, pelaksanaan monitoring pelaksanaan perjanjian, dan penyiapan dokumen penagihan.
(1) Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh Kepala Satuan Pemeriksaan Intern yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pengawasan intern pada PPK Kemayoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2), Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan rencana pengawasan intern;
b. pengujian dan pengevaluasian pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko;
c. pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
d. pemberian saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen;
e. pembuatan laporan hasil pengawasan intern dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Pengawas;
f. pemberian rekomendasi terhadap perbaikan/peningkatan proses tata kelola dan upaya pencapaian strategi bisnis PPK Kemayoran;
g. pemantauan, penganalisisan, dan pelaporan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh Satuan Pemeriksaan Intern, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Aparat Pemeriksaan Ekstern Pemerintah, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Keuangan;
h. pelaksanaan reviu laporan keuangan;
i. pelaksanaan pemeriksaan khusus apabila diperlukan;
dan
j. pelaksanaan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.