PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal terjadi kerugian negara di lingkungan Satker yang disebabkan oleh Bendahara, pimpinan unit organisasi wajib:
a. melakukan penelitian dan tindakan pendahuluan untuk mengamankan kepentingan negara;
b. memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk membebastugaskan sementara Bendahara selama dalam proses penelitian;
c. melakukan pengamanan dokumen keuangan/BMN dalam hal diketahui sesuatu peristiwa yang mengakibatkan kerugian negara;
d. melaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian dan diberitahukan kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui dengan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang.
(2) Dalam hal kerugian negara terjadi di lingkungan Istana Kepresidenan di daerah yang disebabkan oleh Bendahara, laporan dilakukan dengan cara sebagai berikut.
a. Kepala Istana Kepresidenan di daerah melaporkan kerugian negara yang terjadi di lingkungan Satkernya kepada Kepala Sekretariat PRESIDEN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui dengan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang.
b. Atas laporan Kepala Istana Kepresidenan di daerah, Kepala Sekretariat
melaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian dan diberitahukan kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui dengan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan, dengan melampirkan:
a. BAP TKP dari kepolisian setempat;
b. surat keterangan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra tentang:
1. jumlah penyediaan dana Uang Persediaan (UP)/Gaji sesuai dengan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM);
2. jumlah uang yang telah dipertanggungjawabkan penggunaannya melalui permintaan pembayaran penggantian uang (SPP-GU); dan
3. jumlah sisa UP yang belum digunakan.
c. keterangan lain yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan tuntutan pengembalian atas kerugian negara tersebut.
(4) Jika terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyangkut uang gaji, harus dilengkapi dengan berkas sebagai berikut:
a. surat keterangan dari KPA Satker mengenai besarnya jumlah pertanggungjawaban belanja pegawai/gaji, termasuk yang telah dibayarkan dan sisa yang belum dibayarkan kepada yang berhak menerimanya;
b. fotokopi daftar gaji dan SPM gaji pada bulan terjadinya kehilangan; dan setelah . . .
c. surat permohonan pembayaran gaji kedua kalinya dari KPA Satker kepada KPPN mitra.
(1) Dalam hal terjadi kerugian negara di lingkungan Satker yang disebabkan oleh Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pegawai Tidak Tetap, pimpinan unit organisasi wajib:
a. melakukan penelitian dan tindakan pendahuluan untuk mengamankan kepentingan negara;
b. melakukan pengamanan dokumen BMN dalam hal diketahui sesuatu peristiwa yang mengakibatkan kerugian negara; dan
c. melaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian dan diberitahukan kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui dengan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan Barang.
(2) Dalam hal kerugian negara terjadi di lingkungan Istana Kepresidenan di daerah yang disebabkan oleh Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pegawai Tidak Tetap, laporan dilakukan dengan cara:
a. Kepala Istana Kepresidenan di daerah melaporkan kerugian negara yang terjadi di lingkungan Satkernya kepada Kepala Sekretariat PRESIDEN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui dengan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan Barang.
b. Atas laporan Kepala Istana Kepresidenan di daerah, Kepala Sekretariat
melaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian dan diberitahukan kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui dengan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan Barang.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan, dengan melampirkan:
a. BAP TKP dari kepolisian setempat;
b. surat keterangan pemakaian barang/pinjam BMN atas nama yang bersangkutan;
c. Kartu Identitas Barang (KIB);
d. Kartu Persediaan (untuk barang persediaan);
e. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), khusus kendaraan bermotor;
f. surat pengangkatan/perjanjian/kontrak kerja (untuk Pejabat Lain dan Pegawai Tidak tetap); dan
g. keterangan lain yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan tuntutan pengembalian atas kerugian negara tersebut.
Ketentuan dalam Pasal 10 dan Pasal 11 berlaku untuk Satker lainnya di daerah yang secara administratif anggarannya dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
(1) Tindakan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf a yaitu:
a. terkait dengan uang:
1. mengamankan posisi keuangan, dengan cara menutup buku kas umum dan buku pembantu, serta mencocokkan dengan saldo uang kas dan bank;
2. menghentikan semua transaksi kas/bank sampai dengan dilakukannya penelitian lebih lanjut; dan
3. melakukan penyegelan terhadap brankas dan/atau lemari tempat penyimpanan dokumen lainnya, yang disaksikan/dihadiri oleh atasan langsung, dan ahli waris yang bersangkutan dalam hal Bendahara meninggal dunia, melarikan diri dan sebagainya, serta dibuatkan Berita Acara Penyegelan;
b. terkait BMN yang berupa barang persediaan, dilakukan dengan cara menutup buku barang persediaan dan melakukan pengecekan fisik barang persediaan.
(2) Dalam hal terjadinya kerugian negara di lingkungan kantor yang disebabkan oleh kehilangan dan kebakaran, pimpinan unit kerja harus memberitahukan kepada pimpinan unit kerja yang menangani keamanan dalam, yang selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian setempat untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta mengupayakan terkumpulnya bukti-bukti guna keperluan proses penyelesaian kerugian negara.
(3) Dalam hal terjadinya kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan pencurian, perampokan, atau tindak kejahatan lainnya yang tempat kejadian perkara (TKP) berada di luar lingkungan kantor, yang bersangkutan harus melaporkan kepada kepolisian setempat untuk dibuatkan BAP TKP, untuk selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan unit kerja.
(1) Setiap Bendahara dan Pegawai Negeri bukan Bendahara yang melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, dikenakan TGR dan dapat dijatuhi sanksi disiplin Pegawai Negeri dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat Lain dan Pegawai Tidak Tetap yang melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, dikenakan TGR dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) TGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan dalam sejumlah nilai tertentu dalam bentuk uang.
(4) Pengenaan sanksi pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara tidak dapat meniadakan proses TGR.
(5) Atasan langsung Bendahara dan Pegawai Negeri bukan Bendahara atau pimpinan unit organisasi yang tidak melaporkan setiap kerugian negara kepada Menteri dan memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan terhadap laporan hasil verifikasi kerugian negara terbukti ada perbuatan melawan hukum, Menteri memerintahkan TPKN untuk mengupayakan agar pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM.
(2) SKTJM berisi:
a. pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara;
b. nilai kerugian negara;
c. kesanggupan membayar/mengganti kerugian negara dan kesediaan untuk memberi jaminan; dan
d. pernyataan tidak akan menarik kembali apa yang telah dinyatakan dalam SKTJM.
b. nilai . . .
(3) SKTJM mengikat pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara dengan konsekuensi:
a. Pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara tidak dapat mengajukan upaya pembelaan diri dalam bentuk apapun;
b. SKTJM dapat digunakan untuk menerbitkan SKP sebagai dasar untuk melakukan eksekusi, baik terhadap barang yang dijaminkan maupun terhadap gaji/pendapatan yang pasti; dan
c. jika dianggap perlu, SKTJM dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan penyitaan atas harta kekayaan milik pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara, dengan perantaraan pihak yang berwajib, Pengadilan Negeri dan/atau Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KPPLN).
(4) SKTJM ditandatangani oleh pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara, diketahui oleh pimpinan unit organisasi dan para saksi, bermaterai cukup, dan disampaikan kepada:
a. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
b. pimpinan unit organisasi yang bersangkutan;
c. Kepala Biro Keuangan, Sekretariat Kementerian;
d. Kepala Biro Umum, Sekretariat Kementerian;
e. Inspektur Kementerian; dan
f. pimpinan unit kerja pegawai yang bersangkutan.
(1) Untuk menjamin pelunasan kerugian negara Bendahara, pegawai negeri bukan Bendahara, pejabat lain, dan pegawai tidak tetap harus memberikan jaminan.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa SK kepangkatan terakhir disertai dengan Surat Kuasa Pemotongan Gaji/penghasilan atau harta benda milik yang bersangkutan.
(3) Jaminan harta benda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a. memiliki nilai perkiraan lebih besar daripada jumlah kerugian negara;
b. disertai dengan bukti kepemilikan harta benda yang sah; dan
c. disertai dengan surat kuasa menjual dan/atau mencairkan harta benda dari pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara.
(4) Biaya pemeliharaan dan pajak harta jaminan dibebankan kepada Pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara.
(1) Jika pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara ingkar janji, berdasarkan Surat Kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain TPKN berhak menjual harta jaminan dengan cara pelelangan sesuai dengan ketentuan.
(2) Hasil lelang harta jaminan disetorkan ke Kas Negara.
(3) Jika hasil pelelangan lebih besar daripada sisa kerugian negara yang belum terlunasi, maka kelebihan tersebut dikembalikan kepada pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara oleh TPKN melalui Bendahara yang ditunjuk.
(1) Dalam hal kerugian negara yang disebabkan oleh Bendahara, TPKN wajib mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen-dokumen serta melaporkan hasil verifikasi kepada Menteri.
(2) Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat keputusan pengangkatan sebagai Bendahara atau sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi kebendaharaan;
b. berita acara pemeriksaan kas/barang;
c. register penutupan buku kas/barang;
d. surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
e. surat keterangan bank tentang saldo kas di bank bersangkutan;
f. fotokopi/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas;
g. surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal kerugian negara mengandung indikasi tindak pidana;
h. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal kerugian negara terjadi karena pencurian atau perampokan;
i. surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau pengadilan.
(3) Menteri menyampaikan laporan hasil verifikasi kerugian negara dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima dari TPKN.
(4) Pembebanan kerugian negara yang disebabkan oleh Bendahara ditetapkan oleh BPK dalam bentuk SKP.
(1) Berdasarkan surat BPK yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap laporan hasil verifikasi kerugian negara yang dilakukan BPK ternyata tidak terdapat perbuatan melawan hukum, Menteri memerintahkan TPKN untuk menghapus dan mengeluarkan kerugian negara dimaksud dari daftar kerugian negara.
(2) Apabila surat BPK menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap laporan hasil verifikasi kerugian negara terbukti ada perbuatan melawan hukum, Menteri memerintahkan TPKN untuk mengupayakan agar Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima surat dari BPK.
(1) Dalam hal Bendahara menandatangani SKTJM, maka yang bersangkutan wajib menyerahkan jaminan kepada TPKN, antara lain dalam bentuk dokumen sebagai berikut:
a. bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama yang bersangkutan; dan
b. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari yang bersangkutan.
(2) SKTJM yang telah ditandatangani tidak dapat ditarik kembali.
(3) Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku setelah BPK mengeluarkan SKP.
(1) Penyelesaian dengan SKTJM bagi Bendahara dilakukan dengan membayar secara tunai dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani.
(2) Apabila Bendahara telah mengganti kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(3) Dalam rangka pelaksanaan SKTJM, Bendahara dapat menjual dan/atau mencairkan harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), setelah mendapat persetujuan dan di bawah pengawasan TPKN.
(2) SKTJM . . .
(1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, Menteri mengeluarkan SKPS dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak Bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM.
(2) Sekretaris Kementerian atas nama Menteri memberitahukan SKPS kepada BPK.
(3) SKPS mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan sita jaminan.
(4) Pelaksanaan sita jaminan berdasarkan SKPS diajukan oleh Sekretaris Kementerian atas nama Menteri kepada instansi yang berwenang melakukan penyitaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterbitkannya SKPS.
(5) Pengembalian kerugian negara yang diselesaikan melalui SKP diselesaikan dalam jangka waktu sesuai dengan yang tercantum dalam SKP.
(1) Dalam hal SKTJM tidak dapat dilaksanakan oleh Bendahara, maka penyelesaian lebih lanjut dilaksanakan oleh BPK melalui Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu (SK PBW).
(2) Bendahara dapat mengajukan keberatan atas SK PBW kepada BPK dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penerimaan SK PBW yang tertera pada tanda terima dari Bendahara.
(3) Apabila keberatan dari Bendahara ditolak oleh BPK, maka BPK menerbitkan SKP yang mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak surat keberatan dari Bendahara tersebut diterima.
(4) TPKN melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) TPKN melakukan pemeriksaan berkas laporan kerugian negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pegawai Tidak Tetap untuk mengetahui informasi mengenai:
a. identitas pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara;
b. kronologis kejadian; dan
c. kelengkapan berkas untuk proses lebih lanjut.
(2) Hasil pemeriksaan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara.
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, TPKN melakukan pemanggilan terhadap pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara atau pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan.
(2) Pemeriksaan terhadap pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara atau pihak terkait lainnya dilakukan dalam rapat TPKN dan pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat yang dihadiri paling kurang 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota TPKN seluruhnya.
(3) Hasil pemeriksaan terhadap pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara atau pihak terkait lainnya dituangkan dalam Berita Acara.
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 25, TPKN segera melaporkan dan memberikan rekomendasi kepada Menteri.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh Menteri untuk memberikan keputusan penyelesaian kerugian negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan/atau Pegawai Tidak Tetap.
(1) Kerugian negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pegawai Tidak Tetap dapat diselesaikan dengan SKTJM atau SKP.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.
(1) Apabila terbukti bahwa kerugian negara disebabkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pegawai Tidak Tetap, TPKN mengupayakan penyelesaian kerugian negara dengan SKTJM.
(2) Apabila tidak terbukti adanya unsur perbuatan melawan hukum, TPKN melaporkan kepada Menteri agar dapat diusulkan untuk penghapusan.
(3) Proses penghapusan dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani penatausahaan BMN.
(4) Dalam hal pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak menandatangani SKTJM, kerugian negara diselesaikan dengan SKP.
Penyelesaian dengan SKTJM bagi Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pegawai Tidak Tetap dilaksanakan dengan syarat:
a. nilai kerugian negara telah ditetapkan dengan pasti dengan mempertimbangkan kepatutan dan kewajaran;
b. terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum;
c. dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara mengakui kesalahannya;
d. Pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara sanggup membayar dengan cara mengangsur atau tunai dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, kecuali bagi Pegawai Tidak Tetap jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan; dan
e. para pihak menyetujui.
(1) Dalam hal Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pegawai Tidak Tetap menandatangani SKTJM, maka yang bersangkutan wajib menyerahkan jaminan kepada TPKN, antara lain dalam bentuk dokumen sebagai berikut:
a. bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama yang bersangkutan; dan
b. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari yang bersangkutan; atau
c. SK kepangkatan terakhir berikut Surat Kuasa Pemotongan Gaji/Pendapatan.
(2) SKTJM yang telah ditandatangani tidak dapat ditarik kembali.
(3) Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku setelah Menteri mengeluarkan SKP atau dalam hal SKTJM tidak dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
(1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, TPKN melaporkan kepada Menteri untuk diterbitkan SKPS.
(2) Menteri mengeluarkan SKPS dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak laporan TPKN diterima.
(3) Sekretaris Kementerian atas nama Menteri memberitahukan SKPS kepada Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pegawai Tidak Tetap yang terbukti menyebabkan kerugian negara.
(1) Setelah menerima SKPS, Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pegawai Tidak Tetap dapat:
a. mengajukan keberatan atau pembelaan diri secara tertulis atas pembebanan ganti rugi, yang disertai dengan bukti-bukti baru kepada Menteri, paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima SKPS; atau
b. tidak memberikan jawaban sama sekali.
(2) Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak SKPS diterima, pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara tidak memberikan jawaban sama sekali, maka Sekretaris Kementerian melaporkan kepada Menteri untuk diterbitkan SKP yang bersifat final dan mengikat.
(3) Terhadap keberatan dan pembelaan diri yang disampaikan Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pegawai Tidak Tetap, Menteri dapat:
a. menerima sebagian atau seluruh pembelaan, dan memberitahukan kepada pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara bahwa kewajiban mengganti kerugian negara tersebut dikurangi atau dibebaskan; atau
b. menolak keberatan atau pembelaan pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara.
(1) Dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, Menteri menerbitkan SKP yang bersifat final dan mengikat.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pegawai Tidak Tetap yang menyebabkan kerugian negara dan menguraikan tentang:
a. terjadinya dan besarnya kerugian negara;
b. bukti kesalahan/kelalaian pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara yang mengakibatkan kerugian negara;
c. pemberitahuan dan kesempatan yang telah diberikan kepada pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara untuk mengajukan keberatan/pembelaan diri;
d. isi keberatan/pembelaan diri atau pernyataan tentang telah lewatnya batas waktu untuk mengajukan keberatan/pembelaan diri;
e. pertimbangan diterima atau ditolaknya keberatan/pembelaan diri pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara;
f. keputusan tentang penetapan jumlah kerugian negara yang harus dibayar oleh pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara; dan
g. tata cara dan jangka waktu penyelesaian pembayaran ganti kerugian negara.
Sebagai realisasi dari SKTJM dan SKP, pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara wajib menyetorkan ganti kerugian negara ke Kas Negara melalui Bendahara Pengeluaran masing-masing Satker.
(1) Dalam hal penagihan penyelesaian kerugian negara yang dilakukan oleh Bendahara dan Pegawai Negeri bukan Bendahara yang akan menjalani masa pensiun, Surat Keputusan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) yang akan disampaikan ke KPPN mitra harus mencantumkan adanya piutang pada negara untuk menerbitkan Surat Penagihan (SPn) sebagai dasar pemotongan uang pensiun oleh PT. TASPEN.
(2) Dalam hal penagihan penyelesaian kerugian negara yang dilakukan oleh Pejabat Lain dan Pegawai Tidak Tetap yang akan selesai menjalani tugasnya, pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara diwajibkan melunasi kerugian negara sebelum masa tugasnya berakhir.
(3) Dalam hal Pejabat Lain dan Pegawai Tidak Tetap tidak dapat menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN dapat melelang barang atau harta kekayaan lainnya yang dijaminkan berdasarkan surat kuasa menjual yang telah diserahkan.
Jika pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara menjalani mutasi/pindah unit organisasi/instansi, pimpinan unit organisasi/instansi melimpahkan hak penagihan atas sisa utang kepada unit kerja yang baru dengan membuat Surat Pengalihan Kewajiban Pemantauan dan Penatausahaan Pelaksanaan SKTJM melalui KPPN mitra.
(1) Dalam hal pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara meninggal dunia, melarikan diri, atau gila/di bawah pengampuan, tetapi kerugian negara yang dibebankan kepadanya belum lunas, pimpinan unit organisasi wajib segera memberitahukan kepada ahli warisnya untuk melunasi kerugian negara.
(2) Pelunasan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya, yang berasal dari pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara.
Apabila Bendahara tidak memiliki kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian kerugian negara, maka Menteri mengupayakan pengembalian kerugian negara melalui pemotongan gaji serendah-rendahnya 50% dari penghasilan tiap bulan sampai dengan lunas.
Dalam hal kerugian negara dibayar tunai, Bendahara Pengeluaran menerima setoran tunai dan wajib menyetorkan pengembalian kerugian negara ke Kas Negara disertai bukti setor, dan mencatat mutasi atau perubahan atas penyelesaian kerugian negara.
Bendahara Pengeluaran mengirim tembusan bukti setor kepada Inspektur Kementerian dan Kepala Biro Keuangan Sekretariat Kementerian untuk pemantauan proses penyelesaiannya.