Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan adalah suatu tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji unit pelayanan kepada pengguna pelayanan dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
2. Pelayanan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelayanan yang
menghasilkan produk/keluaran berupa barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif kepada pengguna pelayanan.
3. Pengguna Pelayanan adalah seluruh pihak luar Kementerian Sekretariat Negara, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
4. Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar Pelayanan.
5. Unit Pelayanan adalah satuan organisasi/unit kerja/istana kepresidenan di daerah yang berdasarkan organisasi dan tata kerja Kementerian Sekretariat Negara memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan kepada Pengguna Pelayanan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.