Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Satuan Kerja, yang selanjutnya disingkat Satker, adalah bagian dari suatu unit organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dan membebani dana APBN.
2. Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara adalah Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara.