PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltera menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan/atau sarjana terapan dan dapat menyelenggarakan program magister terapan, dan/atau doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di POLTERA dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan, termasuk 1 (satu) kali pelaksanaan ujian tengah semester dan 1 (satu) kali ujian akhir semester.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tahun akademik dimulai pada Bulan September dan berakhir pada Bulan Agustus tahun berikutnya.
(2) Semester gasal dimulai pada Bulan September dan berakhir pada Bulan Februari tahun berikutnya.
(3) Semester genap dimulai pada Bulan Maret tahun berikutnya dan berakhir pada Bulan Agustus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Poltera.
(2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) Kegiatan akademik diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester (SKS).
(2) Sistem kredit semester (SKS) merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) satuan kredit semester (sks) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan secara paket.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mengacu kepada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian tugas akhir program studi.
(3) Ujian tugas akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sidang tugas akhir studi Mahasiswa.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tugas terstruktur dan mandiri yang dilakukan secara individu dan/atau kelompok.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada pelaksanaan proses pembelajaran di laboratorium/bengkel/studio.
(6) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud ayat
(1) dinyatakan dengan:
a. huruf A setara dengan angka 4,00 (empat koma nol nol);
b. huruf B setara dengan angka 3,00 (tiga koma nol nol);
c. huruf C setara dengan angka 2,00 (dua koma nol nol);
d. huruf D setara dengan angka 1,00 (satu koma nol nol); dan
e. huruf E setara dengan angka 0,00 (nol koma nol nol).
(7) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS).
(8) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan berhasil mempertahankan tugas akhir studi sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Poltera menyelenggarakan seleksi penerimaan Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Poltera dapat menerima Mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Poltera dapat menerima Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Poltera.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa Poltera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Poltera melaksanakan kegiatan penelitian yang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan.
(2) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
(3) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(4) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni.
(5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di laboratorium/bengkel/studio
atau tempat lain sesuai kebutuhan penelitian yang dapat bersifat satu bidang atau multi bidang.
(6) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(7) Publikasi hasil penelitian dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan bentuk publikasi ilmiah lainnya.
(8) Hasil penelitian yang merupakan hak kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggaraan penelitian dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Penelitian dapat diselenggarakan melalui kerja sama antarperguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(3) Penyelenggaraan kegiatan penelitian meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(4) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik secara kelompok maupun perseorangan serta dapat melibatkan tenaga fungsional tertentu.
(5) Penyelenggaraan kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Poltera melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bagi kepentingan masyarakat, pengembangan wilayah, dan/atau dasar bagi penelitian lanjutan.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(4) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(5) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(6) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Poltera memiliki etika akademik dan kode etik.
(2) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut Poltera untuk seluruh Sivitas Akademika Poltera.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen Poltera di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa Poltera dalam berinteraksi dengan warga kampus dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan Poltera di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Poltera menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan Sivitas Akademika untuk menyebarluaskan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan, ceramah, seminar, simposium, diskusi panel, ujian, dan kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika Poltera dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuan untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(1) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki Sivitas Akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab dan mandiri.
(2) Direktur menjamin setiap anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri yang dilandasi dengan norma dan kaidah keilmuan serta prestasi akademik.
(3) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setiap anggota Sivitas Akademika mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik.
(4) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan setiap anggota Sivitas Akademika bertanggung jawab secara pribadi atas
pelaksanaan, hasil, manfaat, dan dampak sesuai dengan norma serta kaidah moral dan keilmuan.
(5) Dalam pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sivitas Akademika dapat menggunakan sumber daya Poltera secara bertanggung jawab.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Poltera memberikan gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah lulus.
(2) Pemberian dan penggunaan gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Poltera dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang dipandang telah berjasa terhadap pendidikan di Poltera dan mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non- akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan prosedur pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.