Article I
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1007) diubah sebagai berikut:
1. Menambah uang kuliah tunggal untuk program studi Teknik Manufaktur Elektronika Program Diploma Tiga pada Politeknik Negeri Batam sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Nomor 20 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Menambah uang kuliah tunggal untuk program studi:
a. Sumber Daya Akuatik Program Sarjana;
b. Ilmu Tanah Program Sarjana;
c. Agronomi Program Sarjana;
d. Ilmu Hama dan Penyakit Tanaman Program Sarjana;
dan
e. Penyuluhan Pertanian Program Sarjana, pada Universitas Lampung sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Nomor 65 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Mengubah besaran uang kuliah tunggal pada Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Nomor 85 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Menambah uang kuliah tunggal untuk program studi:
a. Teknik Mesin Program Sarjana; dan
b. Teknik Mekatronika Program Sarjana,
pada Universitas Trunojoyo sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Nomor 106 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.