Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Negeri Madiun, yang selanjutnya disingkat PNM adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
2. Statuta PNM, yang selanjutnya disebut Statuta adalah pedoman dasar dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi yang dipakai untuk merencanakan, mengembangkan dan menyelenggarakan program dan kegiatan sesuai dengan rencana induk pengembangan PNM.
3. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi yang mempersiapkan mahasiswa untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
4. Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan PNM.
5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
6. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di PNM.
7. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di PNM.
8. Senat adalah organ PNM yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan, dan pengawasan akademik.
9. Direktur adalah Direktur PNM.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(1) PNM menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuwan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan setiap anggota Sivitas Akademika dalam menyebarluaskan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan, seminar, diskusi, ceramah, publikasi ilmiah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika dalam suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, yang melekat pada kekhasan/keunikan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, yang bersangkutan, dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan
perkembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(5) Direktur menjamin setiap anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuwan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuwan.
(6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap anggota Sivitas Akademika wajib:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik, bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
b. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
c. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, kaidah akademik;
dan
d. tidak melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pelaksanaan kebebasan mimbar akademik merupakan tanggung jawab setiap anggota Sivitas Akademika yang terlibat dan menjadi tanggung jawab PNM apabila kegiatan dilakukan secara resmi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilandasi etika dan norma/kaidah keilmuan.
(8) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan untuk melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual, kekayaan dan keragaman alami, hayati, dan budaya bangsa serta memperkuat daya saing bangsa.
(9) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan otonomi PNM.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.