PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poliwangi menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan/atau sarjana terapan serta apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan/atau program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tahun akademik di Poliwangi dilaksanakan dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(2) Setiap semester terdiri dari paling sedikit 16 (enam belas) minggu, meliputi tatap muka perkuliahan, pelaksanaan ujian tengah semester, dan ujian akhir semester.
(3) Tahun akademik dimulai bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(4) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya.
(5) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Maret tahun berikutnya dan berakhir pada bulan Agustus.
(6) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam kalender akademik dan ditetapkan setiap tahun paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun ajaran berlangsung.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kegiatan akademik di Poliwangi diselenggarakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).
(2) Sistem Kredit Semester (SKS) merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan penyelenggaraan program.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan program studi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Poliwangi diadakan dalam bentuk perkuliahan, praktikum, kerja praktik, seminar, dan kegiatan ilmiah lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan pengamatan Dosen.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diselenggarakan dalam bentuk tertulis, lisan, dan/atau bentuk lain.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(4) Pengamatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada pelaksanaan proses pembelajaran di laboratorium/bengkel/studio.
(5) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki bobot tertentu yang dinyatakan dengan:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf AB setara dengan angka 3,5 (tiga koma lima);
c. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
d. huruf BC setara dengan angka 2,5 (dua koma lima);
e. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
f. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
g. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu program pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dengan IPK minimal 2,00 (dua koma nol nol).
(2) Kelulusan Mahasiswa dari program diploma dinyatakan dengan predikat memuaskan, sangat memuaskan, atau pujian dengan kriteria:
a. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan dalam hal mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 2,76 (dua koma tujuh enam) sampai dengan 3,00 (tiga koma nol);
b. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dalam hal mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,01 (tiga koma nol satu) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol); atau
c. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian (cumlaude) dalam hal mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih dari 3,50 (tiga koma lima nol).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda.
(2) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun ajaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan di Poliwangi.
(2) Bahasa asing dan bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh yang diperlukan dalam penyampaian pengetahuan atau pelatihan keterampilan program tertentu.
(1) Poliwangi menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa Poliwangi sebagai berikut:
a. memiliki ijazah sekolah menengah atas atau yang sederajat; dan
b. lulus ujian masuk Poliwangi.
(3) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Poliwangi dapat menerima Mahasiswa asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Poliwangi dapat menerima Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Poliwangi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur setelah
mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Poliwangi melaksanakan kegiatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Kegiatan penelitian di Poliwangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui jurusan atau program studi dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa, baik secara individu maupun secara kelompok.
(4) Dalam menyelenggarakan kegiatan penelitian, Poliwangi dapat melaksanakan kerja sama dengan institusi lain, baik dari dalam maupun luar negeri.
(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Hasil penelitian yang merupakan hak kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam bentuk jurnal ilmiah dan bentuk publikasi ilmiah lainnya.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Poliwangi melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi bagi kepentingan masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(3) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(5) Dalam menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat Poliwangi dapat melaksanakan kerja sama dengan institusi lain baik dari dalam maupun luar negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Warga Poliwangi wajib menjunjung tinggi kode etik, etika akademik dan profesi, disiplin serta integritas dalam melaksanakan tugas.
(2) Kode etik Poliwangi menjunjung tinggi kaidah etika, moral, kesusilaan, kejujuran, dan kaidah keilmuan dan profesi.
(3) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut Poliwangi untuk seluruh Sivitas Akademika Poliwangi.
(4) Warga Poliwangi yang melakukan kegiatan mengatasnamakan Poliwangi di luar kampus harus mendapatkan izin dari Direktur.
(5) Pelanggaran terhadap kode etik dan etika akademik dan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikenakan sanksi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik, etika akademik, dan sanksi diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika untuk secara bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setiap anggota Sivitas Akademika harus mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik Poliwangi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Pelaksanaan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diarahkan untuk mendorong terwujudnya
pengembangan diri Sivitas Akademika dalam ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode, dan budaya akademik.
(6) Dalam pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli dari luar untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Poliwangi memberikan gelar, ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Poliwangi dapat memberikan penghargaan kepada pihak internal dan eksternal, baik atas nama perorangan maupun organisasi/lembaga.
(2) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.