SISTEM PENGELOLAAN
Visi Poltekba: menjadi institusi unggulan di bidang teknologi terapan dengan melaksanakan standar internasional untuk memenuhi kebutuhan industri.
Misi Poltekba:
a. menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan tinggi vokasi melalui pelaksanaan pendidikan, penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat yang mampu membekali lulusan dengan keahlian profesional bertaraf nasional dan mengacu pada standar internasional;
b. mengembangkan sistem manajemen mutu dalam penyelenggaraan pendidikan; dan
c. membentuk suasana akademik yang menumbuhkan sikap dan komitmen kepemimpinan, kewirausahaan, pengembangan diri terus menerus, serta tanggap terhadap perubahan.
Tujuan Poltekba:
1. Menghasilkan lulusan yang memiliki:
a. kompetensi sesuai standar di bidangnya;
b. kemampuan mengembangkan teknologi terapan;
dan
c. kemampuan berwirausaha.
2. Meningkatkan kerja sama di bidang penelitian terapan dan pendidikan.
3. Menghasilkan produk inovatif yang dibutuhkan oleh masyarakat dan industri.
(1) Dalam rangka mencapai visi dan misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, Poltekba menyusun:
a. Pengembangan yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. Rencana Strategis memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun; dan
c. Rencana Operasional atau Rencana Kerja Tahunan merupakan penjabaran dari Rencana Strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Pengembangan
Jangka Panjang, Rencana Strategis, dan Rencana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dalam Peraturan Direktur.
(1) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Poltekba merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Tujuan Sistem Pengendalian dan Pengawasan Poltekba:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Poltekba dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat azas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. objektifitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup Sistem Pengendalian dan Pengawasan Poltekba terdiri atas:
a. bidang keuangan;
b. bidang aset; dan
c. bidang kepegawaian.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pengendalian dan Pengawasan Poltekba sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dalam Peraturan Direktur.
(1) Dosen Poltekba terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada Poltekba.
(3) Dosen tidak tetap adalah dosen yang bekerja paruh waktu dan berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada Poltekba.
(1) Dosen Poltekba harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Strata-2 (S-2) atau setara;
d. memiliki kompetensi sebagai dosen;
e. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
f. mempunyai moral dan integritas yang tinggi;
g. memiliki tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara; dan
h. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan karier, dan pemberhentian dosen dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jenjang jabatan akademik di Poltekba terdiri atas Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar.
(2) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tenaga kependidikan di Poltekba terdiri atas jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada peraturan perundang-undangan.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian tenaga kependidikan dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa Poltekba adalah mereka yang diterima/memenuhi persyaratan untuk menjadi mahasiswa.
(2) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa Poltekba setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Poltekba diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyelenggaraan penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Poltekba tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi.
(5) Seseorang diterima sebagai mahasiswa Poltekba dengan status sebagai mahasiswa pindahan dari politeknik negeri lain bila telah memenuhi semua persyaratan.
(6) Seseorang yang berkeinginan belajar untuk tidak memperoleh suatu gelar vokasi dapat diterima sebagai mahasiswa Poltekba dengan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Direktur.
(1) Setiap mahasiswa Poltekba mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa Poltekba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik Poltekba;
b. memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, penalaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan sarana dan prasarana Poltekba dalam penyelenggaraan kegiatan belajar;
d. memperoleh bimbingan dari dosen yang bertanggungjawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya; dan
f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
(3) Kewajiban Mahasiswa Poltekba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di Poltekba;
b. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan seni;
c. menjunjung tinggi kebudayaan nasional;
d. menjaga wibawa dan nama baik Poltekba;
e. Ikut memelihara sarana dan prasarana Poltekba serta kebersihan, ketertiban, kesopanan dan keamanan kampus;
f. mendaftarkan diri sebagai mahasiswa Poltekba di Jurusan pada permulaan semester; dan
g. memberitahu Bagian Registrasi Poltekba dan Jurusan tentang alamat tempat tinggalnya dan alamat baru bila pindah alamat serta ikut menanggung biaya pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Direktur.
(1) Mahasiswa dilarang melakukan kegiatan yang dapat menggangggu kegiatan akademik dan kegiatan-kegiatan lain di lingkungan Poltekba seperti tindak kekerasan, pencemaran nama baik, merusak sarana dan prasarana, tindakan pelecehan, dan tindakan lainnya yang tidak sesuai dengan norma akademik dan kemasyarakatan.
(2) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi.
(3) Larangan dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Direktur.
Status sebagai mahasiswa Poltekba dinyatakan berakhir apabila:
a. telah menyelesaikan program pendidikan;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. melewati batas waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan program pendidikan;
d. terbukti terlibat dalam tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e. terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh Direktur.
(1) Organisasi kemahasiswaan di Poltekba diselenggarakan dari, oleh, dan untuk mahasiswa.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk untuk melaksanakan peningkatan kepemimpinan, penalaran, minat, kegemaran, dan kesejahteraan mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat nonstruktural.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur.
(1) Alumni Poltekba adalah seseorang yang terdaftar dan telah menyelesaikan pendidikannya di Poltekba.
(2) Setiap alumni merupakan anggota dari Ikatan Alumni Poltekba.
(3) Ikatan Alumni Poltekba merupakan satu-satunya wadah perhimpunan alumni yang bertujuan untuk membina hubungan alumni dengan almamater dalam upaya pencapaian tujuan pendidikan.
(4) Struktur organisasi dan tata kerja Ikatan Alumni Poltekba diatur dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Poltekba.
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki Poltekba didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sarana dan prasarana diatur dalam Peraturan Direktur.
(1) Untuk mewujudkan visi dan misi, Poltekba menjalin kerja sama akademik dan non akademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Kerja sama yang dilakukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada azas saling menguntungkan (mutual benefit) dan saling menghormati (mutual respect) serta memberi kontribusi kepada masyarakat dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas-tugas pokok atau tugas penting lainnya.
(4) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk:
a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran;
c. pengalihan dan/atau perolehan angka kredit;
d. penugasan dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
e. pertukaran dosen dan/atau mahasiswa;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan/on the job training;
h. penerbitan terbitan berkala ilmiah;
i. penyelenggaran seminar bersama; dan/atau
j. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
(7) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. usaha penggalangan dana;
c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual;
d. penerimaan dan penempatan kerja; dan/atau
e. bentuk lain yang dianggap perlu.
(8) Penyelenggaraan kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kerja sama dapat diprakarsai oleh civitas akademika, jurusan, pusat, dan unit organisasi di lingkungan Poltekba;
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanggung jawab Direktur;
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Direktur dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.