Wakil Rektor
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan; dan
c. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Hubungan Masyarakat.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan.
(5) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNEJ yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNEJ.
(2) Biro dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni;
b. Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan; dan
c. Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik;
d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; dan
e. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni terdiri atas:
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Kemahasiswaan dan Alumni; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta registrasi mahasiswa dan penyusunan statistik akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiwa;
d. pelaksanaan pengelolaan sarana akademik; dan
e. pelaksanaan penyusunan statistik akademik.
Bagian Akademik terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Evaluasi; dan
b. Subbagian Registrasi dan Statistik.
(1) Subbagian Akademik dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan sarana akademik.
(2) Subbagian Registrasi dan Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi mahasiswa serta pengolahan data dan penyusunan statistik akademik.
Bagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa, pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Kemahasiswaan dan Alumni menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan pengelolaan fasilitas kemahasiswaan;
d. pelaksanaan layanan informasi pengembangan kemahasiswaan;
e. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
f. pelaksanaan fasilitasi kegiatan alumni; dan
g. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kemahasiswaan dan alumni.
Bagian Kemahasiswaan dan Alumni terdiri atas:
a. Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Kesejahteraan dan Alumni.
(1) Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat dan penalaran mahasiswa, dan administrasi kegiatan kemahasiswaan serta pengelolaan data dan informasi kemahasiswaan.
(2) Subbagian Kesejahteraan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melakukan layanan kesejahteraan mahasiswa,
pengelolaan data, dan fasilitasi kegiatan alumni serta pengelolaan data dan informasi alumni.
Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, pengelolaan barang milik negara, kepegawaian, dan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan urusan hukum;
d. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
e. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara;
f. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
g. Pelaksanaan pengelolaan keuangan.
Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keprotokolan, kerumahtanggaan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan keprotokolan;
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
d. pelaksanaan urusan hukum dan perundang-undangan;
e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
dan
f. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Rumah Tangga;
c. Subbagian Hukum dan Tata Laksana; dan
d. Subbagian Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, keprotokolan, dan layanan pimpinan.
(2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, pertamanan, pengaturan penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana kantor serta urusan kerumahtanggaan lainnya.
(3) Subbagian Hukum dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan peraturan perundang- undangan dan layanan hukum serta urusan organisasi dan tata laksana.
(4) Subbagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d mempunyai tugas melakukan
urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara.
Bagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan.