Article 1
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai kelas jabatan di Institut Teknologi Kalimantan yang terdiri atas:
a. jabatan struktural; dan
b. jabatan fungsional.
PERMEN Nomor 88 Tahun 2016
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.