Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta yang selanjutnya disebut UPN “Veteran” Jakarta adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Statuta UPN “Veteran” Jakarta yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UPN “Veteran” Jakarta yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UPN “Veteran” Jakarta.
3. Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan/atau pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
5. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
6. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UPN “Veteran” Jakarta.
7. Dosen UPN “Veteran” Jakarta yang selanjutnya disebut Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utamanya mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
8. Mahasiswa UPN “Veteran” Jakarta yang selanjutnya disebut Mahasiswa adalah anggota masyarakat yang terdaftar sebagai peserta didik pada Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan/atau Pendidikan Profesi di UPN “Veteran” Jakarta.
9. Tenaga Kependidikan UPN “Veteran” Jakarta yang selanjutnya disebut Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UPN “Veteran” Jakarta.
10. Bela Negara adalah sikap dan perilaku serta tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
11. Senat adalah Senat UPN “Veteran” Jakarta.
12. Rektor adalah Rektor UPN “Veteran” Jakarta.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
14. Keluarga Besar UPN “Veteran” Jakarta adalah Dosen tetap dan Tenaga Kependidikan tetap UPN “Veteran” Jakarta termasuk isteri/suami dan anak, anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pegawai negeri sipil Kementerian Pertahanan, serta pegawai negeri sipil Kepolisian Negara Republik INDONESIA termasuk suami/isteri dan anak, pensiunan dari Dosen tetap dan Tenaga Kependidikan tetap UPN “Veteran” Jakarta termasuk isteri/suami dan anak,
janda/duda dari Dosen tetap dan Tenaga Kependidikan tetap UPN “Veteran” Jakarta termasuk isteri/suami dan anak, purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA/ Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik termasuk isteri/suami dan anak, veteran Republik INDONESIA termasuk isteri/suami dan anak, janda/duda dari Veteran Republik INDONESIA, termasuk isteri/suami dan anak, alumni UPN “Veteran” Jakarta termasuk isteri/suami dan anak, dan anggota kehormatan UPN “Veteran” Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UPN “Veteran” Jakarta merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta dan memiliki kampus di Kota Depok serta Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
(2) UPN “Veteran” Jakarta berasal dari Lembaga Pendidikan Kader Pembangunan yang didirikan pada tanggal 7 Januari 1963 dengan akte Notaris Kardiman Nomor: 14 Tahun 1963 yang menyelenggarakan pendidikan Akademi Bank (AB), Akademi Tekstil (AT), dan Akademi Tatalaksana Pelayaran Niaga (ATPN) “Yos Sudarso”.
(3) AB, AT, dan ATPN “Yos Sudarso” sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bergabung dengan Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional (PTPN) “Veteran” di Yogyakarta yang berstatus sebagai Perguruan Tinggi Pemerintah menjadi PTPN “Veteran” Cabang Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Urusan Veteran dan Demobilisasi Nomor: 09/Kpts/Menved/1967 tanggal 21 Februari 1967.
(4) PTPN “Veteran” Cabang Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diubah menjadi Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Cabang Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Menhankam/Pangab Nomor:
SKEP/1555/XI/1977 tanggal 1977 tanggal 30 Nopember
1977. (5) UPN “Veteran” Cabang Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang semula di bawah pembinaan UPN “Veteran” Yogyakarta menjadi perguruan tinggi mandiri dengan nama UPN “Veteran” Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan Nomor:
Kep/01/II/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang Penataan UPN “Veteran”.
(6) Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. (Mendikbud R.I.) dan Menteri Pertahanan dan Keamanan R.I. (Menhankam R.I.) Nomor: 0307/O/1994 dan Nomor Kep./10/XI/1994 tanggal 29 Nopember 1994 tentang Peningkatan Pengabdian UPN “Veteran” Jakarta melalui Pelaksanaan Keterkaitan dan Kesepadanan, UPN “Veteran” Jakarta dialihkan statusnya dari Perguruan Tinggi Kedinasan menjadi Perguruan Tinggi Swasta.
(7) Berdasarkan instruksi Menteri Pertahanan dan Keamanan Nomor: Inst/01/II/1996 tanggal 6 Februari 1996 tentang Pelaksanaan Pelimpahan Wewenang dan Tanggung Jawab Pembinaan UPN “Veteran” Jakarta ke Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman (YKPBS), maka UPN “Veteran” Jakarta yang semula pembinaannya di bawah Departemen Pertahanan dan Keamanan dialihkan di bawah YKPBS.
(8) Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-103.AH.01.05 tahun 2008 tanggal 17 Januari 2008, pengelolaan UPN “Veteran” Jakarta beralih dari YKPBS ke Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP).
(9) UPN “Veteran” Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) berubah menjadi perguruan tinggi negeri berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 120 Tahun 2014 tentang Pendirian UPN “Veteran” Jakarta dan ditandai dengan penandatanganan prasasti pada tanggal 6 Oktober 2014.
(10) Tanggal 7 Januari ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) UPN ”Veteran” Jakarta.
Article 3
(1) UPN ”Veteran” Jakarta berdasarkan asas Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. (2) Prinsip dasar UPN ”Veteran” Jakarta:
a. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dilandasi nilai universal dan objektif dalam mencapai kebenaran ilmiah;
b. penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi dilandasi keimanan, kebebasan, dan tanggung jawab akademik serta sesanti Widya Mwat Yasa; dan
c. peningkatan tata kelola UPN ”Veteran” Jakarta yang baik dicirikan dengan melaksanakan manajemen mandiri, modern, dan berkelanjutan.
(3) UPN “Veteran” Jakarta merupakan perguruan tinggi yang memiliki ciri khas Bela Negara.
Article 4
Article 5
(1) UPN “Veteran” Jakarta memiliki bendera dan pataka berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna hitam dengan kode RGB 0, 0, 0 dan pada bagian tengahnya terdapat lambang UPN ”Veteran” Jakarta.
(2) Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Pataka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari kain beludru dengan rumbai berwarna kuning keemasan dengan kode RGB 255, 215, 0 pada bagian tepi.
(4) Pataka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut:
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera dan pataka UPN “Veteran” Jakarta diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 6
(1) Fakultas di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna berbeda untuk setiap fakultas dan pada bagian tengahnya terdapat lambang UPN “Veteran” Jakarta dan tulisan nama fakultas di bagian bawah lambang.
(2) Bendera fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Fakultas Ekonomi dan Bisnis berwarna dasar kuning dengan kode RGB 255, 255, 0, dengan gambar sebagai berikut:
b. Fakultas Teknik berwarna dasar biru dengan kode RGB 65, 105, 225, dengan gambar sebagai berikut:
c. Fakultas Ilmu Komputer berwarna dasar oranye dengan kode RGB 255, 69, 0, dengan gambar sebagai berikut:
d. Fakultas Kedokteran berwarna dasar hijau tua dengan kode RGB 0, 138, 62, dengan gambar sebagai berikut:
e. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik berwarna dasar ungu dengan kode RGB 143, 0, 255, dengan gambar sebagai berikut:
f. Fakultas Hukum berwarna dasar merah dengan kode warna RGB 139, 0, 0 dengan gambar sebagai berikut:
g. Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan berwarna dasar biru terang dengan kode RGB 0, 0, 255, dengan gambar sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 7
(1) UPN “Veteran” Jakarta memiliki himne dan mars.
(2) Himne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai himne dan mars diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 8
(1) UPN “Veteran” Jakarta memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana Senat, busana profesor, dan busana wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya.
(4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket berwarna dasar hijau muda dengan kode RGB 0, 102, 0 dan di dada kiri terdapat lambang UPN “Veteran” Jakarta.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) UPN “Veteran” Jakarta menyelenggarakan Pendidikan Akademik dan dapat menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan program magister serta apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program doktor.
(3) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma sampai program sarjana terapan dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan/atau program spesialis.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan/atau Pendidikan Profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 10
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UPN “Veteran” Jakarta menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik dan ditetapkan setiap tahun akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Juli tahun berikutnya.
(3) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap.
(4) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Januari tahun berikutnya.
(5) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai pada bulan Februari dan berakhir pada bulan Juli.
(6) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 11
(1) Penyelenggaraan program pendidikan di UPN “Veteran” Jakarta diselenggarakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).
(2) Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks).
(3) Satuan kredit semester (sks) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang di bebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai
bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 12
(1) Penyelenggaraan program pendidikan dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang disusun oleh UPN “Veteran” Jakarta dengan berpedoman pada standar nasional pendidikan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang mengacu kepada standar nasional pendidikan tinggi dengan melibatkan pemangku kepentingan yang dilandasi nilai-nilai Bela Negara.
(3) Nilai-nilai Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diwujudkan dalam mata kuliah pembentukan karakter Bela Negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 13
Article 14
(1) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui seleksi nasional, seleksi mandiri, dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Kuota seleksi mandiri sebagaimana dimaksud ayat (1) paling banyak 40% (empat puluh persen) diprioritaskan bagi Keluarga Besar UPN “Veteran” Jakarta.
(3) Penerimaan Mahasiswa baru tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UPN “Veteran” Jakarta apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) UPN “Veteran” Jakarta dapat menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana.
(6) Untuk dapat diterima sebagai Mahasiswa harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki ijazah sekolah menengah atas atau yang sederajat bagi program diploma dan sarjana;
b. memiliki ijazah sarjana atau diploma 4 atau yang sederajat bagi program Magister;
c. memiliki ijazah magister atau yang sederajat bagi program doktor; dan
d. memenuhi persyaratan masuk yang ditetapkan oleh UPN “Veteran” Jakarta.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(6) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 15
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UPN “Veteran” Jakarta.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Article 16
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 17
Article 18
(1) UPN “Veteran” Jakarta dapat menerbitkan terbitan berkala ilmiah.
(2) Terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam Bahasa INDONESIA dan/atau Bahasa Inggris.
(3) Terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan secara tercetak dan/atau secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 19
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara melembaga dalam rangka penerapan hasil pendidikan dan/atau hasil penelitian dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa, pemberdayaan masyarakat, pengembangan industri, jasa, pengembangan wilayah, serta pengembangan dan penerapan nilai Bela Negara.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran dan penelitian.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Dosen dan Mahasiswa, baik secara individu dan/atau kelompok sesuai dengan otonomi keilmuan.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 20
Article 21
Article 22
(1) UPN “Veteran” Jakarta memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah dan/atau sertifikat kompetensi diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 23
(1) UPN “Veteran” Jakarta dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, dan/atau kemanusiaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UPN “Veteran” Jakarta menyelenggarakan Pendidikan Akademik dan dapat menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan program magister serta apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program doktor.
(3) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma sampai program sarjana terapan dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan/atau program spesialis.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan/atau Pendidikan Profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 10
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UPN “Veteran” Jakarta menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik dan ditetapkan setiap tahun akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Juli tahun berikutnya.
(3) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap.
(4) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Januari tahun berikutnya.
(5) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai pada bulan Februari dan berakhir pada bulan Juli.
(6) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 11
(1) Penyelenggaraan program pendidikan di UPN “Veteran” Jakarta diselenggarakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).
(2) Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks).
(3) Satuan kredit semester (sks) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang di bebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai
bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 12
(1) Penyelenggaraan program pendidikan dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang disusun oleh UPN “Veteran” Jakarta dengan berpedoman pada standar nasional pendidikan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang mengacu kepada standar nasional pendidikan tinggi dengan melibatkan pemangku kepentingan yang dilandasi nilai-nilai Bela Negara.
(3) Nilai-nilai Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diwujudkan dalam mata kuliah pembentukan karakter Bela Negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 13
Article 14
(1) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui seleksi nasional, seleksi mandiri, dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Kuota seleksi mandiri sebagaimana dimaksud ayat (1) paling banyak 40% (empat puluh persen) diprioritaskan bagi Keluarga Besar UPN “Veteran” Jakarta.
(3) Penerimaan Mahasiswa baru tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UPN “Veteran” Jakarta apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) UPN “Veteran” Jakarta dapat menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana.
(6) Untuk dapat diterima sebagai Mahasiswa harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki ijazah sekolah menengah atas atau yang sederajat bagi program diploma dan sarjana;
b. memiliki ijazah sarjana atau diploma 4 atau yang sederajat bagi program Magister;
c. memiliki ijazah magister atau yang sederajat bagi program doktor; dan
d. memenuhi persyaratan masuk yang ditetapkan oleh UPN “Veteran” Jakarta.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(6) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 15
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UPN “Veteran” Jakarta.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Article 16
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penelitian merupakan kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Penelitian di UPN “Veteran” Jakarta merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan standar nasional penelitian perguruan tinggi yang dilandasi dengan semangat Bela Negara.
(3) Penelitian yang diselenggarakan UPN “Veteran” Jakarta mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan, serta jenis penelitian lain.
(4) Penelitian dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa, baik secara individu maupun secara kelompok.
(5) Penelitian dilakukan sesuai dengan kaidah, norma, dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(6) Penelitian diarahkan kepada fungsi utama penelitian yaitu pengembangan institusi, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan nilai Bela Negara, pemecahan masalah pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta peningkatan daya saing bangsa.
(7) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang besifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(8) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah nasional, terbitan berkala ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(9) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Hasil penelitian UPN “Veteran” Jakarta yang dilaksanakan oleh Dosen dapat dimanfaatkan untuk memperkaya materi pembelajaran mata kuliah yang relevan dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 18
(1) UPN “Veteran” Jakarta dapat menerbitkan terbitan berkala ilmiah.
(2) Terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam Bahasa INDONESIA dan/atau Bahasa Inggris.
(3) Terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan secara tercetak dan/atau secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara melembaga dalam rangka penerapan hasil pendidikan dan/atau hasil penelitian dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa, pemberdayaan masyarakat, pengembangan industri, jasa, pengembangan wilayah, serta pengembangan dan penerapan nilai Bela Negara.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran dan penelitian.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Dosen dan Mahasiswa, baik secara individu dan/atau kelompok sesuai dengan otonomi keilmuan.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UPN “Veteran” Jakarta memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga UPN “Veteran” Jakarta dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan UPN “Veteran” Jakarta di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur keharusan setiap Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan untuk berperilaku:
a. jujur dan amanah dalam melaksanakan tugas dan kegiatan;
b. sopan dalam bertingkah laku, bertutur kata yang santun, dan berpakaian rapi;
c. berdisiplin dalam melaksanakan tugas UPN “Veteran” Jakarta;
d. menghargai kemajemukan;
e. mengedepankan semangat Bela Negara;
f. menghargai hak kekayaan intelektual;
g. menjaga dan memelihara fasilitas kampus;
h. menghindari dan tidak melakukan tindakan vandalis dan anarkis;
i. menjaga dan mempertahankan integritas pribadinya;
j. berdisiplin dan patuh terhadap segala ketentuan peraturan perundang-undangan di dalam dan di luar kampus; dan
k. menjaga nama baik dan integritas UPN “Veteran” Jakarta.
(7) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai dan prinsip moral yang merupakan pedoman bagi Sivitas Akademika yang tidak bertentangan dengan hak azasi manusia dalam melaksanakan kegiatan akademik.
(8) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. memegang teguh dan menjunjung tinggi prinsip- prinsip kejujuran, objektivitas, taat asas, dan bebas kepentingan dalam cara berfikir untuk memperoleh kebenaran ilmiah;
b. menjunjung tinggi nilai-nilai universal kemanusiaan, pemeliharaan keserasian, dan keberlanjutan kehidupan di muka bumi;
c. memiliki keberpihakan terhadap kepentingan bangsa, negara dan masyarakat banyak, dalam MENETAPKAN prioritas program pengembangan kegiatan akademik dan diseminasi hasil tridarma perguruan tinggi; dan
d. senantiasa berorientasi ke arah masa depan yang lebih maju dan lebih berkeadilan.
(9) Setiap Sivitas Akademika wajib mematuhi etika akademik UPN “Veteran” Jakarta.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) UPN “Veteran” Jakarta menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) UPN “Veteran” Jakarta mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan
kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
(6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap anggota Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusian;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
d. melakukannya dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika dan kaidah akademik;
dan
e. tidak melanggar hukum dan tidak menggangu kepentingan umum.
(7) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan untuk:
a. melindungi, mempertahankan, menambah, dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara;
c. meningkatkan semangat Bela Negara; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UPN “Veteran” Jakarta memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah dan/atau sertifikat kompetensi diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 23
(1) UPN “Veteran” Jakarta dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, dan/atau kemanusiaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Misi UPN “Veteran” Jakarta:
a. meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan membentuk pemimpin visioner yang mampu menghasilkan lulusan yang berdaya saing;
b. menerapkan sistem manajemen yang transparan dan akuntabel dalam merumuskan rencana strategik aksi (strategic action plan) jangka menengah dan panjang;
c. menyiapkan sarana dan prasarana serta anggaran yang memadai;
d. mewujudkan budaya organisasi dan budaya mutu dengan menerapkan sistem audit dan manajemen risiko yang kredibel; dan
e. melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Article 26
Tujuan UPN “Veteran” Jakarta:
a. meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang terdiri dari Dosen dan Tenaga Kependidikan;
b. membentuk pimpinan dan kepemimpinan yang visioner;
c. menghasilkan Mahasiswa dan lulusan yang inovatif dan berdaya saing di tingkat nasional, regional, dan internasional;
d. MENETAPKAN rencana strategik aksi (strategic action plan) jangka pendek, jangka menengah dan panjang yang dirumuskan
melalui
sistem manajemen yang transparan dan akuntabel;
e. meningkatkan sarana dan prasarana serta anggaran melalui anggaran pendapatan belanja negara, hibah, kerja sama dan sumber lain yang bisa dipertanggungjawabkan;
f. mewujudkan budaya organisasi melalui penyusunan peraturan dan standarisasi, sosialisasi standar, penerapan standar, dan evaluasi serta pengendalian;
g. mewujudkan budaya mutu dengan menerapkan sistem audit dan manajemen risiko yang kredibel melalui audit akademik dan audit non-akademik;
h. melaksanakan tridarma perguruan tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan memanfaatkan teknologi informasi; dan
i. memperluas jaringan kerja akademik dan non-akademik.
Article 27
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26, UPN “Veteran” Jakarta menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana pengembangan jangka menengah atau rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Misi UPN “Veteran” Jakarta:
a. meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan membentuk pemimpin visioner yang mampu menghasilkan lulusan yang berdaya saing;
b. menerapkan sistem manajemen yang transparan dan akuntabel dalam merumuskan rencana strategik aksi (strategic action plan) jangka menengah dan panjang;
c. menyiapkan sarana dan prasarana serta anggaran yang memadai;
d. mewujudkan budaya organisasi dan budaya mutu dengan menerapkan sistem audit dan manajemen risiko yang kredibel; dan
e. melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Article 26
Tujuan UPN “Veteran” Jakarta:
a. meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang terdiri dari Dosen dan Tenaga Kependidikan;
b. membentuk pimpinan dan kepemimpinan yang visioner;
c. menghasilkan Mahasiswa dan lulusan yang inovatif dan berdaya saing di tingkat nasional, regional, dan internasional;
d. MENETAPKAN rencana strategik aksi (strategic action plan) jangka pendek, jangka menengah dan panjang yang dirumuskan
melalui
sistem manajemen yang transparan dan akuntabel;
e. meningkatkan sarana dan prasarana serta anggaran melalui anggaran pendapatan belanja negara, hibah, kerja sama dan sumber lain yang bisa dipertanggungjawabkan;
f. mewujudkan budaya organisasi melalui penyusunan peraturan dan standarisasi, sosialisasi standar, penerapan standar, dan evaluasi serta pengendalian;
g. mewujudkan budaya mutu dengan menerapkan sistem audit dan manajemen risiko yang kredibel melalui audit akademik dan audit non-akademik;
h. melaksanakan tridarma perguruan tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan memanfaatkan teknologi informasi; dan
i. memperluas jaringan kerja akademik dan non-akademik.
Article 27
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26, UPN “Veteran” Jakarta menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana pengembangan jangka menengah atau rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminanan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. memberi pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Article 30
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil rektor;
d. dekan; dan
e. ketua lembaga.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas 2 (dua) orang wakil Dosen yang profesor dan 1 (satu) orang wakil Dosen yang bukan profesor.
(4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh seluruh Dosen pada fakultas yang bersangkutan.
(5) Dalam hal jumlah wakil Dosen profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kurang dari 2 (dua) orang, maka anggota Senat dapat diganti dengan wakil Dosen yang bukan profesor.
(6) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(7) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(8) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(9) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh Rektor.
(10) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(11) Senat dalam menjalankan tugas dan wewenang dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
Article 31
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, UPN “Veteran” Jakarta memiliki senat fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminanan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. memberi pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Article 30
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil rektor;
d. dekan; dan
e. ketua lembaga.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas 2 (dua) orang wakil Dosen yang profesor dan 1 (satu) orang wakil Dosen yang bukan profesor.
(4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh seluruh Dosen pada fakultas yang bersangkutan.
(5) Dalam hal jumlah wakil Dosen profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kurang dari 2 (dua) orang, maka anggota Senat dapat diganti dengan wakil Dosen yang bukan profesor.
(6) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(7) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(8) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(9) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh Rektor.
(10) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(11) Senat dalam menjalankan tugas dan wewenang dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
Article 31
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, UPN “Veteran” Jakarta memiliki senat fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 32
Article 33
(1) Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. biro;
c. fakultas;
d. lembaga; dan
e. unit pelaksana teknis;
(2) Susunan organisasi dan tata kerja unit organisasi dibawah organ pengelola UPN “Veteran” Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 41 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPN “Veteran” Jakarta.
(3) UPN “Veteran” Jakarta dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UPN “Veteran” Jakarta untuk dan atas nama Menteri.
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ UPN ”Veteran” Jakarta;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, personalia, kemahasiswaan, dan alumni;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah, pemerintah daerah, pengguna
hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Article 33
(1) Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. biro;
c. fakultas;
d. lembaga; dan
e. unit pelaksana teknis;
(2) Susunan organisasi dan tata kerja unit organisasi dibawah organ pengelola UPN “Veteran” Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 41 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPN “Veteran” Jakarta.
(3) UPN “Veteran” Jakarta dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Article 34
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas, fungsi, dan wewenang:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Rektor.
Article 35
(1) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian di bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Sarjana;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UPN “Veteran” Jakarta.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas, fungsi, dan wewenang:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Rektor.
Article 35
(1) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian di bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Sarjana;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UPN “Veteran” Jakarta.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 36
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan non-akademik.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UPN “Veteran” Jakarta; dan
d. membantu pengembangan dan memecahkan permasalahan yang dihadapi UPN “Veteran” Jakarta.
Article 37
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari:
a. 1 (satu) orang Kementerian Pertahanan RI;
b. 1 (satu) orang Pemerintah Daerah DKI Jakarta;
c. 1 (satu) orang pakar pendidikan;
d. 1 (satu) orang alumni UPN “Veteran” Jakarta yang berasal dari dunia usaha; dan
e. 1 (satu) orang tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian yang sangat besar terhadap perkembangan UPN “Veteran Jakarta.
(2) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Ketua, sekretaris, dan Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan non-akademik.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UPN “Veteran” Jakarta; dan
d. membantu pengembangan dan memecahkan permasalahan yang dihadapi UPN “Veteran” Jakarta.
Article 37
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari:
a. 1 (satu) orang Kementerian Pertahanan RI;
b. 1 (satu) orang Pemerintah Daerah DKI Jakarta;
c. 1 (satu) orang pakar pendidikan;
d. 1 (satu) orang alumni UPN “Veteran” Jakarta yang berasal dari dunia usaha; dan
e. 1 (satu) orang tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian yang sangat besar terhadap perkembangan UPN “Veteran Jakarta.
(2) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Ketua, sekretaris, dan Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat senat.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang anggota Senat tertua didampingi oleh seorang anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota senat yang hadir.
(6) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(7) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, pemilihan ketua Senat dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(8) Dalam hal penjaringan calon ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak terpenuhi maka dilakukan perpanjangan waktu penjaringan pada hari yang sama paling lama 1 (satu) kali 60 (enam puluh menit) menit.
(9) Dalam hal setelah perpanjangan waktu penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) hanya diperoleh 1 (satu) orang calon ketua, maka calon ketua tersebut ditetapkan sebagai ketua Senat.
(10) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(11) Ketua Senat terpilih menunjuk seorang anggota senat sebagai sekretaris Senat.
(12) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat senat.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang anggota Senat tertua didampingi oleh seorang anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota senat yang hadir.
(6) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(7) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, pemilihan ketua Senat dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(8) Dalam hal penjaringan calon ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak terpenuhi maka dilakukan perpanjangan waktu penjaringan pada hari yang sama paling lama 1 (satu) kali 60 (enam puluh menit) menit.
(9) Dalam hal setelah perpanjangan waktu penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) hanya diperoleh 1 (satu) orang calon ketua, maka calon ketua tersebut ditetapkan sebagai ketua Senat.
(10) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(11) Ketua Senat terpilih menunjuk seorang anggota senat sebagai sekretaris Senat.
(12) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Article 39
(1) Dosen tetap di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UPN “Veteran” Jakarta.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf (a) meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridarma perguruan tinggi; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk UPN “Veteran” Jakarta.
Article 40
Article 41
Article 42
(1) Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 43
(1) Wakil rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 44
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 45
Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahap sebagai berikut:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan; dan
d. pengangkatan.
Article 46
(1) Tahap penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dan huruf b dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
(2) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penjaringan bakal calon dekan dilakukan oleh panitia pemilihan dekan yang dibentuk oleh senat fakultas;
b. panitia pemilihan dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan dekan;
d. panitia pemilihan dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon Dekan kepada senat fakultas;
e. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapatkan persetujuan senat fakultas;
f. dalam hal bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf e kurang dari 3 (tiga) orang, panitia memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 5 (lima) hari kerja; dan
g. dalam hal masa perpanjangan pendaftaran bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf f belum memenuhi jumlah bakal calon dekan, senat fakultas menunjuk Dosen yang memenuhi syarat sebagai bakal calon dekan.
Article 47
Tahap pemilihan calon dekan dan pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c dan huruf d dilakukan dengan cara:
a. senat fakultas dan Rektor melakukan pemilihan dekan dalam rapat senat fakultas melalui pemungutan suara;
b. Rektor dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. rapat senat fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota senat fakultas;
d. dalam hal syarat kehadiran anggota senat fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak terpenuhi, maka rapat ditunda dalam tempo 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam untuk memenuhi syarat kehadiran anggota senat fakultas;
e. pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup
dengan ketentuan:
1) Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan 2) senat fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota senat fakultas memiliki hak suara yang sama.
f. dekan terpilih merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak; dan
g. Rektor MENETAPKAN pengangkatan dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
Article 48
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 49
(1) Ketua dan sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 50
(1) Ketua dan sekretaris jurusan/bagian diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan/bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 51
(1) Ketua jurusan/bagian dipilih dari dan oleh Dosen tetap pada jurusan/bagian yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan ketua jurusan/bagian yang sedang menjabat.
(2) Pemilihan ketua jurusan/bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri
oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah Dosen tetap pada jurusan/bagian yang bersangkutan.
(3) Pemilihan ketua jurusan/bagian dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pemilihan ketua jurusan/bagian dilakukan dengan cara pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen memiliki 1 (satu) hak suara.
(5) Ketua jurusan/bagian terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(6) Ketua jurusan/bagian terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) mengusulkan 1 (satu) orang Dosen untuk menjadi sekretaris jurusan/bagian kepada Rektor melalui dekan.
(7) Rektor MENETAPKAN pengangkatan ketua jurusan/bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) dan sekretaris jurusan/bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Article 52
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor atas usul Dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Article 53
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 54
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas:
a. pimpinan tinggi pratama/kepala biro;
b. administrator/kepala bagian pada biro, fakultas,
dan lembaga; dan
c. pengawas/kepala subbagian pada biro, fakultas, dan lembaga.
(2) Pimpinan tinggi pratama/kepala biro sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dosen tetap di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UPN “Veteran” Jakarta.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf (a) meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridarma perguruan tinggi; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk UPN “Veteran” Jakarta.
Article 40
Article 41
Article 42
(1) Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 43
(1) Wakil rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 44
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 45
Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahap sebagai berikut:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan; dan
d. pengangkatan.
Article 46
(1) Tahap penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dan huruf b dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
(2) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penjaringan bakal calon dekan dilakukan oleh panitia pemilihan dekan yang dibentuk oleh senat fakultas;
b. panitia pemilihan dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan dekan;
d. panitia pemilihan dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon Dekan kepada senat fakultas;
e. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapatkan persetujuan senat fakultas;
f. dalam hal bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf e kurang dari 3 (tiga) orang, panitia memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 5 (lima) hari kerja; dan
g. dalam hal masa perpanjangan pendaftaran bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf f belum memenuhi jumlah bakal calon dekan, senat fakultas menunjuk Dosen yang memenuhi syarat sebagai bakal calon dekan.
Article 47
Tahap pemilihan calon dekan dan pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c dan huruf d dilakukan dengan cara:
a. senat fakultas dan Rektor melakukan pemilihan dekan dalam rapat senat fakultas melalui pemungutan suara;
b. Rektor dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. rapat senat fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota senat fakultas;
d. dalam hal syarat kehadiran anggota senat fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak terpenuhi, maka rapat ditunda dalam tempo 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam untuk memenuhi syarat kehadiran anggota senat fakultas;
e. pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup
dengan ketentuan:
1) Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan 2) senat fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota senat fakultas memiliki hak suara yang sama.
f. dekan terpilih merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak; dan
g. Rektor MENETAPKAN pengangkatan dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
Article 48
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 49
(1) Ketua dan sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 50
(1) Ketua dan sekretaris jurusan/bagian diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan/bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 51
(1) Ketua jurusan/bagian dipilih dari dan oleh Dosen tetap pada jurusan/bagian yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan ketua jurusan/bagian yang sedang menjabat.
(2) Pemilihan ketua jurusan/bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri
oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah Dosen tetap pada jurusan/bagian yang bersangkutan.
(3) Pemilihan ketua jurusan/bagian dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pemilihan ketua jurusan/bagian dilakukan dengan cara pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen memiliki 1 (satu) hak suara.
(5) Ketua jurusan/bagian terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(6) Ketua jurusan/bagian terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) mengusulkan 1 (satu) orang Dosen untuk menjadi sekretaris jurusan/bagian kepada Rektor melalui dekan.
(7) Rektor MENETAPKAN pengangkatan ketua jurusan/bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) dan sekretaris jurusan/bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Article 52
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor atas usul Dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Article 53
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 54
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas:
a. pimpinan tinggi pratama/kepala biro;
b. administrator/kepala bagian pada biro, fakultas,
dan lembaga; dan
c. pengawas/kepala subbagian pada biro, fakultas, dan lembaga.
(2) Pimpinan tinggi pratama/kepala biro sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 55
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat oleh Rektor.
(2) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Pemilihan ketua Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat Dewan Pertimbangan.
(4) Pemilihan ketua Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, dilakukan pemilihan ketua Dewan Penyantun melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Dewan Penyantun memiliki 1 (satu) hak suara.
(6) Ketua Dewan Pertimbangan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(7) Ketua Dewan Pertimbangan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) menunjuk seorang anggota sebagai sekretaris Dewan Pertimbangan.
(8) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Rektor.
(9) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(10) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan atau pengangkatan dan pemberhentian ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat oleh Rektor.
(2) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Pemilihan ketua Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat Dewan Pertimbangan.
(4) Pemilihan ketua Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, dilakukan pemilihan ketua Dewan Penyantun melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Dewan Penyantun memiliki 1 (satu) hak suara.
(6) Ketua Dewan Pertimbangan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(7) Ketua Dewan Pertimbangan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) menunjuk seorang anggota sebagai sekretaris Dewan Pertimbangan.
(8) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Rektor.
(9) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(10) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan atau pengangkatan dan pemberhentian ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. diberhentikan dari tugas-tugas Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara;
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 58
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 59
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor yang sebelumnya.
(2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 60
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan yang sebelumnya.
(2) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan yang sebelumnya.
(2) Wakil Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua lembaga sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua lembaga yang sebelumnya.
(2) Ketua lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga definitif atas usul ketua lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga yang sebelumnya.
(2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan/bagian sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan/bagian sebagai ketua jurusan/bagian definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan/bagian yang sebelumnya.
(2) Ketua jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan/bagian
definitif atas usul ketua jurusan/bagian melalui dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan/bagian yang sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 66
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/ bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan
Article 67
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis yang sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. diberhentikan dari tugas-tugas Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara;
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 58
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 59
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor yang sebelumnya.
(2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 60
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan yang sebelumnya.
(2) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan yang sebelumnya.
(2) Wakil Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua lembaga sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua lembaga yang sebelumnya.
(2) Ketua lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga definitif atas usul ketua lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga yang sebelumnya.
(2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan/bagian sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan/bagian sebagai ketua jurusan/bagian definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan/bagian yang sebelumnya.
(2) Ketua jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan/bagian
definitif atas usul ketua jurusan/bagian melalui dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan/bagian yang sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 66
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/ bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan
Article 67
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis yang sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 68
(1) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua
Dewan Pertimbangan, dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawasan Internal, dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan
i. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat bagi yang berasal dari aparatur sipil negara;
dan/atau
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang;
atau
c. diberhentikan dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri kecuali bagi ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan.
Article 69
Pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua Dewan Pertimbangan, dan sekretaris Dewan Pertimbangan dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 70
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 71
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), ketua Senat menunjuk sekretaris Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 72
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa
jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 73
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat
(3), dilakukan pemilihan ketua Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Dewan Pertimbangan yang sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(3) Ketua Dewan Pertimbangan yang meneruskan masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 74
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3), ketua Dewan Pertimbangan menunjuk sekretaris Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Dewan Pertimbangan yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
BAB 2
Pemberhentian Pimpinan Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan
(1) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua
Dewan Pertimbangan, dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawasan Internal, dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan
i. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat bagi yang berasal dari aparatur sipil negara;
dan/atau
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang;
atau
c. diberhentikan dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri kecuali bagi ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan.
Article 69
Pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua Dewan Pertimbangan, dan sekretaris Dewan Pertimbangan dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 70
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 71
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), ketua Senat menunjuk sekretaris Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 72
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa
jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 73
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat
(3), dilakukan pemilihan ketua Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Dewan Pertimbangan yang sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(3) Ketua Dewan Pertimbangan yang meneruskan masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 74
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3), ketua Dewan Pertimbangan menunjuk sekretaris Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Dewan Pertimbangan yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UPN “Veteran” Jakarta merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan.
(2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal UPN “Veteran” Jakarta:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumberdaya; dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UPN “Veteran” Jakarta dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. objektivitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal UPN “Veteran” Jakarta terdiri atas:
a. bidang akuntansi/keuangan;
b. bidang manajemen aset;
c. bidang kepegawaian/manajemen sumber daya manusia;
d. bidang hukum; dan
e. bidang ketatalaksanaan.
Article 76
(1) Kegiatan pengendalian dan pengawasan mencakup kegiatan audit, kegiatan monitoring dan evaluasi, kegiatan fasilitasi/bimbingan, dan fasilitasi/bimbingan atas permintaan pemimpin unit kerja.
(2) Kegiatan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan audit komprehensif, audit tematik, audit dini, audit investigasi, dan pencarian fakta (fact finding) yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional.
(3) Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi capaian kerja dan daya serap anggaran unit kerja, perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan yang diterbitkan oleh unit kerja.
(4) Pelaporan hasil pelaksanaan pengendalian dan pengawasan akademik dan non-akademik disampaikan kepada Rektor.
(5) Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dosen UPN “Veteran” Jakarta terdiri atas Dosen tetap dan Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada UPN “Veteran” Jakarta.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 78
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 79
(1) Pengangkatan Dosen sebagai profesor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Profesor diangkat oleh Menteri atas usul Rektor setelah mendapat persetujuan Senat.
(3) Profesor wajib menyampaikan orasi ilmiah sesuai bidang keahliannya sebagai pengenalan atas jabatan akademik tertinggi yang diembannya pada saat pengukuhan dalam rapat senat luar biasa.
Article 80
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas jabatan administrasi dan jabatan fungsional.
(2) Pengangkatan, pemberhentian, tugas dan wewenang Tenaga Kependidikan ditetapkan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa mempunyai hak:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pendidikan dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat kegemaran dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas UPN “Veteran” Jakarta dalam rangka kelancaran proses pembelajaran;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggungjawab atas penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai kemampuannya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh layanan kesejahteraan/beasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur peran serta, kesejahteraan, minat dan interaksi dalam kehidupan bermasyarakat;
j. dapat memperoleh izin pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain; dan
k. ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta.
(2) Mahasiswa mempunyai kewajiban:
a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
b. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada UPN “Veteran” Jakarta;
c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan, dan lingkungan UPN “Veteran” Jakarta;
d. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, untuk meningkatkan mutu kehidupan yang lebih bermakna;
e. menjaga kewibawaan dan nama baik UPN “Veteran” Jakarta; dan
f. menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan nasional dan daerah.
(3) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak, kewajiban, dan sanksi bagi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 82
(1) UPN “Veteran” Jakarta melaksanakan pengembangan wawasan keilmuan, Bela Negara, kreativitas, dan soft skill Mahasiswa melalui kegiatan kemahasiswaan.
(2) Kegiatan kemahasiswaan diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat dan kegemaran, kerohanian dan kesejahteraan, serta pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, dan humanis, serta berwawasan lingkungan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 83
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelengkapan nonstruktural yang terdapat di tingkat universitas, fakultas, dan jurusan.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan dari, oleh, dan untuk mahasiswa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 84
(1) Mahasiswa UPN “Veteran” Jakarta dapat menggunakan atribut kemahasiswaan dalam berorganisasi.
(2) Bentuk dan tata cara penggunaan atribut kemahasiswaan UPN “Veteran” Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Article 85
(1) Alumni UPN “Veteran” Jakarta merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan di UPN “Veteran” Jakarta.
(2) Alumni UPN “Veteran” Jakarta dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan UPN “Veteran” Jakarta, masyarakat ilmiah, dan dunia kerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi alumni UPN “Veteran” Jakarta diatur dalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga organisasi alumni UPN “Veteran” Jakarta.
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UPN “Veteran” Jakarta didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Perencanaan penganggaran UPN “Veteran” Jakarta disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengelolaan anggaran berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparan, dan dipertanggungjawabkan melalui prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) UPN “Veteran” Jakarta menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Laporan pertanggugjawaban pengelolaan anggaran UPN “Veteran” Jakarta diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Untuk mewujudkan visi dan misi, UPN “Veteran” Jakarta menjalin kerja sama akademik dan non-akademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaskan kemitraan, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memberikan kontribusi kepada masyarakat, serta bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.
(3) Kerja sama yang dimaksud ayat (1) dapat berbentuk:
a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. penjaminan mutu internal;
c. program kembaran;
d. gelar bersama;
e. gelar ganda;
f. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis;
g. pertukaran dosen dan/atau mahasiswa;
h. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
i. pengembangan pusat kajian INDONESIA dan budaya lokal;
j. penerbitan berkala ilmiah;
k. pemagangan;
l. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
m. hal-hal lain yang dianggap perlu.
(4) Kerja sama dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika, fakultas, lembaga, dan unit organisasi di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk dan atas nama Rektor.
(6) Kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sistem penjaminan mutu internal UPN “Veteran” Jakarta merupakan suatu proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga setiap pemangku kepentingan (stakeholders) memperoleh kepuasan.
(2) Tujuan sistem penjaminan mutu internal UPN “Veteran” Jakarta:
a. tersedianya prosedur operasional standar pada setiap simpul layanan;
b. menjamin tersedianya layanan akademik kepada Mahasiswa yang dilakukan sesuai prosedur operasional standar;
c. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, terutama kepada orangtua/wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan prosedur operasional standar; dan
d. mendorong semua pihak/unit di UPN “Veteran” Jakarta untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada prosedur operasional standar dan secara berkelanjutan berupaya untuk meningkatkan mutu.
(3) Sistem penjaminan mutu internal UPN “Veteran” Jakarta dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. berorientasi kepada pemangku kepentingan (stakeholders) internal dan eksternal;
b. mengutamakan kebenaran;
c. tanggung jawab sosial;
d. pengembangan kompetensi personal;
e. partisipatif dan kolegial;
f. keseragaman metode; dan
g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan.
(4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal UPN “Veteran” Jakarta terdiri atas:
a. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pendidikan;
b. pengembangan standar mutu dan audit di bidang penelitian;
c. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pengabdian kepada masyarakat; dan
d. pengembangan standar mutu dan audit di bidang kemahasiswaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal UPN “Veteran” Jakarta diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 90
(1) Untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan dilakukan akreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi akreditasi program studi dan akreditasi institusi.
(3) Akreditasi dilakukan dalam rangka upaya peningkatan mutu pendidikan serta efisiensi dalam penyelenggaran pendidikan.
(4) Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab untuk memfasilitasi pelaksanaan akreditasi di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta yang dikoordinasikan oleh Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
Article 91
(1) Pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu UPN “Veteran” Jakarta diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan pengembangan pembelajaran diwujudkan dalam bentuk:
a. layanan penulisan bahan ajar;
b. pelatihan penyusunan bahan ajar dan media pembelajaran berbasis e-learning;
c. pelatihan pekerti dan applied approach; dan
d. pengembangan pendidikan berkarakter beridentitas Bela Negara.
(3) Penjaminan mutu akademik berkesinambungan dengan:
a. mengembangkan model dan perangkat sistem penjaminan mutu akademik dan kinerja unit-unit kerja secara berkelanjutan.
b. melaksanakan kegiatan pelatihan audit mutu akademik internal bagi calon-calon auditor internal.
c. melakukan audit internal terhadap mutu akademik dan kinerja pada unit-unit kerja di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta secara konsisten, berkelanjutan;
dan
d. melaksanakan pengelolaan dan pengendalian data, dokumen, dan sistem informasi terkait, serta melaksanakan urusan tata usaha Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
(4) Proses penjaminan mutu dilaksanakan melalui tahap:
a. perencanaan (plan: 20% (dua puluh persen));
b. pelaksanaan (do: 60% (enam puluh persen));
c. pengendalian (check: 10% (sepuluh persen)); dan
d. penyempurnaan (action: 10%(sepuluh persen)).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
BENTUK DAN TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
(1) Bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta sebagai berikut:
a. peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Rektor;
c. Peraturan Senat; dan
d. Keputusan Rektor.
(2) Tata cara pembentukan peraturan dan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai huruf d diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan pendidikan UPN “Veteran” Jakarta berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, pihak luar negeri, dan hasil unit usaha.
(2) Sumber pembiayaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. sumbangan pembinaan pendidikan Mahasiswa;
b. bantuan penyelenggaraan pendidikan dari Mahasiswa;
c. biaya seleksi ujian masuk UPN “Veteran” Jakarta;
d. hasil kerjasama yang sesuai dengan peran dan fungsi UPN “Veteran” Jakarta;
e. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan;
f. bantuan, sumbangan, dan/atau hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah; dan
g. sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Sumber pembiayaan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. hasil kerja sama yang sesuai dengan peran dan fungsi UPN “Veteran” Jakarta;
b. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan; dan
c. bantuan, sumbangan, dan/atau hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah, dan sumber pendapatan lain.
(4) Sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dalam bentuk sah dan tidak mengikat.
Article 94
(1) Rencana anggaran pendapatan dan belanja UPN “Veteran” Jakarta disusun berdasarkan asas efisiensi, akuntabilitas, otonomi, dan transparansi.
(2) Rektor menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja UPN “Veteran” Jakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja UPN “Veteran” Jakarta diajukan oleh Rektor kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Article 95
(1) Kekayaan yang dikelola UPN “Veteran” Jakarta meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual merupakan milik negara.
(2) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan UPN “Veteran” Jakarta.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan/atau pengembangan UPN “Veteran” Jakarta.
(2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ UPN “Veteran” Jakarta.
(3) Wakil Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ketua, sekretaris, dan 2 (dua) orang anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
b. wakil organ Rektor terdiri atas:
1. Rektor dan wakil rektor;
2. dekan dan wakil dekan; dan
3. ketua lembaga.
c. 1 (satu) orang wakil organ Satuan Pengawas Internal; dan
d. 1 (satu) orang wakil organ Dewan Pertimbangan.
(4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(6) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ sesuai dengan Peraturan Menteri ini;
dan
b. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non- akademik di UPN “Veteran” Jakarta masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) UPN “Veteran” Jakarta memiliki lambang berbentuk segilima berwarna dasar kuning dengan 2 (dua) garis tepi berwarna hitam dan di dalamnya terdapat bunga melati berwarna putih dengan 5 (lima) kelopak yang masih kuncup dan 2 (dua) kelopak yang sudah mekar, api berwarna merah yang sedang berkobar di kanan dan kiri bunga melati, tumpuan nyala api berteras 3 (tiga) berwarna hitam, pita berwarna putih yang di dalamnya terdapat sesanti WIDYA MWAT YASA, topi baja berwarna hijau dengan garis tepi hitam dan di dalamnya terdapat bintang berwarna kuning pada bagian atas bunga melati,
tulisan UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN" pada bagian atas dan tulisan JAKARTA pada bagian bawah berwarna hitam membentuk lingkaran.
(2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna:
a. segi 5 (lima) berwarna dasar kuning memiliki makna senantiasa dapat mengikuti perkembangan tuntunan zaman dalam kiprahnya di dunia pendidikan sekaligus sebagai pengawal, pendukung, dan pengikat seluruh makna yang dalam logo UPN “Veteran” Jakarta;
b. bunga melati berwarna putih memiliki makna kepribadian bangsa INDONESIA yang suci, bersih, dan agung serta harum semerbak sepanjang masa;
c. 5 (lima) kelopak yang masih kuncup memiliki makna kejiwaan Pancasila;
d. 2 (dua) kelopak yang sudah mekar memiliki makna penuntutan ilmu serta membaktikan diri kepada masyarakat;
e. api yang sedang berkobar memiliki makna semangat yang tinggi dan pantang menyerah serta kemauan yang menyala-nyala guna mencapai tujuan;
f. tumpuan nyala api berteras tiga berwarna hitam memiliki makna tridarma perguruan tinggi;
g. pita berwarna putih yang di dalamnya terdapat sesanti WIDYA MWAT YASA memiliki makna menuntut ilmu guna diabdikan untuk pembangunan bangsa dan negara;
h. topi baja berwarna hijau dengan garis tepi hitam dan di dalamnya terdapat bintang berwarna kuning memiliki makna perwujudan dari UPN “Veteran” Jakarta sebagai suatu monumen aktif Veteran Republik INDONESIA serta upaya pewarisan nilai-nilai juang 45 (empat lima) kepada generasi muda; dan
i. tulisan UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN" JAKARTA memiliki makna sebagai tempat pendadaran kader-kader bangsa agar di
kemudian hari mengamalbaktikan ilmunya demi kepentingan kemajuan bangsa dan negara INDONESIA.
(3) Kode warna lambang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
Lambang Warna Kode Warna RGB Segi 5 (lima) kuning 255, 250, 0 2 (dua) garis tepi segilima hitam 0, 0, 0 bunga melati dengan 5 (lima) kelopak yang masih kuncup dan 2 (dua) kelopak yang sudah mekar putih 255, 255, 255 api yang sedang berkobar di kanan dan kiri bunga melati merah 255, 0, 0 tumpuan nyala api berteras 3 (tiga) hitam 0, 0, 0 pita yang di dalamnya terdapat sesanti WIDYA MWAT YASA putih 255, 255, 255 topi baja hijau 0, 102, 0 bintang dalam topi baja kuning 255, 250, 0 tulisan UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN" pada bagian atas dan tulisan JAKARTA pada bagian bawah membentuk lingkaran hitam 0, 0, 0
(4) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk evaluasi hasil belajar yang meliputi ujian, pelaksanaan tugas, penyusunan portofolio, penciptaan karya seni, kolokium, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kuis, ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian komprehensif, dan ujian akhir penyelesaian studi dalam bentuk ujian komprehensif,
ujian karya tulis, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(4) Penyusunan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menghimpun, mendokumentasikan, dan menganalisis sejumlah hasil karya dalam 1 (satu) bundel dokumen.
(5) Penciptaan karya seni sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui karya cipta perorangan dan/atau kelompok.
(6) Kolokium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui diskusi ilmiah dalam kelompok kecil.
(7) Pemberian nilai akhir proses belajar dinyatakan dengan:
a. huruf A setara dengan angka 4,00 (empat koma nol nol);
b. huruf A- setara dengan angka 3,75 (tiga koma tujuh lima);
c. huruf B+ setara dengan angka 3,50 (tiga koma lima nol);
d. huruf B setara dengan angka 3,00 (tiga koma nol nol);
e. huruf B- setara dengan angka 2,75 (dua koma tujuh lima);
f. huruf C+ setara dengan angka 2,50 (dua koma lima nol);
g. huruf C setara dengan angka 2,00 (dua koma nol nol);
h. huruf D setara dengan angka 1,00 (satu koma nol nol); dan
i. huruf E setara dengan angka 0,00 (nol koma nol nol).
(8) Hasil penilaian belajar Mahasiswa setiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester.
(9) Hasil penilaian belajar Mahasiswa pada akhir program studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan proses belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penelitian merupakan kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Penelitian di UPN “Veteran” Jakarta merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan standar nasional penelitian perguruan tinggi yang dilandasi dengan semangat Bela Negara.
(3) Penelitian yang diselenggarakan UPN “Veteran” Jakarta mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan, serta jenis penelitian lain.
(4) Penelitian dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa, baik secara individu maupun secara kelompok.
(5) Penelitian dilakukan sesuai dengan kaidah, norma, dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(6) Penelitian diarahkan kepada fungsi utama penelitian yaitu pengembangan institusi, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan nilai Bela Negara, pemecahan masalah pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta peningkatan daya saing bangsa.
(7) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang besifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(8) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah nasional, terbitan berkala ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(9) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Hasil penelitian UPN “Veteran” Jakarta yang dilaksanakan oleh Dosen dapat dimanfaatkan untuk memperkaya materi pembelajaran mata kuliah yang relevan dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UPN “Veteran” Jakarta memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga UPN “Veteran” Jakarta dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan UPN “Veteran” Jakarta di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur keharusan setiap Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan untuk berperilaku:
a. jujur dan amanah dalam melaksanakan tugas dan kegiatan;
b. sopan dalam bertingkah laku, bertutur kata yang santun, dan berpakaian rapi;
c. berdisiplin dalam melaksanakan tugas UPN “Veteran” Jakarta;
d. menghargai kemajemukan;
e. mengedepankan semangat Bela Negara;
f. menghargai hak kekayaan intelektual;
g. menjaga dan memelihara fasilitas kampus;
h. menghindari dan tidak melakukan tindakan vandalis dan anarkis;
i. menjaga dan mempertahankan integritas pribadinya;
j. berdisiplin dan patuh terhadap segala ketentuan peraturan perundang-undangan di dalam dan di luar kampus; dan
k. menjaga nama baik dan integritas UPN “Veteran” Jakarta.
(7) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai dan prinsip moral yang merupakan pedoman bagi Sivitas Akademika yang tidak bertentangan dengan hak azasi manusia dalam melaksanakan kegiatan akademik.
(8) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. memegang teguh dan menjunjung tinggi prinsip- prinsip kejujuran, objektivitas, taat asas, dan bebas kepentingan dalam cara berfikir untuk memperoleh kebenaran ilmiah;
b. menjunjung tinggi nilai-nilai universal kemanusiaan, pemeliharaan keserasian, dan keberlanjutan kehidupan di muka bumi;
c. memiliki keberpihakan terhadap kepentingan bangsa, negara dan masyarakat banyak, dalam MENETAPKAN prioritas program pengembangan kegiatan akademik dan diseminasi hasil tridarma perguruan tinggi; dan
d. senantiasa berorientasi ke arah masa depan yang lebih maju dan lebih berkeadilan.
(9) Setiap Sivitas Akademika wajib mematuhi etika akademik UPN “Veteran” Jakarta.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) UPN “Veteran” Jakarta menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) UPN “Veteran” Jakarta mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan
kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
(6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap anggota Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusian;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
d. melakukannya dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika dan kaidah akademik;
dan
e. tidak melanggar hukum dan tidak menggangu kepentingan umum.
(7) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan untuk:
a. melindungi, mempertahankan, menambah, dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara;
c. meningkatkan semangat Bela Negara; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk evaluasi hasil belajar yang meliputi ujian, pelaksanaan tugas, penyusunan portofolio, penciptaan karya seni, kolokium, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kuis, ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian komprehensif, dan ujian akhir penyelesaian studi dalam bentuk ujian komprehensif,
ujian karya tulis, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(4) Penyusunan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menghimpun, mendokumentasikan, dan menganalisis sejumlah hasil karya dalam 1 (satu) bundel dokumen.
(5) Penciptaan karya seni sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui karya cipta perorangan dan/atau kelompok.
(6) Kolokium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui diskusi ilmiah dalam kelompok kecil.
(7) Pemberian nilai akhir proses belajar dinyatakan dengan:
a. huruf A setara dengan angka 4,00 (empat koma nol nol);
b. huruf A- setara dengan angka 3,75 (tiga koma tujuh lima);
c. huruf B+ setara dengan angka 3,50 (tiga koma lima nol);
d. huruf B setara dengan angka 3,00 (tiga koma nol nol);
e. huruf B- setara dengan angka 2,75 (dua koma tujuh lima);
f. huruf C+ setara dengan angka 2,50 (dua koma lima nol);
g. huruf C setara dengan angka 2,00 (dua koma nol nol);
h. huruf D setara dengan angka 1,00 (satu koma nol nol); dan
i. huruf E setara dengan angka 0,00 (nol koma nol nol).
(8) Hasil penilaian belajar Mahasiswa setiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester.
(9) Hasil penilaian belajar Mahasiswa pada akhir program studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan proses belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UPN “Veteran” Jakarta untuk dan atas nama Menteri.
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ UPN ”Veteran” Jakarta;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, personalia, kemahasiswaan, dan alumni;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah, pemerintah daerah, pengguna
hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil bagi jabatan yang membidangi keuangan, barang milik negara, dan kepegawaian dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
e. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala
laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh tahun) tahun pada saat diangkat oleh pejabat yang berwenang;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
j. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
l. berpendidikan doktor bagi wakil rektor dan dekan;
m. menduduki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor kepala bagi wakil rektor dan dekan; dan
2. lektor bagi wakil dekan, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala unit pelaksana teknis, dan kepala laboratorium/bengkel/studio.
n. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara paling sedikit 2 (dua) tahun bagi calon wakil rektor, dekan, dan ketua lembaga;
o. tidak sedang menduduki jabatan struktural di luar UPN “Veteran” Jakarta; dan
p. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi.
(1) Tenaga Kependidikan di UPN “Veteran” Jakarta dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala
subbagian atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UPN “Veteran” Jakarta.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk UPN “Veteran” Jakarta.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama/ kepala biro, administrator/kepala bagian, dan
pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat;
c. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
f. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
j. berpendidikan paling rendah sarjana;
k. setia kepada pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
m. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UPN “ Veteran” Jakarta.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil bagi jabatan yang membidangi keuangan, barang milik negara, dan kepegawaian dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
e. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala
laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh tahun) tahun pada saat diangkat oleh pejabat yang berwenang;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
j. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
l. berpendidikan doktor bagi wakil rektor dan dekan;
m. menduduki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor kepala bagi wakil rektor dan dekan; dan
2. lektor bagi wakil dekan, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala unit pelaksana teknis, dan kepala laboratorium/bengkel/studio.
n. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara paling sedikit 2 (dua) tahun bagi calon wakil rektor, dekan, dan ketua lembaga;
o. tidak sedang menduduki jabatan struktural di luar UPN “Veteran” Jakarta; dan
p. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi.
(1) Tenaga Kependidikan di UPN “Veteran” Jakarta dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala
subbagian atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UPN “Veteran” Jakarta.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk UPN “Veteran” Jakarta.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama/ kepala biro, administrator/kepala bagian, dan
pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat;
c. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
f. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
j. berpendidikan paling rendah sarjana;
k. setia kepada pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
m. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UPN “ Veteran” Jakarta.