Article 1
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai kelas jabatan di Institut Seni Budaya INDONESIA Tanah Papua yang terdiri atas:
a. jabatan struktural; dan
b. jabatan fungsional.
PERMEN Nomor 87 Tahun 2016
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.