PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UPN “Veteran” Jawa Timur menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Penyelenggaran pendidikan tinggi program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan pada upaya menyiapkan Mahasiswa menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional.
(4) Penyelenggaraan pendidikan tinggi program pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas program magister dan program doktor.
(5) Penyelenggaran pendidikan program magister sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diarahkan pada upaya mengembangkan Mahasiswa menjadi intelektual, ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja serta mengembangkan diri menjadi profesional.
(6) Penyelenggaran pendidikan program doktor sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diarahkan pada upaya mengembangkan dan memantapkan Mahasiswa untuk menjadi lebih bijaksana dengan meningkatkan
kemampuan dan kemandirian sebagai filsuf dan/atau intelektual, ilmuwan yang berbudaya dan menghasilkan dan/atau mengembangkan teori melalui penelitian yang komprehensif dan akurat untuk memajukan peradaban manusia.
(7) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
(8) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan oleh fakultas atau program studi tertentu sesuai dengan sifat keilmuan dalam 1 (satu) bidang ilmu tertentu pada program diploma, sarjana terapan, magister terapan, dan doktor terapan sebagai persyaratan keahlian khusus dalam pekerjaan tertentu.
(9) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
(10) Penyelenggaraan pendidikan program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan oleh fakultas tertentu sesuai dengan sifat keilmuan dalam 1 (satu) bidang ilmu tertentu untuk menghasilkan lulusan yang berkemampuan dalam 1 (satu) bidang keilmuan sebagai persyaratan keahlian khusus dalam melakukan pekerjaan tertentu.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UPN “Veteran” Jawa Timur menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik dan ditetapkan setiap tahun
akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Setiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu tatap muka termasuk pelaksanaan ujian.
(4) Tahun akademik dimulai pada Bulan Agustus dan berakhir pada Bulan Juli tahun berikutnya.
(5) Semester gasal dimulai pada Bulan Agustus dan berakhir pada Bulan Januari tahun berikutnya.
(6) Semester genap dimulai pada Bulan Februari dan berakhir pada Bulan Juli.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UPN “Veteran” Jawa Timur diselenggarakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).
(2) Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks).
(3) Satuan kredit semester (sks) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang disusun oleh UPN “Veteran” Jawa Timur.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap Program Studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan melibatkan pemangku kepentingan dan/atau instansi terkait yang dilandasi dengan nilai-nilai Bela Negara.
(3) Nilai-nilai Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diwujudkan dalam mata kuliah pembentukan karakter Bela Negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk evaluasi hasil belajar yang meliputi ujian, pelaksanaan tugas, penyusunan portofolio, penciptaan karya seni, kolokium, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kuis, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian komprehensif yang meliputi ujian tugas akhir dan ujian skripsi.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(4) Penyusunan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menghimpun, mendokumentasikan, dan menganalisis sejumlah hasil karya dalam 1 (satu) bundel dokumen.
(5) Penciptaan karya seni sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui karya cipta perorangan dan/atau
kelompok.
(6) Kolokium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui diskusi ilmiah dalam kelompok kecil.
(7) Pemberian nilai akhir proses belajar dinyatakan dalam kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf B+ setara dengan angka 3,5 (tiga koma lima);
c. huruf B setara dengan angka 3,0 (tiga koma nol);
d. huruf C+ setara dengan angka 2,5 (dua koma lima);
e. huruf C setara dengan angka 2,0 (dua koma nol);
f. huruf D setara dengan angka 1,0 (satu koma nol);
dan
g. huruf E setara dengan angka 0,0 (nol koma nol).
(8) Hasil penilaian belajar mahasiswa dalam tiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester.
(9) Hasil penilaian belajar mahasiswa pada akhir Program Studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu program pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dengan indeks prestasi kumulatif lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol) dan berhasil mempertahankan karya akhir studi sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UPN “Veteran” Jawa Timur.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Pelaksanaan wisuda dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UPN “Veteran” Jawa Timur menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru melalui seleksi nasional dan seleksi mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kuota seleksi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling banyak 40% (empat puluh persen) diprioritaskan bagi Keluarga Besar UPN “Veteran” Jawa Timur.
(3) Penerimaan mahasiswa baru di UPN “Veteran” Jawa Timur tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) UPN “Veteran” Jawa Timur dapat menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di UPN “Veteran” Jawa Timur.
(5) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa UPN “Veteran” Jawa Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UPN “Veteran” Jawa Timur dapat menerbitkan terbitan berkala ilmiah.
(2) Terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan dalam Bahasa INDONESIA dan/atau Bahasa Inggris.
(3) Terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan secara tercetak dan/atau secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai terbitan berkala ilmiah diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan
kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara melembaga untuk menerapkan hasil pendidikan dan/atau hasil penelitian dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa, pemberdayaan masyarakat, pengembangan industri dan jasa, pengembangan wilayah, pengembangan dan penerapan nilai Bela Negara.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran dan penelitian.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Sivitas Akademika secara individu dan/atau berkelompok sesuai dengan otonomi keilmuan dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(5) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UPN “Veteran” Jawa Timur menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Rektor wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kebebasan akademik dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(4) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(5) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan
mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
d. melakukannya dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah akademik;
dan
e. tidak melanggar hukum dan tidak menggangu kepentingan umum.
(6) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan untuk:
a. melindungi, mempertahankan, menambah, dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan negara;
c. meningkatkan semangat Bela Negara; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Otonomi keilmuan merupakan kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuan untuk menjamin keberlanjutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Rektor menjamin agar setiap Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi etika, norma, dan kaidah keilmuan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) UPN “Veteran” Jawa Timur memberikan gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Pemberian gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UPN “Veteran” Jawa Timur dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, atau kemanusiaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.