Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta selanjutnya disebut UPN “Veteran” Yogyakarta, adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Statuta UPN “Veteran” Yogyakarta yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UPN “Veteran” Yogyakarta yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta.
3. Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
5. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
6. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta.
7. Senat Universitas yang selanjutnya disebut Senat adalah Senat UPN “Veteran” Yogyakarta.
8. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UPN “Veteran” Yogyakarta dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
9. Mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta yang selanjutnya disebut Mahasiswa adalah anggota masyarakat yang terdaftar sebagai peserta didik pada Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan/atau Pendidikan Profesi di UPN “Veteran” Yogyakarta.
10. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UPN “Veteran” Yogyakarta.
11. Bela Negara adalah sikap dan perilaku serta tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
12. Rektor adalah Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta.
13. Keluarga Besar UPN “Veteran” Yogyakarta adalah suami, istri, dan anak kandung dari Dosen tetap dan Tenaga Kependidikan tetap UPN “Veteran” Yogyakarta, anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan serta Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Republik INDONESIA,
pensiunan dari Dosen tetap dan Tenaga Kependidikan tetap UPN “Veteran” Yogyakarta, purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Republik INDONESIA, pensiunan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik INDONESIA, veteran Republik INDONESIA, alumni UPN “Veteran” Yogyakarta, dan anggota kehormatan UPN “Veteran” Yogyakarta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(1) UPN “Veteran” Yogyakarta merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2) UPN ”Veteran” Yogyakarta berasal dari Akademi Pembangunan Nasional “Veteran” yang didirikan pada tanggal 8 Oktober 1958 sebagai perguruan tinggi di bawah Kementerian Urusan Veteran berdasarkan Keputusan Menteri Urusan “Veteran” Nomor:
139/KPTS/1958 tanggal 8 Oktober 1958.
(3) Akademi Pembangunan Nasional “Veteran” sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diubah menjadi Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional “Veteran” berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Veteran dan Demobilisasi dan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 140/KPTS/1965 tanggal 30 Juli 1965.
(4) Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional “Veteran” sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diubah menjadi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI Nomor SKEP/1555/XI/1977 tanggal 30 November 1977.
(5) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beralih status dari Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) Departemen Pertahanan dan Keamanan menjadi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor 0307/O/1994 dan Kep/10/XI/1994 tanggal 29 November 1994, terhitung mulai 1 April 1995 dikelola oleh Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman (YKPBS) yang selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-
103.AH.01.05.Tahun 2008, tanggal 17 Januari 2008, pengelolaan UPN “Veteran” dialihkan dari YKPBS ke Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP).
(6) UPN “Veteran” Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berubah menjadi perguruan tinggi negeri berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 121 Tahun 2014 tanggal 6 Oktober 2014.
(7) Perkuliahan perdana yang dilaksanakan tanggal 15 Desember 1958 selanjutnya ditetapkan sebagai hari jadi UPN ”Veteran” Yogyakarta.
Article 3
(1) UPN ”Veteran” Yogyakarta berdasarkan asas Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
(2) Prinsip dasar UPN ”Veteran” Yogyakarta:
a. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dilandasi nilai universal dan objektif dalam mencapai kebenaran ilmiah;
b. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dilandasi keimanan, kebebasan, dan tanggung jawab akademik serta sesanti Widya Mwat Yasa; dan
c. peningkatan tata kelola UPN ”Veteran” Yogyakarta yang baik dicirikan dengan melaksanakan manajemen mandiri, modern, dan berkelanjutan.
(3) UPN “Veteran” Yogyakarta merupakan perguruan tinggi yang memiliki ciri khas Bela Negara.
Article 4
Article 5
(1) UPN “Veteran” Yogyakarta memiliki bendera dan pataka berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna dasar hitam dengan kode RGB 0, 0, 0 dan pada
bagian tengahnya terdapat lambang UPN “Veteran” Yogyakarta.
(2) Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
(3) Pataka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari kain beludru dengan rumbai berwarna kuning keemasan dengan kode RGB 225, 225, 0 pada bagian tepi.
(4) Pataka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut:
(5) Ketentuan mengenai penggunaan bendera dan pataka UPN “Veteran” Yogyakarta diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 6
(1) Fakultas di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta memiliki bendera berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga banding dua) dengan warna dasar berbeda untuk setiap fakultas pada bagian tengahnya terdapat lambang UPN
“Veteran” Yogyakarta dan tulisan nama fakultas berwarna kuning dengan kode RGB 255, 250, 0 pada bagian bawah.
(2) Bendera fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Fakultas Teknologi Mineral (FTM) dengan warna dasar biru muda dengan kode RGB 0, 200, 250 dengan gambar sebagai berikut:
b. bendera Fakultas Pertanian (FP) dengan warna dasar hijau dengan kode RGB 0, 200, 100 dengan gambar sebagai berikut:
c. bendera Fakultas Teknik Industri (FTI) dengan warna dasar biru tua dengan kode RGB 0, 0, 200 dengan gambar sebagai berikut:
d. bendera Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) dengan warna dasar abu-abu muda dengan kode RGB 200, 200, 200 dengan gambar sebagai berikut:
e. bendera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dengan warna dasar orange dengan kode RGB 255, 140, 0 dengan gambar sebagai berikut:
(3) Ketentuan mengenai penggunaan bendera fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 7
(1) UPN “Veteran” Yogyakarta memiliki himne dan mars.
(2) Himne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan mengenai penggunaan himne dan mars diatur dengan peraturan Rektor.
Article 8
(1) UPN “Veteran” Yogyakarta memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana profesor, busana anggota Senat, dan busana wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya.
(4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket dengan warna dasar hijau muda dengan kode RGB 0, 102, 0 dan di dada kiri terdapat lambang UPN “Veteran” Yogyakarta.
(5) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara penggunaan busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) UPN “Veteran” Yogyakarta menyelenggarakan Pendidikan Akademik dan dapat menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi.
(2) Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan/atau Pendidikan Profesi diselenggarakan melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor.
(4) Penyelenggaraan Pendidikan Akademik dilaksanakan oleh fakultas atau program studi sesuai dengan sifat keilmuan dalam satu bidang ilmu tertentu pada program sarjana dan pascasarjana.
(5) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma sampai program sarjana terapan dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan.
(6) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dilaksanakan oleh fakultas atau program studi sesuai dengan sifat keilmuan dalam satu bidang ilmu tertentu pada program diploma, sarjana, dan pascasarjana sebagai persyaratan keahlian khusus dalam pekerjaan tertentu.
(7) Penyelenggaraan Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan/atau program spesialis.
(8) Penyelenggaraan pendidikan program profesi dan/atau spesialisasi dilaksanakan oleh fakultas tertentu sesuai dengan sifat keilmuan dalam satu bidang ilmu tertentu.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan/atau Pendidikan Profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 10
(1) Tahun akademik di UPN “Veteran” Yogyakarta dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Juli tahun berikutnya.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Januari tahun berikutnya.
(4) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Februari dan berakhir pada bulan Juli.
(5) Setiap semester masing-masing terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu pembelajaran efektif, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(6) Jadwal kegiatan akademik dituangkan dalam kalender akademik dan ditetapkan setiap tahun akademik.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kalender
akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 11
(1) Penyelenggaraan program pendidikan di UPN “Veteran” Yogyakarta diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester merupakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program pendidikan yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 12
(1) Penyelenggaraan program pendidikan dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang disusun oleh UPN “Veteran” Yogyakarta dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan melibatkan pemangku kepentingan dan atau instansi terkait yang dilandasi nilai-nilai Bela Negara.
(3) Nilai-nilai Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diwujudkan dalam mata kuliah pembentukan karakter Bela Negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 13
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk evaluasi hasil belajar yang meliputi ujian, pelaksanaan tugas, penyusunan portofolio, penciptaan karya seni, kolokium, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kuis, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian komprehensif, meliputi ujian tugas akhir, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(4) Penyusunan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menghimpun, mendokumentasikan, dan menganalisis sejumlah hasil karya dalam satu bundel dokumen.
(5) Penciptaan karya seni sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui karya cipta perorangan dan/atau kelompok.
(6) Kolokium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui diskusi ilmiah dalam kelompok kecil.
(7) Pemberian nilai akhir proses belajar dinyatakan dengan:
a. huruf A setara dengan angka 4,00 (empat koma nol nol);
b. huruf B+ setara dengan angka 3,50 (tiga koma lima nol);
c. huruf B setara dengan angka 3,00 (tiga koma nol nol);
d. huruf C+ setara dengan angka 2,50 (dua koma lima nol);
e. huruf C setara dengan angka 2,00 (dua koma nol nol);
f. huruf D setara dengan angka 1,00 (satu koma nol nol); dan
g. huruf E setara dengan angka 0,00 (nol koma nol nol).
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan proses belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 14
(1) UPN “Veteran” Yogyakarta menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru melalui seleksi nasional dan seleksi mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kuota seleksi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling banyak 40% (empat puluh persen) diprioritaskan bagi Keluarga Besar UPN “Veteran” Yogyakarta.
(3) Penerimaan Mahasiswa baru di UPN “Veteran” Yogyakarta tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta apabila memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Untuk dapat diterima sebagai Mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki ijazah sekolah menengah atas atau yang sederajat bagi program diploma dan sarjana;
b. memiliki ijazah sarjana atau diploma 4 atau yang sederajat bagi program magister;
c. memiliki ijazah magister atau yang sederajat bagi program doktor; dan
d. memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh UPN “Veteran” Yogyakarta.
(6) UPN “Veteran” Yogyakarta dapat menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di UPN “Veteran” Yogyakarta.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru melalui seleksi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 15
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UPN “Veteran” Yogyakarta.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Article 16
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 17
Article 18
(1) UPN “Veteran” Yogyakarta dapat menerbitkan terbitan berkala ilmiah.
(2) Terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan dalam Bahasa INDONESIA dan/atau Bahasa Inggris.
(3) Terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan secara tercetak dan/atau secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 19
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara melembaga untuk menerapkan hasil pendidikan dan/atau hasil penelitian dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa, pemberdayaan masyarakat, pengembangan industri, jasa, pengembangan wilayah, pengembangan dan penerapan nilai Bela Negara.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran dan penelitian.
(4) Pengabdian kepada masyarakat melibatkan Dosen dan Mahasiswa, baik secara individu dan/atau berkelompok sesuai dengan otonomi keilmuan.
(5) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 20
Article 21
Article 22
(1) UPN “Veteran” Yogyakarta memberikan gelar, ijazah, dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian gelar, ijazah, dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 23
(1) UPN “Veteran” Yogyakarta dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, atau kemanusiaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 24
(1) UPN “Veteran” Yogyakarta dapat memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa).
(2) Gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penganugerahan gelar doktor kehormatan ditetapkan oleh Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) UPN “Veteran” Yogyakarta menyelenggarakan Pendidikan Akademik dan dapat menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi.
(2) Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan/atau Pendidikan Profesi diselenggarakan melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor.
(4) Penyelenggaraan Pendidikan Akademik dilaksanakan oleh fakultas atau program studi sesuai dengan sifat keilmuan dalam satu bidang ilmu tertentu pada program sarjana dan pascasarjana.
(5) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma sampai program sarjana terapan dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan.
(6) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dilaksanakan oleh fakultas atau program studi sesuai dengan sifat keilmuan dalam satu bidang ilmu tertentu pada program diploma, sarjana, dan pascasarjana sebagai persyaratan keahlian khusus dalam pekerjaan tertentu.
(7) Penyelenggaraan Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan/atau program spesialis.
(8) Penyelenggaraan pendidikan program profesi dan/atau spesialisasi dilaksanakan oleh fakultas tertentu sesuai dengan sifat keilmuan dalam satu bidang ilmu tertentu.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan/atau Pendidikan Profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 10
(1) Tahun akademik di UPN “Veteran” Yogyakarta dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Juli tahun berikutnya.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Januari tahun berikutnya.
(4) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Februari dan berakhir pada bulan Juli.
(5) Setiap semester masing-masing terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu pembelajaran efektif, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(6) Jadwal kegiatan akademik dituangkan dalam kalender akademik dan ditetapkan setiap tahun akademik.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kalender
akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 11
(1) Penyelenggaraan program pendidikan di UPN “Veteran” Yogyakarta diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester merupakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program pendidikan yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 12
(1) Penyelenggaraan program pendidikan dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang disusun oleh UPN “Veteran” Yogyakarta dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan melibatkan pemangku kepentingan dan atau instansi terkait yang dilandasi nilai-nilai Bela Negara.
(3) Nilai-nilai Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diwujudkan dalam mata kuliah pembentukan karakter Bela Negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 13
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk evaluasi hasil belajar yang meliputi ujian, pelaksanaan tugas, penyusunan portofolio, penciptaan karya seni, kolokium, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kuis, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian komprehensif, meliputi ujian tugas akhir, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(4) Penyusunan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menghimpun, mendokumentasikan, dan menganalisis sejumlah hasil karya dalam satu bundel dokumen.
(5) Penciptaan karya seni sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui karya cipta perorangan dan/atau kelompok.
(6) Kolokium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui diskusi ilmiah dalam kelompok kecil.
(7) Pemberian nilai akhir proses belajar dinyatakan dengan:
a. huruf A setara dengan angka 4,00 (empat koma nol nol);
b. huruf B+ setara dengan angka 3,50 (tiga koma lima nol);
c. huruf B setara dengan angka 3,00 (tiga koma nol nol);
d. huruf C+ setara dengan angka 2,50 (dua koma lima nol);
e. huruf C setara dengan angka 2,00 (dua koma nol nol);
f. huruf D setara dengan angka 1,00 (satu koma nol nol); dan
g. huruf E setara dengan angka 0,00 (nol koma nol nol).
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan proses belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 14
(1) UPN “Veteran” Yogyakarta menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru melalui seleksi nasional dan seleksi mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kuota seleksi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling banyak 40% (empat puluh persen) diprioritaskan bagi Keluarga Besar UPN “Veteran” Yogyakarta.
(3) Penerimaan Mahasiswa baru di UPN “Veteran” Yogyakarta tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta apabila memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Untuk dapat diterima sebagai Mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki ijazah sekolah menengah atas atau yang sederajat bagi program diploma dan sarjana;
b. memiliki ijazah sarjana atau diploma 4 atau yang sederajat bagi program magister;
c. memiliki ijazah magister atau yang sederajat bagi program doktor; dan
d. memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh UPN “Veteran” Yogyakarta.
(6) UPN “Veteran” Yogyakarta dapat menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di UPN “Veteran” Yogyakarta.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru melalui seleksi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 15
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UPN “Veteran” Yogyakarta.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Article 16
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penelitian merupakan kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh UPN “Veteran” Yogyakarta merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan standar nasional penelitian perguruan tinggi dengan dilandasi semangat Bela Negara.
(3) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan di UPN “Veteran” Yogyakarta mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan atau inovasi dan/atau penelitian industri, serta jenis penelitian lain.
(4) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa, baik secara kelompok maupun perorangan.
(5) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah, norma, dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(6) Kegiatan penelitian diarahkan kepada fungsi utama penelitian, yaitu pengembangan institusi, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olah raga, pengembangan nilai Bela Negara, pemecahan masalah pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan daya saing bangsa.
(7) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(8) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah nasional atau terbitan berkala ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(9) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Penyelenggaraan kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 18
(1) UPN “Veteran” Yogyakarta dapat menerbitkan terbitan berkala ilmiah.
(2) Terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan dalam Bahasa INDONESIA dan/atau Bahasa Inggris.
(3) Terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan secara tercetak dan/atau secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara melembaga untuk menerapkan hasil pendidikan dan/atau hasil penelitian dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa, pemberdayaan masyarakat, pengembangan industri, jasa, pengembangan wilayah, pengembangan dan penerapan nilai Bela Negara.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran dan penelitian.
(4) Pengabdian kepada masyarakat melibatkan Dosen dan Mahasiswa, baik secara individu dan/atau berkelompok sesuai dengan otonomi keilmuan.
(5) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UPN “Veteran” Yogyakarta memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga UPN “Veteran” Yogyakarta dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan UPN “Veteran” Yogyakarta di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik UPN “Veteran” Yogyakarta mengatur keharusan setiap warga UPN “Veteran” Yogyakarta untuk berperilaku:
a. jujur dan amanah dalam melaksanakan tugas dan kegiatan;
b. sopan dalam bertingkah laku, bertutur kata, dan berpakaian;
c. berdisiplin dalam melaksanakan tugas;
d. menghargai kemajemukan;
e. mengedepankan semangat Bela Negara;
f. menghargai hak kekayaan intelektual;
g. menjaga dan memelihara fasilitas kampus;
h. menghindari dan tidak melakukan tindakan vandalis dan anarkis;
i. menjaga dan mempertahankan integritas pribadinya;
j. berdisiplin dan patuh terhadap segala ketentuan peraturan perundang-undangan di dalam dan di luar kampus; dan
k. menjaga nama baik dan integritas UPN “Veteran” Yogyakarta.
(7) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai dan prinsip moral yang merupakan pedoman bagi seluruh Sivitas Akademika yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) dalam melaksanakan kegiatan akademik.
(8) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. memegang teguh dan menjunjung tinggi prinsip- prinsip kejujuran, objektivitas, taat asas, dan bebas kepentingan dalam cara berfikir untuk memperoleh kebenaran ilmiah;
b. menjunjung tinggi nilai-nilai universal kemanusiaan, pemeliharaan keserasian, dan keberlanjutan kehidupan di muka bumi;
c. memiliki keberpihakan terhadap kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat dalam MENETAPKAN prioritas program pengembangan kegiatan akademik dan diseminasi hasil tridharma perguruan tinggi;
dan
d. senantiasa berorientasi ke arah masa depan yang lebih maju dan lebih berkeadilan.
(9) Setiap Sivitas Akademika wajib mematuhi etika akademik UPN “Veteran” Yogyakarta.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) diatur
dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) UPN “Veteran” Yogyakarta menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) UPN “Veteran” Yogyakarta wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah
keilmuan.
(6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap anggota Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusian;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah akademik;
dan
e. tidak melanggar hukum serta tidak menggangu kepentingan umum.
(7) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UPN “Veteran” Yogyakarta untuk:
a. melindungi, mempertahankan, menambah, dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan negara;
c. meningkatkan semangat Bela Negara; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan negara.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UPN “Veteran” Yogyakarta memberikan gelar, ijazah, dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian gelar, ijazah, dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 23
(1) UPN “Veteran” Yogyakarta dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, atau kemanusiaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 24
(1) UPN “Veteran” Yogyakarta dapat memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa).
(2) Gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penganugerahan gelar doktor kehormatan ditetapkan oleh Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Visi UPN “Veteran” Yogyakarta: Menjadi universitas pionir pembangunan yang dilandasi jiwa Bela Negara di era global.
(2) Misi UPN “Veteran” Yogyakarta:
a. menghasilkan lulusan yang berdaya saing global dan berjiwa Bela Negara melalui pembelajaran berkualitas;
b. mengembangkan konsepsi ilmu pengetahuan, teknologi, sains dan kemanusiaan melalui pengembangan tridharma perguruan tinggi;
c. meningkatkan kualitas penelitian melalui program terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan;
d. meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat melalui penguatan kerjasama antar institusi pendidikan, industri serta pemerintah; dan
e. mengembangan tata kelola universitas yang baik melalui manajemen mandiri, modern dan berkelanjutan dalam bidang SDM, keuangan, sarana dan prasarana serta teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi.
(3) Nilai yang dianut UPN “Veteran” Yogyakarta:
a. disiplin;
b. kejuangan;
c. kreativitas;
d. unggul;
e. Bela Negara; dan
f. kejujuran.
(4) Tujuan UPN “Veteran” Yogyakarta menunjang pembangunan nasional melalui bidang pendidikan tinggi dalam rangka terciptanya sumberdaya manusia yang unggul di era global dengan dilandasi jiwa Bela Negara.
Article 26
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UPN “Veteran” Yogyakarta menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Visi UPN “Veteran” Yogyakarta: Menjadi universitas pionir pembangunan yang dilandasi jiwa Bela Negara di era global.
(2) Misi UPN “Veteran” Yogyakarta:
a. menghasilkan lulusan yang berdaya saing global dan berjiwa Bela Negara melalui pembelajaran berkualitas;
b. mengembangkan konsepsi ilmu pengetahuan, teknologi, sains dan kemanusiaan melalui pengembangan tridharma perguruan tinggi;
c. meningkatkan kualitas penelitian melalui program terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan;
d. meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat melalui penguatan kerjasama antar institusi pendidikan, industri serta pemerintah; dan
e. mengembangan tata kelola universitas yang baik melalui manajemen mandiri, modern dan berkelanjutan dalam bidang SDM, keuangan, sarana dan prasarana serta teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi.
(3) Nilai yang dianut UPN “Veteran” Yogyakarta:
a. disiplin;
b. kejuangan;
c. kreativitas;
d. unggul;
e. Bela Negara; dan
f. kejujuran.
(4) Tujuan UPN “Veteran” Yogyakarta menunjang pembangunan nasional melalui bidang pendidikan tinggi dalam rangka terciptanya sumberdaya manusia yang unggul di era global dengan dilandasi jiwa Bela Negara.
Article 26
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UPN “Veteran” Yogyakarta menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan organ UPN ”Veteran” Yogyakarta yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Article 29
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 4 (empat) orang wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor dan wakil rektor;
c. dekan; dan
d. ketua lembaga.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih diantara Dosen pada fakultas yang bersangkutan.
(4) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(6) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(8) Senat dalam melaksanakan tugas dan wewenang dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh ketua Senat.
(9) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap
fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Senat.
Article 30
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, UPN “Veteran” Yogyakarta memiliki senat fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan organ UPN ”Veteran” Yogyakarta yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Article 29
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 4 (empat) orang wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor dan wakil rektor;
c. dekan; dan
d. ketua lembaga.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih diantara Dosen pada fakultas yang bersangkutan.
(4) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(6) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(8) Senat dalam melaksanakan tugas dan wewenang dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh ketua Senat.
(9) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap
fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Senat.
Article 30
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, UPN “Veteran” Yogyakarta memiliki senat fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 31
Article 32
(1) Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. biro;
c. fakultas;
d. lembaga; dan
e. unit pelaksana teknis.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja unit organisasi dibawah organ pengelola UPN “Veteran” Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPN ”Veteran” Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta.
(3) UPN ”Veteran” Yogyakarta dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan organ UPN “Veteran” Yogyakarta yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UPN “Veteran” Yogyakarta untuk dan atas nama Menteri.
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ UPN ”Veteran” Yogyakarta;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun dan melibatkan instansi terkait;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi UPN ”Veteran” Yogyakarta kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Article 32
(1) Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. biro;
c. fakultas;
d. lembaga; dan
e. unit pelaksana teknis.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja unit organisasi dibawah organ pengelola UPN “Veteran” Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPN ”Veteran” Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta.
(3) UPN ”Veteran” Yogyakarta dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Article 33
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c merupakan organ UPN ”Veteran” Yogyakarta yang menjalankan fungsi pengawasan non- akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas, fungsi, dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan
d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non- akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Rektor.
Article 34
(1) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal berjumlah paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian di bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Sarjana;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Tenaga Kependidikan;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UPN ”Veteran” Yogyakarta.
(4) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Rektor.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c merupakan organ UPN ”Veteran” Yogyakarta yang menjalankan fungsi pengawasan non- akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas, fungsi, dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan
d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non- akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Rektor.
Article 34
(1) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal berjumlah paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian di bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Sarjana;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Tenaga Kependidikan;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UPN ”Veteran” Yogyakarta.
(4) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Rektor.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 35
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan organ UPN ”Veteran” Yogyakarta yang menjalankan fungsi pertimbangan non- akademik.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UPN “Veteran” Yogyakarta; dan
d. membantu peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengembangan UPN “Veteran” Yogyakarta.
Article 36
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 6 (enam) orang yang berasal dari unsur:
a. 1 (satu) orang dari Kementerian Pertahanan;
b. 1 (satu) orang dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta;
c. 1 (satu) orang dari purnawirawan TNI/Polri;
d. 1 (satu) orang dari pakar pendidikan;
e. 1 (satu) orang dari alumni; dan
f. 1 (satu) orang dari tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian yang sangat besar terhadap perkembangan UPN “Veteran” Yogyakarta.
(2) Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan organ UPN ”Veteran” Yogyakarta yang menjalankan fungsi pertimbangan non- akademik.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UPN “Veteran” Yogyakarta; dan
d. membantu peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengembangan UPN “Veteran” Yogyakarta.
Article 36
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 6 (enam) orang yang berasal dari unsur:
a. 1 (satu) orang dari Kementerian Pertahanan;
b. 1 (satu) orang dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta;
c. 1 (satu) orang dari purnawirawan TNI/Polri;
d. 1 (satu) orang dari pakar pendidikan;
e. 1 (satu) orang dari alumni; dan
f. 1 (satu) orang dari tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian yang sangat besar terhadap perkembangan UPN “Veteran” Yogyakarta.
(2) Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(6) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
(7) Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, dilakukan pemilihan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(8) Apabila penjaringan calon ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak terpenuhi, dilakukan perpanjangan waktu penjaringan pada hari yang sama paling lama 1 (satu) kali 60 (enam puluh) menit.
(9) Apabila setelah perpanjangan waktu penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) hanya diperoleh satu orang calon ketua, calon ketua tersebut ditetapkan sebagai ketua Senat.
(10) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(11) Ketua Senat terpilih menunjuk salah 1 (satu) anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(12) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(6) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
(7) Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, dilakukan pemilihan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(8) Apabila penjaringan calon ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak terpenuhi, dilakukan perpanjangan waktu penjaringan pada hari yang sama paling lama 1 (satu) kali 60 (enam puluh) menit.
(9) Apabila setelah perpanjangan waktu penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) hanya diperoleh satu orang calon ketua, calon ketua tersebut ditetapkan sebagai ketua Senat.
(10) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(11) Ketua Senat terpilih menunjuk salah 1 (satu) anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(12) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Article 38
(1) Dosen tetap di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil
rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UPN “Veteran” Yogyakarta.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk UPN “Veteran” Yogyakarta.
Article 39
Article 40
Article 41
(1) Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 42
(1) Wakil rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 43
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 44
(1) Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon;
b. pemilihan calon; dan
c. pengangkatan.
(2) Tahap pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Article 45
(1) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. senat fakultas membentuk panitia pemilihan dekan;
b. panitia pemilihan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan;
d. panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon dekan kepada senat fakultas;
e. panitia pemilihan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapatkan persetujuan senat fakultas;
f. apabila bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada huruf d kurang dari 3 (tiga) orang, panitia pemilihan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 5 (lima) hari kerja; dan
g. apabila dalam masa perpanjangan pendaftaran bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada huruf f belum memenuhi jumlah bakal calon dekan, senat fakultas menunjuk Dosen yang memenuhi syarat sebagai bakal calon dekan.
Article 46
(1) Tahap pemilihan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b dilakukan oleh senat fakultas bersama Rektor dalam rapat senat fakultas melalui pemungutan suara.
(2) Rapat senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota senat fakultas.
(3) Apabila syarat kehadiran anggota senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka rapat ditunda dalam tempo 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam untuk memenuhi syarat kehadiran anggota senat fakultas.
(4) Rektor dapat memberi kuasa pada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(5) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan ketentuan:
a. Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
b. senat fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota senat fakultas memiliki hak suara yang sama.
(6) Dekan terpilih merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak.
(7) Rektor MENETAPKAN pengangkatan dekan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Article 47
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 48
(1) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat oleh Rektor.
(2) Pengangkatan ketua jurusan dilakukan melalui proses pemilihan secara langsung dari dan oleh Dosen yang memenuhi persyaratan di jurusan yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan ketua jurusan yang sedang menjabat.
(3) Proses pemilihan ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah Dosen tetap pada jurusan yang bersangkutan.
(4) Pemilihan ketua jurusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pemilihan ketua jurusan dilakukan dengan cara pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen memiliki 1 (satu) hak suara.
(6) Calon ketua jurusan terpilih merupakan calon ketua jurusan yang memperoleh suara terbanyak.
(7) Ketua jurusan terpilih mengusulkan 1 (satu) orang Dosen untuk menjadi sekretaris jurusan kepada Rektor melalui dekan.
(8) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(9) Rektor MENETAPKAN pengangkatan ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (6) dan sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Article 49
(1) Ketua dan sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Ketua lembaga menyampaikan usul calon sekretaris lembaga kepada Rektor untuk ditetapkan.
(3) Masa jabatan ketua dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 50
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/ studio/kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 51
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Rektor.
(2) Rektor memilih 1 (satu) orang pejabat fungsional yang memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditetapkan sebagai kepala unit pelaksana teknis.
(3) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 52
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. pejabat tinggi pratama/kepala biro;
b. administrator/kepala bagian pada biro, fakultas, dan lembaga; dan
c. pengawas/kepala subbagian pada biro, fakultas, dan lembaga.
(2) pejabat tinggi pratama/kepala biro diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pimpinan unit pelaksana administrasi selain pejabat tinggi pratama/kepala biro diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dosen tetap di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil
rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UPN “Veteran” Yogyakarta.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk UPN “Veteran” Yogyakarta.
Article 39
Article 40
Article 41
(1) Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 42
(1) Wakil rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 43
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 44
(1) Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon;
b. pemilihan calon; dan
c. pengangkatan.
(2) Tahap pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Article 45
(1) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. senat fakultas membentuk panitia pemilihan dekan;
b. panitia pemilihan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan;
d. panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon dekan kepada senat fakultas;
e. panitia pemilihan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapatkan persetujuan senat fakultas;
f. apabila bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada huruf d kurang dari 3 (tiga) orang, panitia pemilihan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 5 (lima) hari kerja; dan
g. apabila dalam masa perpanjangan pendaftaran bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada huruf f belum memenuhi jumlah bakal calon dekan, senat fakultas menunjuk Dosen yang memenuhi syarat sebagai bakal calon dekan.
Article 46
(1) Tahap pemilihan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b dilakukan oleh senat fakultas bersama Rektor dalam rapat senat fakultas melalui pemungutan suara.
(2) Rapat senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota senat fakultas.
(3) Apabila syarat kehadiran anggota senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka rapat ditunda dalam tempo 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam untuk memenuhi syarat kehadiran anggota senat fakultas.
(4) Rektor dapat memberi kuasa pada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(5) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan ketentuan:
a. Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
b. senat fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota senat fakultas memiliki hak suara yang sama.
(6) Dekan terpilih merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak.
(7) Rektor MENETAPKAN pengangkatan dekan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Article 47
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 48
(1) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat oleh Rektor.
(2) Pengangkatan ketua jurusan dilakukan melalui proses pemilihan secara langsung dari dan oleh Dosen yang memenuhi persyaratan di jurusan yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan ketua jurusan yang sedang menjabat.
(3) Proses pemilihan ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah Dosen tetap pada jurusan yang bersangkutan.
(4) Pemilihan ketua jurusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pemilihan ketua jurusan dilakukan dengan cara pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen memiliki 1 (satu) hak suara.
(6) Calon ketua jurusan terpilih merupakan calon ketua jurusan yang memperoleh suara terbanyak.
(7) Ketua jurusan terpilih mengusulkan 1 (satu) orang Dosen untuk menjadi sekretaris jurusan kepada Rektor melalui dekan.
(8) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(9) Rektor MENETAPKAN pengangkatan ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (6) dan sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Article 49
(1) Ketua dan sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Ketua lembaga menyampaikan usul calon sekretaris lembaga kepada Rektor untuk ditetapkan.
(3) Masa jabatan ketua dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 50
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/ studio/kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 51
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Rektor.
(2) Rektor memilih 1 (satu) orang pejabat fungsional yang memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditetapkan sebagai kepala unit pelaksana teknis.
(3) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 52
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. pejabat tinggi pratama/kepala biro;
b. administrator/kepala bagian pada biro, fakultas, dan lembaga; dan
c. pengawas/kepala subbagian pada biro, fakultas, dan lembaga.
(2) pejabat tinggi pratama/kepala biro diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pimpinan unit pelaksana administrasi selain pejabat tinggi pratama/kepala biro diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 53
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua Dewan Pertimbangan dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan Ketua Dewan Pertimbangan dilakukan dalam rapat Dewan Pertimbangan.
(3) Pemilihan Ketua Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota.
(4) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara.
(5) Ketua Dewan Pertimbangan terpilih menunjuk salah 1 (satu) anggota untuk menjadi sekretaris Dewan Pertimbangan.
(6) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Rektor.
(7) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua Dewan Pertimbangan dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan Ketua Dewan Pertimbangan dilakukan dalam rapat Dewan Pertimbangan.
(3) Pemilihan Ketua Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota.
(4) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara.
(5) Ketua Dewan Pertimbangan terpilih menunjuk salah 1 (satu) anggota untuk menjadi sekretaris Dewan Pertimbangan.
(6) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Rektor.
(7) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan dan kepala unit pelaksana teknis, diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. dikenai hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 56
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), Menteri MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 57
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN
wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor sebelumnya.
(2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 58
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan dekan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(3) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 59
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan sebelumnya.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 60
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan sebelumnya.
(2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif atas usul ketua jurusan melalui dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua lembaga sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua lembaga sebelumnya.
(2) Ketua lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga definitif atas usul ketua lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga sebelumnya.
(2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percobaan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan dan kepala unit pelaksana teknis, diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. dikenai hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 56
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), Menteri MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 57
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN
wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor sebelumnya.
(2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 58
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan dekan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(3) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 59
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan sebelumnya.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 60
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan sebelumnya.
(2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif atas usul ketua jurusan melalui dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua lembaga sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua lembaga sebelumnya.
(2) Ketua lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga definitif atas usul ketua lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga sebelumnya.
(2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percobaan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 66
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat dan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dikenai hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. dikenai hukuman disiplin tingkat sedang atau berat bagi yang berasal dari aparatur sipil negara;
dan/atau
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. diberhentikan dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri kecuali bagi Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan.
(5) Pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua Dewan Pertimbangan, dan sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 67
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 68
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), ketua Senat menunjuk sekretaris Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 69
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 70
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
(3), dilakukan pemilihan ketua Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Dewan Pertimbangan sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
(3) Ketua Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 71
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), ketua Dewan Pertimbangan menunjuk sekretaris Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Dewan Pertimbangan sebelumnya.
(2) Sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
BAB 2
Pemberhentian Pimpinan Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat dan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dikenai hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. dikenai hukuman disiplin tingkat sedang atau berat bagi yang berasal dari aparatur sipil negara;
dan/atau
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. diberhentikan dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri kecuali bagi Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan.
(5) Pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua Dewan Pertimbangan, dan sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 67
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 68
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), ketua Senat menunjuk sekretaris Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 69
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 70
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
(3), dilakukan pemilihan ketua Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Dewan Pertimbangan sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
(3) Ketua Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 71
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), ketua Dewan Pertimbangan menunjuk sekretaris Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Dewan Pertimbangan sebelumnya.
(2) Sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UPN “Veteran” Yogyakarta merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal UPN “Veteran” Yogyakarta:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UPN “Veteran” Yogyakarta dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. obyektivitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal UPN “Veteran” Yogyakarta terdiri atas:
a. bidang akuntansi/keuangan;
b. bidang manajemen aset;
c. bidang manajemen sumber daya manusia;
d. bidang hukum; dan
e. bidang ketatalaksanaan.
Article 73
(1) Pengendalian dan pengawasan dilaksanakan oleh Senat untuk bidang akademik dan Satuan Pengawas Internal untuk bidang non-akademik.
(2) Ketua senat dan ketua Satuan Pengawas Internal menyusun rencana kegiatan pengendalian dan pengawasan sesuai dengan tugas masing-masing.
(3) Kegiatan pengendalian dan pengawasan mencakup kegiatan audit, kegiatan monitoring dan evaluasi, kegiatan fasilitasi/bimbingan, dan fasilitasi/bimbingan atas permintaan pemimpin unit kerja.
(4) Kegiatan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup kegiatan audit komprehensif, audit tematik, audit dini, audit investigasi, dan pencarian fakta (fact finding) yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional.
(5) Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi capaian kerja dan daya serap anggaran unit kerja, perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan yang diterbitkan oleh unit kerja.
(6) Pelaporan hasil pelaksanaan pengendalian dan pengawasan akademik dan non-akademik disampaikan kepada Rektor.
(7) Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dosen UPN “Veteran” Yogyakarta terdiri atas Dosen tetap dan Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada UPN “Veteran” Yogyakarta.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada UPN “Veteran” Yogyakarta.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 75
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 76
(1) Pengangkatan Dosen sebagai profesor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Profesor diangkat oleh Menteri atas usul Rektor setelah mendapat persetujuan Senat.
(3) Profesor wajib menyampaikan orasi ilmiah sesuai bidang keahliannya sebagai pengenalan atas jabatan akademik tertinggi yang diembannya pada saat pengukuhan dalam Rapat Senat Luar Biasa.
Article 77
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, pranata komputer, pranata laboratorium pendidikan, teknisi sumber belajar, dan tenaga penunjang akademik lainnya.
(2) Pengangkatan, pemberhentian, tugas, dan wewenang Tenaga Kependidikan ditetapkan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji
ilmu sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat kegemaran dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas UPN “Veteran” Yogyakarta dalam rangka kelancaran proses pembelajaran;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai kemampuannya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. memanfaatkan sumberdaya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur peran serta, kesejahteraan, minat, dan interaksi dalam kehidupan bermasyarakat;
j. dapat memperoleh izin pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain, apabila memenuhi persyaratan penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki;
k. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa perguruan tinggi di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta;
l. memperoleh layanan kegiatan organisasi Mahasiswa di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta; dan
m. mengajukan untuk memperoleh beasiswa dari berbagai sumber dengan prioritas kepada Keluarga Besar UPN ”Veteran”.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
b. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada UPN “Veteran” Yogyakarta;
c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan, dan lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta;
d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan olah raga untuk meningkatkan mutu kehidupan yang lebih bermakna;
e. menjaga kewibawaan dan nama baik UPN “Veteran” Yogyakarta; dan
f. menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan nasional dan daerah.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak, kewajiban, dan sanksi bagi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 79
(1) UPN “Veteran” Yogyakarta melaksanakan pengembangan wawasan keilmuan, Bela Negara, kewirausahaan, dan soft skill Mahasiswa melalui kegiatan kemahasiswaan.
(2) Kegiatan organisasi kemahasiswaan diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat dan kegemaran, nilai- nilai Bela Negara, kerohanian dan kesejahteraan, kewirausahaan, serta pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kegiatan organisasi kemahasiswaan diselenggarakan
dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, dan humanis, serta berwawasan lingkungan.
(4) Ketentuan mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 80
(1) Dalam melaksanakan hak dan kewajiban serta dalam hal berorganisasi, Mahasiswa dapat menggunakan atribut kemahasiswaan.
(2) Bentuk dan tata cara penggunaan atribut kemahasiswaan UPN “Veteran” Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 81
(1) Alumni UPN “Veteran” Yogyakarta merupakan mereka yang telah lulus pendidikan yang diselenggarakan oleh UPN “Veteran” Yogyakarta mencakup program:
a. diploma pada Pendidikan Vokasi;
b. sarjana muda, sarjana, magister, dan doktor; dan
c. spesialis dan/atau profesi pada Pendidikan Profesi.
(2) Alumni UPN “Veteran” Yogyakarta tergabung dalam organisasi alumni UPN “Veteran” Yogyakarta.
(3) Organisasi alumni UPN “Veteran” Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wadah dan wahana yang bertujuan untuk membina hubungan dengan UPN “Veteran” Yogyakarta, masyarakat ilmiah, dan dunia kerja.
(4) Organisasi
alumni
UPN “Veteran” Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk secara berjenjang, yaitu:
a. organisasi alumni tingkat fakultas atau jurusan; dan
b. organisasi alumni tingkat universitas.
(5) Organisasi alumni dan tata hubungan antara organisasi alumni dengan UPN “Veteran” Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi alumni UPN “Veteran” Yogyakarta.
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UPN “Veteran” Yogyakarta didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Untuk mewujudkan visi dan misi, UPN “Veteran” Yogyakarta menjalin kerja sama akademik dan non- akademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaskan kemitraan, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memberikan kontribusi kepada masyarakat.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(4) Kerja sama dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika, fakultas, lembaga, dan unit organisasi di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk dan atas nama Rektor.
(6) Kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sistem penjaminan mutu internal UPN “Veteran” Yogyakarta merupakan suatu proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga setiap pemangku kepentingan memperoleh kepuasan.
(2) Tujuan sistem penjaminan mutu internal UPN “Veteran” Yogyakarta:
a. tersedianya prosedur operasional standar pada setiap simpul layanan;
b. menjamin tersedianya layanan akademik kepada Mahasiswa yang dilakukan sesuai prosedur operasional standar;
c. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, terutama kepada orangtua/wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan prosedur operasional standar;
d. mendorong semua pihak/unit di UPN “Veteran” Yogyakarta untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada prosedur operasional standar dan secara berkelanjutan berupaya untuk meningkatkan mutu; dan
e. mendapatkan akreditasi, baik tingkat nasional maupun internasional.
(3) Sistem penjaminan mutu internal UPN “Veteran” Yogyakarta dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
b. mengutamakan kebenaran;
c. tanggung jawab sosial;
d. pengembangan kompetensi personal;
e. partisipatif dan kolegial;
f. keseragaman metode; dan
g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan.
(4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal UPN “Veteran” Yogyakarta terdiri atas:
a. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pendidikan;
b. pengembangan standar mutu dan audit di bidang penelitian;
c. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pengabdian kepada masyarakat; dan
d. pengembangan standar mutu dan audit di bidang kemahasiswaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal UPN “Veteran” Yogyakarta diatur dengan
Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 86
(1) Untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan dilakukan akreditasi.
(2) Akreditasi meliputi akreditasi program studi dan akreditasi institusi.
(3) Akreditasi dilakukan dalam rangka upaya peningkatan mutu pendidikan serta efisiensi dalam penyelenggaran pendidikan.
(4) Akreditasi dilaksanakan secara periodik terhadap semua kegiatan penyelenggaraan program pendidikan meliputi Pendidikan Vokasi, Pendidikan Akademik dan Profesi atau spesialis serta pengelolaan menejemen administrasi akademik, dan administrasi umum dan keuangan di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta.
(5) Pelaksanaan akreditasi merupakan tanggung jawab semua unsur pelaksana akademik, dan unsur penunjang akademik serta unsur pelaksana administrasi di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta untuk memperoleh kepercayaan masyarakat dan menunjukkan kemampuan untuk menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olah raga.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan akreditasi diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB XIII
BENTUK DAN TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
(1) Bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta:
a. peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Rektor;
c. Peraturan Senat; dan
d. Keputusan Rektor.
(2) Tata cara pembentukan peraturan dan keputusan UPN “Veteran” Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UPN “Veteran” Yogyakarta yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi juga dapat berasal dari:
a. masyarakat;
b. biaya pendidikan;
c. kerja sama tridharma; dan/atau
d. sumber lain yang sah.
(3) Penerimaan UPN “Veteran” Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), UPN “Veteran” Yogyakarta dapat menerima melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Article 89
(1) Belanja UPN “Veteran” Yogyakarta terdiri atas unsur- unsur biaya sesuai dengan struktur biaya yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan.
(2) Belanja UPN “Veteran” Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikelompokkan dalam belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja sosial, belanja subsidi, dan belanja lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Belanja UPN “Veteran” Yogyakarta direalisasikan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan pendanaan yang akan diterima.
Article 90
(1) Kekayaan UPN “Veteran” Yogyakarta merupakan barang milik negara yang digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi UPN “Veteran” Yogyakarta.
(2) Nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama dengan Menteri.
(3) Kekayaan UPN “Veteran” Yogyakarta selain berasal dari kekayaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diperoleh dari sumber lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Hak kekayaan intelektual terdiri atas paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lainnya dimiliki UPN “Veteran” Yogyakarta baik seluruh maupun sebagian.
(5) Ketentuan mengenai tata cara perolehan, penggunaan, dan pengelolaan hak kekayaan intelektual diatur dalam Peraturan Senat.
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan/atau pengembangan UPN “Veteran” Yogyakarta.
(2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ UPN “Veteran” Yogyakarta.
(3) Wakil organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. 10 (sepuluh) orang wakil organ Senat;
b. 6 (enam) orang wakil organ Rektor;
c. 2 (dua) orang wakil organ Satuan Pengawas Internal;
dan
d. 3 (tiga) orang wakil organ Dewan Pertimbangan.
(4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta UPN “Veteran” Yogyakarta didasarkan atas musyawarah untuk mufakat dan bila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(5) Perubahan Statuta UPN “Veteran” Yogyakarta yang sudah disetujui oleh organ Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua penyelenggaraan akademik dan non- akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non- akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini;
b. semua organ UPN “Veteran” Yogyakarta yang ada sebelum Peraturan Menteri ini, diakui keberadaannya dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya organ UPN “Veteran” Yogyakarta sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;
c. untuk pertama kali sebelum dibentuk Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 54, tata cara pemilihan Dewan
Pertimbangan ditetapkan dengan Peraturan Rektor;
dan
d. semua peraturan di UPN ”Veteran” Yogyakarta tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) UPN “Veteran” Yogyakarta memiliki lambang berbentuk segi 5 (lima) berwarna dasar kuning dengan 2 (dua) garis tepi berwarna hitam dan di dalamnya terdapat bunga melati berwarna putih dengan 5 (lima) kelopak yang masih kuncup dan 2 (dua) kelopak yang sudah mekar, api berwarna merah yang sedang berkobar di kanan dan kiri bunga melati, tumpuan nyala api berteras 3 (tiga) berwarna hitam, pita berwarna putih yang di dalamnya terdapat sesanti WIDYA MWAT YASA, topi baja berwarna hijau dengan garis tepi hitam dan di dalamnya terdapat bintang berwarna kuning pada bagian atas bunga melati, tulisan UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN" pada bagian atas dan tulisan YOGYAKARTA pada bagian bawah berwarna hitam membentuk lingkaran.
(2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna:
a. segi 5 (lima) berwarna dasar kuning memiliki makna senantiasa dapat mengikuti perkembangan tuntunan zaman dalam kiprahnya di dunia pendidikan sekaligus sebagai pengawal, pendukung, dan pengikat seluruh makna yang dalam logo UPN “Veteran” Yogyakarta;
b. bunga melati berwarna putih memiliki makna kepribadian Bangsa INDONESIA yang suci, bersih, dan agung serta harum semerbak sepanjang masa;
c. 5 (lima) kelopak yang masih kuncup memiliki makna kejiwaan Pancasila;
d. 2 (dua) kelopak yang sudah mekar memiliki makna penuntutan ilmu serta membaktikan diri kepada masyarakat;
e. api yang sedang berkobar memiliki makna semangat yang tinggi dan pantang menyerah serta kemauan yang menyala-nyala guna mencapai tujuan;
f. tumpuan nyala api berteras 3 (tiga) berwarna hitam memiliki makna tridharma perguruan tinggi;
g. pita berwarna putih yang di dalamnya terdapat sesanti WIDYA MWAT YASA memiliki makna menuntut ilmu guna diabdikan untuk pembangunan bangsa dan negara;
h. topi baja berwarna hijau dengan bintang berwarna kuning emas memiliki makna perwujudan dari UPN “Veteran” Yogyakarta sebagai suatu monumen aktif Veteran Republik INDONESIA serta upaya pewarisan nilai-nilai juang 45 (empat lima) kepada generasi muda; dan
i. tulisan UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN" YOGYAKARTA memiliki makna sebagai tempat pendadaran kader-kader bangsa agar di kemudian hari mengamalbaktikan ilmunya demi kepentingan kemajuan bangsa dan Negara INDONESIA.
(3) Kode warna lambang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
Lambang Warna Kode Warna (RGB) segi 5 (lima) kuning 255, 250, 0 2 (dua) garis tepi segi 5 (lima) hitam 0, 0, 0 bunga melati dengan 5 (lima) kelopak yang masih kuncup dan 2 (dua) kelopak yang sudah mekar putih 255, 255, 255 api yang sedang berkobar di kanan dan kiri bunga melati merah 255, 0, 0
Lambang Warna Kode Warna (RGB) tumpuan nyala api berteras 3 (tiga) hitam 0, 0, 0 pita yang di dalamnya terdapat sesanti WIDYA MWAT YASA putih 255, 255, 255 topi baja hijau 0, 102, 0 bintang dalam topi baja kuning 255, 250, 0 tulisan UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN" pada bagian atas dan tulisan YOGYAKARTA pada bagian bawah membentuk lingkaran hitam 0, 0, 0
(4) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(5) Ketentuan mengenai ukuran dan penggunaan lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Penelitian merupakan kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh UPN “Veteran” Yogyakarta merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan standar nasional penelitian perguruan tinggi dengan dilandasi semangat Bela Negara.
(3) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan di UPN “Veteran” Yogyakarta mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan atau inovasi dan/atau penelitian industri, serta jenis penelitian lain.
(4) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa, baik secara kelompok maupun perorangan.
(5) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah, norma, dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(6) Kegiatan penelitian diarahkan kepada fungsi utama penelitian, yaitu pengembangan institusi, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olah raga, pengembangan nilai Bela Negara, pemecahan masalah pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan daya saing bangsa.
(7) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(8) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah nasional atau terbitan berkala ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(9) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Penyelenggaraan kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UPN “Veteran” Yogyakarta memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga UPN “Veteran” Yogyakarta dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan UPN “Veteran” Yogyakarta di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik UPN “Veteran” Yogyakarta mengatur keharusan setiap warga UPN “Veteran” Yogyakarta untuk berperilaku:
a. jujur dan amanah dalam melaksanakan tugas dan kegiatan;
b. sopan dalam bertingkah laku, bertutur kata, dan berpakaian;
c. berdisiplin dalam melaksanakan tugas;
d. menghargai kemajemukan;
e. mengedepankan semangat Bela Negara;
f. menghargai hak kekayaan intelektual;
g. menjaga dan memelihara fasilitas kampus;
h. menghindari dan tidak melakukan tindakan vandalis dan anarkis;
i. menjaga dan mempertahankan integritas pribadinya;
j. berdisiplin dan patuh terhadap segala ketentuan peraturan perundang-undangan di dalam dan di luar kampus; dan
k. menjaga nama baik dan integritas UPN “Veteran” Yogyakarta.
(7) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai dan prinsip moral yang merupakan pedoman bagi seluruh Sivitas Akademika yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) dalam melaksanakan kegiatan akademik.
(8) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. memegang teguh dan menjunjung tinggi prinsip- prinsip kejujuran, objektivitas, taat asas, dan bebas kepentingan dalam cara berfikir untuk memperoleh kebenaran ilmiah;
b. menjunjung tinggi nilai-nilai universal kemanusiaan, pemeliharaan keserasian, dan keberlanjutan kehidupan di muka bumi;
c. memiliki keberpihakan terhadap kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat dalam MENETAPKAN prioritas program pengembangan kegiatan akademik dan diseminasi hasil tridharma perguruan tinggi;
dan
d. senantiasa berorientasi ke arah masa depan yang lebih maju dan lebih berkeadilan.
(9) Setiap Sivitas Akademika wajib mematuhi etika akademik UPN “Veteran” Yogyakarta.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) diatur
dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) UPN “Veteran” Yogyakarta menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) UPN “Veteran” Yogyakarta wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah
keilmuan.
(6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap anggota Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusian;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah akademik;
dan
e. tidak melanggar hukum serta tidak menggangu kepentingan umum.
(7) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UPN “Veteran” Yogyakarta untuk:
a. melindungi, mempertahankan, menambah, dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan negara;
c. meningkatkan semangat Bela Negara; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan negara.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan organ UPN “Veteran” Yogyakarta yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UPN “Veteran” Yogyakarta untuk dan atas nama Menteri.
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ UPN ”Veteran” Yogyakarta;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun dan melibatkan instansi terkait;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi UPN ”Veteran” Yogyakarta kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percobaan dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus pegawai negeri sipil bagi pejabat yang membidangi keuangan, barang milik negara, dan kepegawaian dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter UPN “Veteran” Yogyakarta;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pimpinan yang sedang menjabat;
e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara paling sedikit 2 (dua) tahun bagi calon wakil rektor, dekan, dan ketua lembaga;
f. berpendidikan doktor bagi calon wakil rektor, dekan, ketua lembaga, dan ketua jurusan yang membawahi program studi magister dan doktor;
g. berpendidikan paling rendah magister bagi calon
wakil dekan, sekretaris lembaga, ketua jurusan yang tidak membawahi program studi magister dan doktor, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis;
h. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor kepala bagi calon wakil rektor, dekan, dan ketua lembaga serta jabatan akademik paling rendah lektor bagi calon wakil dekan, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan dan kepala unit pelaksana teknis dan telah mendapat sertifikat pendidik;
i. bersedia dicalonkan menjadi wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
j. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
k. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
l. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
m. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
n. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
p. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
q. tidak merangkap jabatan organ pengelola pada:
1. organ lain di lingkungan UPN “Veteran”
Yogyakarta;
2. perguruan tinggi lain;
3. lembaga pemerintah;
4. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; dan
5. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UPN “Veteran” Yogyakarta.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UPN “Veteran” Yogyakarta.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap;
g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk UPN “Veteran” Yogyakarta.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Sarjana;
d. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat;
e. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
g. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
h. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
i. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UPN “ Veteran” Yogyakarta.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percobaan dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus pegawai negeri sipil bagi pejabat yang membidangi keuangan, barang milik negara, dan kepegawaian dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter UPN “Veteran” Yogyakarta;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pimpinan yang sedang menjabat;
e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara paling sedikit 2 (dua) tahun bagi calon wakil rektor, dekan, dan ketua lembaga;
f. berpendidikan doktor bagi calon wakil rektor, dekan, ketua lembaga, dan ketua jurusan yang membawahi program studi magister dan doktor;
g. berpendidikan paling rendah magister bagi calon
wakil dekan, sekretaris lembaga, ketua jurusan yang tidak membawahi program studi magister dan doktor, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis;
h. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor kepala bagi calon wakil rektor, dekan, dan ketua lembaga serta jabatan akademik paling rendah lektor bagi calon wakil dekan, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan dan kepala unit pelaksana teknis dan telah mendapat sertifikat pendidik;
i. bersedia dicalonkan menjadi wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
j. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
k. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
l. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
m. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
n. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
p. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
q. tidak merangkap jabatan organ pengelola pada:
1. organ lain di lingkungan UPN “Veteran”
Yogyakarta;
2. perguruan tinggi lain;
3. lembaga pemerintah;
4. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; dan
5. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UPN “Veteran” Yogyakarta.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UPN “Veteran” Yogyakarta.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap;
g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk UPN “Veteran” Yogyakarta.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Sarjana;
d. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat;
e. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
g. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
h. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
i. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UPN “ Veteran” Yogyakarta.