Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Riau yang selanjutnya disebut UNRI adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
2. Statuta UNRI yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UNRI yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan UNRI.
3. Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
5. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
6. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan Mahasiswa di lingkungan UNRI.
7. Senat Universitas yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
8. Senat Fakultas adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di tingkat fakultas.
9 Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UNRI dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
10 Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di UNRI.
11 Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNRI.
12 Rektor adalah Rektor UNRI.
13 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(1) UNRI merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
(2) UNRI didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 123 Tahun 1962 tanggal 20 September 1962 tentang Pendirian Universitas Negeri di Pekanbaru yang MENETAPKAN pendirian UNRI tanggal 1 Oktober 1962.
(3) Tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai hari lahir (dies natalis) UNRI.
Article 3
(1) UNRI memiliki lambang LANCANG KUNING yang berbentuk segi 5 (lima) berwarna dasar hijau lumut dengan kode RGB: 29-153-15 yang di dalamnya terdapat:
a. 10 (sepuluh) helai daun besar dan 1 (satu) helai daun kecil pohon hayat berwarna kuning emas;
b. perahu dan tiang layar berwarna kuning serta layar berwarna putih;
c. 6 (enam) helai daun besar dan 2 (dua) helai daun kecil bunga teratai berwarna putih;
d. laut samudera yang bergelombang berwarna biru laut; dan
e. pita berwarna putih bertuliskan UNIVERSITAS RIAU dengan huruf kapital berwarna hitam.
(2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna:
a. segi lima bermakna Pancasila;
b. daun pohon hayat bermakna tumbuh untuk hidup abadi;
c. 1 (satu) helai daun kecil pohon hayat bermakna tanggal satu dan 10 (sepuluh) helai daun besar pohon hayat bermakna bulan Oktober;
d. perahu bermakna bahtera perjuangan yang luhur;
e. tiang layar bermakna pendirian yang kokoh dan kuat;
f. layar putih bermakna kemajuan suci pantang mundur;
g. daun teratai warna putih bermakna kehalusan dan perikemanusiaan;
h. 6 (enam) helai daun besar dan 2 (dua) helai daun kecil teratai bermakna tahun 1962;
i. laut samudera yang bergelombang bermakna fakultas yang melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
j. warna dasar hijau lumut bermakna potensi untuk tumbuh dan berkembang; dan
k. warna kuning emas bermakna penuh kemuliaan dan keagungan.
(3) Warna lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode warna sebagai berikut:
No.
Lambang Warna Kode Warna (RGB)
1. segi lima hitam 0-0-0
2. daun pohon hayat kuning emas 255-215-0
3. perahu kuning 255-255-0
4. tiang layar kuning 255-255-0
No.
Lambang Warna Kode Warna (RGB)
5. layar putih 255-255-255
6. daun bunga teratai putih 255-255-255
7. laut samudera biru laut 0-255-255
8. pita putih 255-255-255
9. tulisan UNIVERSITAS RIAU hitam 0-0-0
(4) Lambang UNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai berikut:
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran dan penggunaan lambang diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 4
(1) UNRI memiliki bendera berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna dasar kuning dengan kode RGB: 249-207-0 dan di tengahnya terdapat lambang UNRI dengan tulisan UNIVERSITAS RIAU berwarna hitam dengan kode RGB: 0-0-0 di atas lambang dengan menggunakan huruf kapital.
(2) Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran dan penggunaan bendera UNRI diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 5
(1) Fakultas dan pascasarjana di lingkungan UNRI memiliki bendera berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna dasar yang berbeda dan di tengahnya terdapat lambang UNRI yang pada bagian atas lambang terdapat tulisan UNIVERSITAS RIAU dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan nama fakultas atau pascasarjana dengan menggunakan huruf kapital.
(2) Bendera fakultas dan pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik berwarna oranye dengan kode RGB: 255-204-0 dengan gambar sebagai berikut:
b. bendera Fakultas Ekonomi dan Bisnis berwarna abu–abu dengan kode RGB: 170-170-170 dengan gambar sebagai berikut:
c. bendera Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam berwarna ungu dengan kode RGB: 128-0-255 dengan gambar sebagai berikut:
d. bendera Fakultas Perikanan dan Kelautan berwarna biru laut dengan kode RGB: 73-207-236 dengan gambar sebagai berikut:
e. bendera Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan berwarna hijau tosca dengan kode RGB: 46-209-162 dengan gambar sebagai berikut:
f. bendera Fakultas Pertanian berwarna hijau dengan kode RGB: 0-53-0 dengan gambar sebagai berikut:
g. bendera Fakultas Teknik berwarna merah dengan kode RGB: 240-35-17 dengan gambar sebagai berikut:
h. bendera Fakultas Kedokteran berwarna hijau jola dengan kode RGB: 26-137-34 dengan gambar sebagai berikut:
i. bendera Fakultas Hukum berwarna hijau muda dengan kode RGB: 45-208-0 dengan gambar sebagai berikut:
j. bendera Fakultas Keperawatan berwarna biru dengan kode RGB: 0-0-255 dengan gambar sebagai berikut:
k. bendera Pascasarjana berwarna medium blue dengan kode RGB 0-0-205 dengan gambar sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bendera fakultas dan pascasarjana diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 6
(1) UNRI memiliki himne dan mars.
(2) Himne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
UNRI PERMATA NUSANTARA (HYMNE UNRI) Syair : Emel Lagu/gub.Syair : Jimmy Hartoyo
(3) Mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki sebagai berikut:
Mars Universitas Riau Syair : Emel lagu/gub. Syair : Jimmy Hartoyo Tempo di Marcia
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan himne dan mars diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 7
(1) UNRI memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana profesor, busana senat, dan busana wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya.
(4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket berwarna biru muda dengan kode RGB:
117-164-221 dan di bagian dada kiri terdapat lambang UNRI.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) UNRI menyelenggarakan Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan/atau Pendidikan Profesi.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, program magister terapan, dan program doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program spesialis dan profesi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNRI dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 10
(1) Tahun akademik di UNRI terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(2) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(3) Kegiatan akademik dalam satu tahun akademik ditetapkan dalam kalender akademik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 11
(1) Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan atas dasar kurikulum yang disusun untuk setiap program studi sesuai dengan kompetensi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 12
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, kuis, dan pengamatan terhadap interaksi dalam proses pembelajaran.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian komprehensif, ujian akhir program studi, ujian skripsi, ujian tesis, dan/atau ujian disertasi.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tugas terstruktur dan mandiri yang dilakukan secara individu dan/atau kelompok.
(4) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu yang dinyatakan dengan:
a. huruf A setara dengan angka 4,00 (empat koma nol nol);
b. huruf A- setara dengan angka 3,75 (tiga koma tujuh lima);
c. huruf B+ setara dengan angka 3,50 (tiga koma lima nol);
d. huruf B setara dengan angka 3,00 (tiga koma nol nol);
e. huruf B- setara dengan angka 2,75 (dua koma tujuh lima);
f. huruf C+ setara dengan angka 2,50 (dua koma lima nol);
g. huruf C setara dengan angka 2,00 (dua koma nol nol);
h. huruf D setara dengan angka 1,00 (satu koma nol nol); dan
i. huruf E setara dengan angka 0,00 (nol koma nol nol).
(5) Hasil belajar Mahasiswa dalam tiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester.
(6) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 13
(1) Penerimaan Mahasiswa dilakukan melalui seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan tidak membedakan agama, jenis kelamin, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dilakukan dengan tetap memperhatikan kekhususan UNRI.
(3) UNRI dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi negeri lain dan Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) UNRI dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang tersedia di UNRI.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNRI apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 14
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 15
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNRI.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian ilmu pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Article 16
(1) Kegiatan penelitian merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(3) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa serta dapat melibatkan tenaga fungsional, baik secara kelompok maupun perorangan.
(4) Kegiatan penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah, norma, dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan dan/atau cara lain yang digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah terakreditasi dalam bentuk jurnal ilmiah dan publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(7) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Penyelenggaraan kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 17
(1) UNRI menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat secara melembaga unntuk pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk masyarakat berdasarkan hasil penelitian.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(3) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 18
(1) UNRI memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen UNRI di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga UNRI dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan UNRI di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut UNRI untuk seluruh Sivitas Akademika UNRI.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 19
Article 20
(1) UNRI memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Pemberian gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi gelar akademik, vokasi, dan profesi.
(3) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut atau dibatalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penulisan dan penggunaan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(5) Ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Mahasiswa yang telah menyelesaikan program Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan/atau Pendidikan Profesi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 21
(1) UNRI dapat memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa).
(2) Gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penganugerahan gelar doktor kehormatan ditetapkan oleh Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar doktor kehormatan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
(1) UNRI dapat memberikan penghargaan kepada seseorang dan/atau lembaga yang dipandang berjasa atau mempunyai prestasi yang cemerlang di bidang akademik dan/atau non-akademik yang berkontribusi terhadap kemajuan UNRI.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa, piagam, lencana, uang, benda, atau bentuk penghargaan lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNRI menyelenggarakan Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan/atau Pendidikan Profesi.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, program magister terapan, dan program doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program spesialis dan profesi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNRI dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 10
(1) Tahun akademik di UNRI terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(2) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(3) Kegiatan akademik dalam satu tahun akademik ditetapkan dalam kalender akademik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 11
(1) Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan atas dasar kurikulum yang disusun untuk setiap program studi sesuai dengan kompetensi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 12
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, kuis, dan pengamatan terhadap interaksi dalam proses pembelajaran.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian komprehensif, ujian akhir program studi, ujian skripsi, ujian tesis, dan/atau ujian disertasi.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tugas terstruktur dan mandiri yang dilakukan secara individu dan/atau kelompok.
(4) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu yang dinyatakan dengan:
a. huruf A setara dengan angka 4,00 (empat koma nol nol);
b. huruf A- setara dengan angka 3,75 (tiga koma tujuh lima);
c. huruf B+ setara dengan angka 3,50 (tiga koma lima nol);
d. huruf B setara dengan angka 3,00 (tiga koma nol nol);
e. huruf B- setara dengan angka 2,75 (dua koma tujuh lima);
f. huruf C+ setara dengan angka 2,50 (dua koma lima nol);
g. huruf C setara dengan angka 2,00 (dua koma nol nol);
h. huruf D setara dengan angka 1,00 (satu koma nol nol); dan
i. huruf E setara dengan angka 0,00 (nol koma nol nol).
(5) Hasil belajar Mahasiswa dalam tiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester.
(6) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 13
(1) Penerimaan Mahasiswa dilakukan melalui seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan tidak membedakan agama, jenis kelamin, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dilakukan dengan tetap memperhatikan kekhususan UNRI.
(3) UNRI dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi negeri lain dan Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) UNRI dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang tersedia di UNRI.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNRI apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 14
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 15
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNRI.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian ilmu pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) Kegiatan penelitian merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(3) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa serta dapat melibatkan tenaga fungsional, baik secara kelompok maupun perorangan.
(4) Kegiatan penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah, norma, dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan dan/atau cara lain yang digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah terakreditasi dalam bentuk jurnal ilmiah dan publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(7) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Penyelenggaraan kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UNRI menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat secara melembaga unntuk pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk masyarakat berdasarkan hasil penelitian.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(3) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) UNRI memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen UNRI di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga UNRI dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan UNRI di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut UNRI untuk seluruh Sivitas Akademika UNRI.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) UNRI menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) UNRI wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
(6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap anggota Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNRI;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah akademik; dan
e. tidak melanggar hukum serta tidak mengganggu kepentingan umum.
(7) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UNRI untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan negara INDONESIA;
c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negaraIndonesia;
dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan negara INDONESIA.
(8) UNRI dapat mengundang tenaga ahli untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan dalam rangka pelaksanakan kebebasan akademik dan diarahkan untuk terwujudnya pengembangan diri Sivitas Akademika.
(9) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan otonomi UNRI.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UNRI memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Pemberian gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi gelar akademik, vokasi, dan profesi.
(3) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut atau dibatalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penulisan dan penggunaan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(5) Ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Mahasiswa yang telah menyelesaikan program Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan/atau Pendidikan Profesi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 21
(1) UNRI dapat memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa).
(2) Gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penganugerahan gelar doktor kehormatan ditetapkan oleh Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar doktor kehormatan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
(1) UNRI dapat memberikan penghargaan kepada seseorang dan/atau lembaga yang dipandang berjasa atau mempunyai prestasi yang cemerlang di bidang akademik dan/atau non-akademik yang berkontribusi terhadap kemajuan UNRI.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa, piagam, lencana, uang, benda, atau bentuk penghargaan lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Misi UNRI:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang bermutu untuk menghasilkan lulusan dengan kompetensi tinggi;
b. menyelenggarakan penelitian bermutu untuk menyelesaikan masalah nasional dan regional; dan
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat sebagai kontribusi UNRI dalam pembangunan nasional dan regional.
Article 25
Tujuan UNRI:
a. menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan, keunggulan akademik dan/atau profesional untuk dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang unggul serta menyebarkan dan mengupayakan penggunaannya oleh masyarakat dan industri; dan
c. menghasilkan sistem kebijakan dan teknologi tepat guna yang unggul dan kompetitif yang mampu mendukung pembangunan masyarakat madani.
Article 26
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 UNRI menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana operasional yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misi UNRI:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang bermutu untuk menghasilkan lulusan dengan kompetensi tinggi;
b. menyelenggarakan penelitian bermutu untuk menyelesaikan masalah nasional dan regional; dan
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat sebagai kontribusi UNRI dalam pembangunan nasional dan regional.
Article 25
Tujuan UNRI:
a. menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan, keunggulan akademik dan/atau profesional untuk dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang unggul serta menyebarkan dan mengupayakan penggunaannya oleh masyarakat dan industri; dan
c. menghasilkan sistem kebijakan dan teknologi tepat guna yang unggul dan kompetitif yang mampu mendukung pembangunan masyarakat madani.
Article 26
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 UNRI menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana operasional yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan organ UNRI yang menjalankan fungsi
penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1) penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2) penerapan ketentuan akademik;
3) pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4) pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5) pelaksanaan tata tertib akademik;
6) pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan 7) pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Article 29
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 4 (empat) orang wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil rektor;
d. dekan;
e. Direktur Pascasarjana; dan
f. ketua lembaga.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas 2 (dua) orang wakil Dosen yang profesor dan 2 (dua) orang wakil Dosen yang bukan profesor.
(4) Dalam hal pada fakultas tidak terdapat Dosen yang profesor, anggota Senat diwakili oleh 2 (dua) orang Dosen yang bukan profesor.
(5) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh Senat Fakultas berdasarkan musyawarah mufakat.
(6) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, anggota Senat dipilih melalui pemungutan suara dengan ketentuan 1 (satu) anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara.
(7) Anggota Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) merupakan calon anggota Senat yang memperoleh suara terbanyak.
(8) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(9) Keanggotaan senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(10) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(11) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(12) Senat dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi, badan pekerja, atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh ketua Senat.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
Article 30
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, UNRI memiliki Senat Fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan organ UNRI yang menjalankan fungsi
penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1) penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2) penerapan ketentuan akademik;
3) pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4) pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5) pelaksanaan tata tertib akademik;
6) pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan 7) pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Article 29
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 4 (empat) orang wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil rektor;
d. dekan;
e. Direktur Pascasarjana; dan
f. ketua lembaga.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas 2 (dua) orang wakil Dosen yang profesor dan 2 (dua) orang wakil Dosen yang bukan profesor.
(4) Dalam hal pada fakultas tidak terdapat Dosen yang profesor, anggota Senat diwakili oleh 2 (dua) orang Dosen yang bukan profesor.
(5) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh Senat Fakultas berdasarkan musyawarah mufakat.
(6) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, anggota Senat dipilih melalui pemungutan suara dengan ketentuan 1 (satu) anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara.
(7) Anggota Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) merupakan calon anggota Senat yang memperoleh suara terbanyak.
(8) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(9) Keanggotaan senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(10) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(11) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(12) Senat dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi, badan pekerja, atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh ketua Senat.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
Article 30
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, UNRI memiliki Senat Fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 31
Article 32
(1) Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. biro;
c. fakultas dan pascasarjana;
d. lembaga; dan
e. unit pelaksana teknis.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja UNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 54 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Riau.
(3) UNRI dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan organ UNRI yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNRI untuk dan atas nama Menteri.
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ UNRI;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan wakil rektor, dekan, dan pimpinan unit di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma
perguruan tinggi.
Article 32
(1) Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. biro;
c. fakultas dan pascasarjana;
d. lembaga; dan
e. unit pelaksana teknis.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja UNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 54 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Riau.
(3) UNRI dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Article 33
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c merupakan organ UNRI yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal berdasarkan evaluasi kinerja tahunan; dan
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Rektor.
Article 34
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian sebagai berikut:
a. bidang akuntansi/keuangan;
b. bidang manajemen sumber daya manusia;
c. bidang manajemen aset;
d. bidang hukum; dan
e. bidang ketatalaksanaan.
(2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
e. memiliki pengalaman paling rendah 2 (dua) tahun di bidang yang akan diawasi;
f. mengetahui kebijakan, standar, dan prosedur audit universitas; dan
g. tidak merangkap jabatan sebagai unsur organ pengelola, anggota Senat, dan anggota Dewan Pertimbangan.
(3) Anggota Satuan Pengawas Internal dapat berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan UNRI.
(4) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c merupakan organ UNRI yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal berdasarkan evaluasi kinerja tahunan; dan
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Rektor.
Article 34
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian sebagai berikut:
a. bidang akuntansi/keuangan;
b. bidang manajemen sumber daya manusia;
c. bidang manajemen aset;
d. bidang hukum; dan
e. bidang ketatalaksanaan.
(2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
e. memiliki pengalaman paling rendah 2 (dua) tahun di bidang yang akan diawasi;
f. mengetahui kebijakan, standar, dan prosedur audit universitas; dan
g. tidak merangkap jabatan sebagai unsur organ pengelola, anggota Senat, dan anggota Dewan Pertimbangan.
(3) Anggota Satuan Pengawas Internal dapat berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan UNRI.
(4) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 35
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan organ UNRI yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; dan
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UNRI.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang yang berasal:
a. Gubernur Riau;
b. 1 (satu) orang dari tokoh masyarakat;
c. 1 (satu) orang dari pakar pendidikan;
d. 1 (satu) orang dari alumni; dan
e. 1 (satu) orang dari pengusaha atau lainnya.
(4) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan, kecuali untuk anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan organ UNRI yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; dan
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UNRI.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang yang berasal:
a. Gubernur Riau;
b. 1 (satu) orang dari tokoh masyarakat;
c. 1 (satu) orang dari pakar pendidikan;
d. 1 (satu) orang dari alumni; dan
e. 1 (satu) orang dari pengusaha atau lainnya.
(4) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan, kecuali untuk anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Pemilihan ketua Senat dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(6) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, dilakukan pemilihan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(8) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(9) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (8) menunjuk seorang anggota Senat sebagai Sekretaris Senat.
(10) Ketua dan Sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(11) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Pemilihan ketua Senat dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(6) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, dilakukan pemilihan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(8) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(9) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (8) menunjuk seorang anggota Senat sebagai Sekretaris Senat.
(10) Ketua dan Sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(11) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Article 37
(1) Dosen di lingkungan UNRI dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UNRI.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan Negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk UNRI.
Article 38
Article 39
Article 40
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 41
(1) Wakil rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 42
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 43
Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon;
b. pemilihan calon; dan
c. pengangkatan.
Article 44
(1) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
(2) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Senat Fakultas membentuk panitia pemilihan bakal calon dekan;
b. panitia pemilihan bakal calon dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. panitia pemilihan bakal calon dekan menginventarisir Dosen yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon dekan;
d. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan;
e. panitia pemilihan bakal calon dekan menerima pendaftaran Dosen yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
f. panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon dekan yang mendaftar paling sedikit 2 (dua) orang bakal calon dekan kepada Senat Fakultas; dan
g. panitia pemilihan penjaringan bakal calon dekan mengumumkan nama-nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan.
Article 45
Tahap pemilihan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b dilakukan dengan tahapan:
a. pemilihan calon dekan dilakukan dalam rapat Senat Fakultas;
b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas;
c. bakal calon dekan menyampaikan visi, misi, dan program kerja, serta arah pengembangan fakultas 4 (empat) tahun ke depan dalam bidang tridharma perguruan tinggi, manajemen, dan sarana dihadapan Senat Fakultas;
d. pemilihan calon dekan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat;
e. dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara;
f. calon dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam huruf e merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak;
g. dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon dekan yang memperoleh suara terbanyak yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama paling lambat 1 (satu) jam setelah pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf e untuk memperoleh suara terbanyak; dan
h. Senat Fakultas menyampaikan nama calon dekan terpilih kepada Rektor untuk ditetapkan.
Article 46
Rektor MENETAPKAN dan melantik calon dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf h sebagai dekan.
Article 47
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 48
(1) Direktur pascasarjana diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 49
(1) Wakil direktur pascasarjana diangkat oleh Rektor atas usul direktur pascasarjana.
(2) Masa jabatan wakil direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 50
(1) Ketua dan sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 51
(1) Ketua dan sekretaris jurusan/bagian diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan/bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkatkembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 52
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/ studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Article 53
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 54
(1) Pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/ kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural.
(2) Pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/ kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dosen di lingkungan UNRI dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UNRI.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan Negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk UNRI.
Article 38
Article 39
Article 40
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 41
(1) Wakil rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 42
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 43
Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon;
b. pemilihan calon; dan
c. pengangkatan.
Article 44
(1) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
(2) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Senat Fakultas membentuk panitia pemilihan bakal calon dekan;
b. panitia pemilihan bakal calon dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. panitia pemilihan bakal calon dekan menginventarisir Dosen yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon dekan;
d. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan;
e. panitia pemilihan bakal calon dekan menerima pendaftaran Dosen yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
f. panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon dekan yang mendaftar paling sedikit 2 (dua) orang bakal calon dekan kepada Senat Fakultas; dan
g. panitia pemilihan penjaringan bakal calon dekan mengumumkan nama-nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan.
Article 45
Tahap pemilihan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b dilakukan dengan tahapan:
a. pemilihan calon dekan dilakukan dalam rapat Senat Fakultas;
b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas;
c. bakal calon dekan menyampaikan visi, misi, dan program kerja, serta arah pengembangan fakultas 4 (empat) tahun ke depan dalam bidang tridharma perguruan tinggi, manajemen, dan sarana dihadapan Senat Fakultas;
d. pemilihan calon dekan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat;
e. dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara;
f. calon dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam huruf e merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak;
g. dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon dekan yang memperoleh suara terbanyak yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama paling lambat 1 (satu) jam setelah pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf e untuk memperoleh suara terbanyak; dan
h. Senat Fakultas menyampaikan nama calon dekan terpilih kepada Rektor untuk ditetapkan.
Article 46
Rektor MENETAPKAN dan melantik calon dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf h sebagai dekan.
Article 47
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 48
(1) Direktur pascasarjana diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 49
(1) Wakil direktur pascasarjana diangkat oleh Rektor atas usul direktur pascasarjana.
(2) Masa jabatan wakil direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 50
(1) Ketua dan sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 51
(1) Ketua dan sekretaris jurusan/bagian diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan/bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkatkembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 52
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/ studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Article 53
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 54
(1) Pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/ kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural.
(2) Pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/ kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 55
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Dewan Pertimbangan diketuai oleh Gubernur Riau.
(2) Ketua Dewan Pertimbangan menunjuk salah satu anggota sebagai sekretaris.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya ketua Dewan Pertimbangan dapat menunjuk salah satu anggota sebagai ketua harian.
(4) Masa jabatan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Dewan Pertimbangan diketuai oleh Gubernur Riau.
(2) Ketua Dewan Pertimbangan menunjuk salah satu anggota sebagai sekretaris.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya ketua Dewan Pertimbangan dapat menunjuk salah satu anggota sebagai ketua harian.
(4) Masa jabatan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, Direktur Pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/ bengkel/studio, kepala unit pelaksana teknis, diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/ bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
Article 58
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/ studio, dan kepala unit pelaksana teknis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 59
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), Menteri MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 60
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor sebelumnya.
(2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan dekan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(3) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan sebelumnya.
(2) Wakil Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil direktur pascasarjana sebagai direktur pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur pascasarjana sebelumnya.
(2) Direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil direktur pascasarjana definitif atas usul direktur pascasarjana untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur pascasarjana sebelumnya.
(2) Wakil direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris lembaga sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 66
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan/bagian sebagai ketua jurusan/bagian definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan/bagian sebelumnya.
(2) Ketua jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 67
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan/bagian definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan/bagian sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 68
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/ bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/ bengkel/studio sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 69
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Dosen atau Tenaga Kependidikan sebagai kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, Direktur Pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/ bengkel/studio, kepala unit pelaksana teknis, diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/ bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
Article 58
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/ studio, dan kepala unit pelaksana teknis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 59
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), Menteri MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 60
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor sebelumnya.
(2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan dekan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(3) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan sebelumnya.
(2) Wakil Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil direktur pascasarjana sebagai direktur pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur pascasarjana sebelumnya.
(2) Direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil direktur pascasarjana definitif atas usul direktur pascasarjana untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur pascasarjana sebelumnya.
(2) Wakil direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris lembaga sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 66
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan/bagian sebagai ketua jurusan/bagian definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan/bagian sebelumnya.
(2) Ketua jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 67
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan/bagian definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan/bagian sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 68
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/ bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/ bengkel/studio sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 69
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Dosen atau Tenaga Kependidikan sebagai kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 70
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat dan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
h. sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Sekretaris Dewan Pertimbangan dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
Article 71
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 72
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2), ketua Senat menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 73
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun
dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 74
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Dewan Pertimbangan yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
BAB 2
Pemberhentian Pimpinan Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat dan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
h. sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Sekretaris Dewan Pertimbangan dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
Article 71
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 72
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2), ketua Senat menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 73
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun
dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 74
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Dewan Pertimbangan yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNRI merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNRI bertujuan:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal UNRI terdiri atas bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(4) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. objektivitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(5) Pengendalian dan pengawasan internal dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal yang menjalankan tugas untuk dan atas nama Rektor.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal UNRI diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dosen UNRI terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu di UNRI.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu di UNRI.
(4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat oleh Rektor atas usul dekan fakultas yang bersangkutan.
(5) Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Dosen UNRI:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berjiwa Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA 1945;
c. memiliki kualifikasi sebagai dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mempunyai moral dan integritas tinggi serta dapat diteladani dari segi etika akademik;
e. mempunyai rasa tanggung jawab yang besar terhadap bangsa dan negara; dan
f. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tetap dan Dosen tidak tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 77
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Pengangkatan dan pembinaan jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 78
(1) Dosen yang memenuhi persyaratan dapat diusulkan menjadi profesor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(3) Sebutan profesor hanya dapat digunakan selama Dosen yang bersangkutan bekerja di lingkungan perguruan tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan profesor diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 79
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan UNRI terdiri atas Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan administrasi dan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan, pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian serta tugas dan wewenang Tenaga Kependidikan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 80
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan mempunyai kesempatan yang sama untuk mengembangkan karir berdasarkan prestasi kerja.
(2) Dosen dan Tenaga Kependidikan berhak mendapat penghargaan atas prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin mendapatkan sanksi dari Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Mahasiswa UNRI mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan
norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan UNRI;
b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas UNRI dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
f. menyelesaikan studi awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan dan/atau organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, dan tata kehidupan bermasyarakat;
i. pindah keperguruan tinggi lain atau program studi lain, apabila memenuhi persyaratan penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki, dan apabila daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan;
j. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan; dan
k. memperoleh pelayanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada UNRI;
b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan UNRI;
c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menghargai ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. menjaga kewibawaan dan nama baik UNRI; dan
f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak, kewajiban, dan sanksi bagi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 82
(1) Organisasi kemahasiswaan merupakan sarana pengembangan diri yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa dalam rangka peningkatan kepemimpinan, penalaran, minat, kegemaran, dan kesejahteraan Mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat nonstruktural.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 83
(1) Pembinaan kemahasiswaan dan evaluasi kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan di bawah tanggung jawab Rektor.
(2) Kegiatan kemahasiswaan meliputi:
a. penalaran dan kegiatan peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
b. minat dan kegemaran Mahasiswa;
c. kesejahteraan Mahasiswa;
d. bakti sosial Mahasiswa; dan
e. kegiatan lainnya yang berkaitan dengan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kegiatan kemahasiswaan di dalam dan di luar kampus serta antarkampus harus dengan izin Rektor.
(4) Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, dan humanis serta berwawasan lingkungan.
(5) Kegiatan kemahasiswaan antarnegara harus dengan izin Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 84
(1) Alumni merupakan seseorang yang telah menamatkan pendidikan di UNRI.
(2) Alumni UNRI memiliki kewajiban moral menjaga nama baik UNRI.
(3) Alumni dapat membentuk organisasi alumni dengan tujuan:
a. membina hubungan dengan UNRI dalam upaya menunjang pencapaian tujuan pendidikan tinggi;
b. mempercepat daya serap alumni ke pasar kerja; dan
c. memberi masukan dan/atau bantuan lain dalam rangka pengembangan peranan dan mutu tridharma perguruan tinggi di UNRI serta kualitas pengabdian anggotanya kepada nusa dan bangsa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi alumni diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi alumni UNRI.
(1) Sarana dan prasarana merupakan fasilitas utama dan penunjang untuk menyelenggarakan kegiatan tridharma perguruan tinggi di lingkungan UNRI.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang dikelola UNRI berada di bawah tanggung jawab dan pengawasan Rektor.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, pihak asing, dan pihak lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pengelolaan sarana dan prasarana dilakukan secara efisien, efektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemanfaatan sarana dan prasarana untuk memperoleh dana diatur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan penggunaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja UNRI disusun oleh Rektor berdasarkan rencana kegiatan dari setiap unit dan diusulkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan anggaran dilakukan sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja UNRI yang telah ditetapkan.
(4) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan menerapkan prinsip skala prioritas, efisiensi, dan efektivitas, serta akuntabilitas.
(5) Pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran UNRI diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.
(1) UNRI dapat menjalin kerja sama akademik dan non- akademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(3) Kerja sama yang dilakukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(4) Kerja sama bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran;
c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit;
d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
e. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan;
h. penerbitan terbitan berkala ilmiah;
i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
j. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
(5) Kerja sama bidang non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. usaha penggalangan dana;
c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
(6) Kerja sama akademik dan non-akademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga dalam negeri dilaksanakan oleh Rektor.
(7) Kerja sama akademik dan non-akademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga luar negeri dilaksanakan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan Menteri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mutu pendidikan tinggi UNRI merupakan kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi UNRI dengan standar nasional pendidikan dan standar yang ditetapkan oleh UNRI.
(2) Sistem penjaminan mutu internal UNRI bertujuan untuk menciptakan suatu proses akademik, manajemen, dan sistem informasi terhadap seluruh Sivitas Akademika UNRI secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu.
(3) Penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNRI dilakukan secara sistematis dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
(4) Sistem penjaminan mutu internal di UNRI dikembangkan dengan tujuan untuk memenuhi dan melampaui standar nasional pendidikan tinggi.
(5) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal, yaitu:
a. standar isi yaitu kurikulum;
b. standar proses yaitu pengembangan mutu pembelajaran dan suasana akademik;
c. stándar kompetensi lulusan yaitu kelulusan Mahasiswa dan prestasi Mahasiswa;
d. standar pendidik dan Tenaga Kependidikan yaitu ketersediaan pendidik dan Tenaga Kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana yaitu ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan, serta ketersediaan sistem informasi;
f. standar pengelolaan yaitu tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, seleksi Mahasiswa baru, kualitas layanan kepada Mahasiswa, dan pengelolaan sistem pebnjaminan mutu;
g. standar pembiayaan (keuangan) yaitu pengelolaan dana;
h. standar penilaian yaitu evaluasi hasil belajar;
i. standar penelitian yaitu capaian penelitian;
j. standar pengabdian kepada masyarakat yaitu capaian pengabdian kepada masyarakat; dan
k. standar kerja sama yaitu capaian kerja sama.
(6) Tata cara pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal mengikuti urutan:
a. penyusunan kebijakan mutu;
b. penyusunan manual mutu;
c. penetapan standar mutu;
d. pelaksanan standar mutu;
e. monitoring dan evaluasi mutu;
f. pengendalian standar mutu;
g. peningkatan standar mutu;
h. pelaksanaan audit mutu internal; dan
i. perumusan, koreksi, dan penetapan standar mutu baru.
(7) Untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNRI dilakukan kegiatan evaluasi, baku mutu, akreditasi, dan sertifikasi.
(8) Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) UNRI menyelenggarakan dan memfasilitasi:
a. evaluasi diri institusi dan program studi;
b. baku mutu baik nasional maupun internasional;
c. akreditasi program pendidikan;
d. sertifikasi kompetensi perserta didik; dan
e. sertifikasi kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(9) Pelaporan seluruh kegiatan sistem penjaminan mutu internal dilakukan setiap semester dan akhir tahun dan disampaikan kepada Rektor.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan
Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 89
(1) UNRI dalam meningkatkan mutu dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan melakukan akreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanggung jawab semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik untuk memperoleh kepercayaan masyarakat dan menunjukkan kemampuan untuk menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Rektor, dekan, dan ketua jurusan/bagian wajib memfasilitasi upaya pembinaan mutu dan akreditasi yang dikoordinasikan oleh Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan penilaian berkala yang meliputi kurikulum, mutu dan jumlah Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, lulusan, pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian, tata kelola, program studi, sarana, prasarana, tatalaksana administrasi akademik, kepegawaian, keuangan dan kerumahtanggaan.
(5) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
BENTUK DAN TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
(1) Bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di lingkungan UNRI sebagai berikut:
a. peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Rektor;
c. Peraturan Senat; dan
d. Keputusan Rektor.
(2) Tata cara pembentukan peraturan dan keputusan di lingkungan UNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Sumber pendanaan UNRI dapat diperoleh dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintahan Daerah;
c. hasil usaha yang sah;
d. masyarakat; dan
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dana yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berasal dari:
a. uang kuliah tunggal (UKT);
b. hasil kerja sama antara UNRI dengan pihak lain; dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dana UNRI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 92
(1) Kekayaan UNRI terdiri atas:
a. benda tidak bergerak yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan berasal dari
perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. benda bergerak; dan
c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik UNRI.
(2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas paten, hak cipta, dan kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh UNRI.
(3) Pengelolaan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(4) Kekayaan UNRI digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk:
a. penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi UNRI; dan
b. penggunaan lain yang sah.
(5) Penggunaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak boleh bertentangan dengan visi dan misi UNRI.
(6) Kekayaan UNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan UNRI.
(2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ UNRI.
(3) Wakil organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. 10 (sepuluh) orang wakil organ Senat;
b. 3 (tiga) orang wakil organ Rektor;
c. 2 (dua) orang wakil organ Satuan Pengawas Internal;
dan
d. 2 (dua) orang wakil organ Dewan Pertimbangan.
(4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta UNRI didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara.
(6) Perubahan Statuta UNRI yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua organ UNRI yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ UNRI sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua penyelenggaraan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non- akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai Statuta Universitas Riau
yang telah ada sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) UNRI menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) UNRI wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
(6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap anggota Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNRI;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah akademik; dan
e. tidak melanggar hukum serta tidak mengganggu kepentingan umum.
(7) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UNRI untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan negara INDONESIA;
c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negaraIndonesia;
dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan negara INDONESIA.
(8) UNRI dapat mengundang tenaga ahli untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan dalam rangka pelaksanakan kebebasan akademik dan diarahkan untuk terwujudnya pengembangan diri Sivitas Akademika.
(9) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan otonomi UNRI.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan organ UNRI yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNRI untuk dan atas nama Menteri.
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ UNRI;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan wakil rektor, dekan, dan pimpinan unit di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma
perguruan tinggi.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan secara tertulis oleh dokter pemerintah yang berwenang;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat oleh pejabat yang berwenang;
f. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan UNRI paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara paling singkat 2 (dua) tahun bagi calon wakil rektor, dekan, Direktur Pascasarjana, dan ketua lembaga;
g. berpendidikan doktor bagi calon wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, dan ketua lembaga;
h. menduduki jabatan paling rendah:
1. lektor kepala bagi calon wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, dan ketua lembaga; atau
2. lektor bagi calon wakil dekan, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, dan kepala unit pelaksana teknis.
i. bersedia dicalonkan menjadi wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala
unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
j. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
k. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
l. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
m. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
n. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
p. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
q. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar UNRI.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan UNRI dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang non-akademik.
(3) Pengangkatan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UNRI;
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk UNRI.
(8) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Sarjana;
d. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
f. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
g. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UNRI.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan secara tertulis oleh dokter pemerintah yang berwenang;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat oleh pejabat yang berwenang;
f. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan UNRI paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara paling singkat 2 (dua) tahun bagi calon wakil rektor, dekan, Direktur Pascasarjana, dan ketua lembaga;
g. berpendidikan doktor bagi calon wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, dan ketua lembaga;
h. menduduki jabatan paling rendah:
1. lektor kepala bagi calon wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, dan ketua lembaga; atau
2. lektor bagi calon wakil dekan, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, dan kepala unit pelaksana teknis.
i. bersedia dicalonkan menjadi wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala
unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
j. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
k. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
l. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
m. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
n. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
p. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
q. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar UNRI.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan UNRI dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang non-akademik.
(3) Pengangkatan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UNRI;
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk UNRI.
(8) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Sarjana;
d. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
f. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
g. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UNRI.