Correct Article 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM UNIVERSITAS KHAIRUN
Current Text
(1) Untuk menunjang penerapan dan pencapaian SPM Unkhair diselenggarakan Sistem Informasi SPM Unkhair.
(2) Sistem Informasi SPM Unkhair sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sistem informasi akademik;
b. sistem informasi perencanaan;
c. sistem informasi keuangan;
d. sistem informasi penelitian dan pengabdian masyarakat; dan
e. sistem informasi alumni dan karir.
Your Correction
