Correct Article 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM UNIVERSITAS KHAIRUN
Current Text
(1) SPM Unkhair wajib dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Rektor Universitas Khairun.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyempurnaan SPM Unkhair.
(3) Hasil evaluasi dan penyempurnaan SPM Unkhair sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Your Correction
