Correct Article 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM UNIVERSITAS KHAIRUN
Current Text
(1) Komponen dan subkomponen SPM Unkhair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dijabarkan dalam jenis layanan yang akan diberikan Universitas Khairun kepada masyarakat.
(2) Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki indikator kinerja dan target waktu pencapaian.
Your Correction
