Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM UNIVERSITAS KHAIRUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ruang lingkup SPM Unkhair meliputi komponen: a. pendidikan; b. penelitian; c. pengabdian kepada masyarakat; dan d. layanan administrasi. (2) Komponen pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas subkomponen: a. kompetensi lulusan; b. isi pembelajaran; c. proses pembelajaran; d. penilaian pembelajaran; e. pendidik dan tenaga kependidikan; f. sarana dan prasarana pembelajaran; g. pengelolaan pembelajaran; dan h. pembiayaan pembelajaran. (3) Komponen penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas subkomponen: a. hasil penelitian; b. isi penelitian; c. proses penelitian; d. penilaian penelitian; e. peneliti; f. sarana dan prasarana penelitian; g. pengelolaan penelitian; dan h. pendanaan dan pembiayaan penelitian. (4) Komponen pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas subkomponen: a. hasil pengabdian kepada masyarakat; b. isi pengabdian kepada masyarakat; c. proses pengabdian kepada masyarakat; d. penilaian pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksana pengabdian kepada masyarakat; f. sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat; g. pengelolaan pengabdian kepada masyarakat; dan h. pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat. (5) Komponen layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas subkomponen: a. kemahasiswaan; b. keuangan; c. kepegawaian; d. perlengkapan; dan e. umum.
Your Correction