Correct Article 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM UNIVERSITAS KHAIRUN
Current Text
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Universitas Khairun bertanggung jawab terhadap penerapan dan pencapaian SPM Unkhair sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
