Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Negeri Surabaya yang selanjutnya disebut Unesa adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
2. Statuta Unesa yang selanjutnya disebut Statuta adalah pedoman dasar pengelolaan Unesa yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Unesa.
3. Rektor adalah Rektor Unesa.
4. Senat adalah Senat Unesa.
5. Senat Fakultas adalah unsur penyusun kebijakan yang mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
6. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa Unesa.
7. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Unesa dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
8. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar pada salah satu program studi di Unesa.
9. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unesa.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(1) Unesa merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kota Surabaya dan memiliki kampus di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
(2) Unesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Surabaya berdasarkan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) menjadi Universitas pada tanggal 4 Agustus 1999.
(3) IKIP Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didirikan pada tanggal 19 Desember 1964 berdasarkan SK Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 182/1964 tertanggal 24 Desember 1964.
(4) Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) Unesa.
Article 3
(1) Unesa memiliki lambang berwarna emas dengan kode RGB 216, 174, 71 yang terdiri dari logogram dan logotype.
(2) Logogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepak simetris sayap burung garuda yang memiliki 4 (empat) bulu kecil dan 5 (lima) bulu besar di setiap sayap;
b. buku terbuka sebagai pangkal sayap buku garuda;
dan
c. tugu pahlawan yang berada di antara sayap, terdiri dari 3 (tiga) pilar dengan simbol kuncup teratai sebagai puncaknya.
(3) Logotype sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tulisan UNESA dengan huruf yang diciptakan khusus dan berada di bawah logogram.
(4) Lambang Unesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna:
a. warna emas bermakna semangat dan optimisme Sivitas Akademika dalam pencapaian prestasi tertinggi;
b. sayap burung garuda yang memiliki 4 (empat) bulu kecil dan 5 (lima) bulu besar melambangkan semangat 45 dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional;
c. buku terbuka bermakna menyebarluaskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan;
d. tugu pahlawan berbentuk 3 (tiga) pilar merupakan representasi ikonik Kota Surabaya yang bermakna tekad kuat Sivitas Akademika dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi; dan
e. simbol kuncup teratai bermakna pencapaian prestasi tertinggi yang mengedepankan budaya mutu berlandasakan moral dan etika.
(5) Lambang Unesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang Unesa diatur dengan peraturan Rektor.
Article 4
(1) Unesa memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna biru tua dengan kode RGB 32, 21, 71 dan di tengahnya terdapat lambang Unesa.
(2) Bendera Unesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera Unesa diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 5
(1) Fakultas dan pascasarjana di Unesa memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna yang berbeda, di tengahnya terdapat lambang Unesa, dan di bawah lambang Unesa terdapat tulisan nama masing-masing fakultas/pascasarjana berwarna kuning emas dengan kode RGB 216, 174, 71.
(2) Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Fakultas Ilmu Pendidikan berwarna ungu dengan kode warna RGB 111, 70, 133 dengan gambar sebagai berikut:
b. bendera Fakultas Bahasa dan Seni berwarna kuning dengan kode RGB 254, 231, 21 dengan gambar sebagai berikut:
c. bendera Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam berwarna merah dengan kode RGB 191, 25, 50, dengan gambar sebagai berikut:
d. bendera Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum berwarna biru dengan kode RGB 0, 75, 141 dengan gambar sebagai berikut:
e. bendera Fakultas Teknik berwarna hijau dengan kode RGB 21, 93, 79 dengan gambar sebagai berikut:
f. bendera Fakultas Ilmu Olahraga berwarna biru dengan kode RGB 0, 123, 189 dengan gambar sebagai berikut:
g. bendera Fakultas Ekonomi berwarna abu tua dengan kode RGB 88, 83, 88 dengan gambar sebagai berikut:
h. bendera Pascasarjana berwarna coklat dengan kode RGB 147, 126, 87 dengan gambar sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera fakultas dan pascasarjana diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 6
(1) Unesa memiliki himne dan mars.
(2) Himne Unesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Mars Unesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan mengenai penggunaan himne dan mars diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 7
(1) Unesa memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, profesor, Senat, dan wisudawan.
(3) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jas dan dasi berwarna biru tua dengan kode warna RGB 32, 21, 71.
(4) Jas almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat lambang Unesa pada bagian dada kiri.
(5) Dasi almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat lambang Unesa pada bagian tengah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Unesa menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
(2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pendidikan program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan program diploma, program magister terapan, dan program doktor terapan.
(4) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Unesa menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas semester gasal dan semester genap.
(3) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Januari tahun berikutnya.
(5) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Februari dan berakhir pada bulan Juli tahun berjalan.
(6) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran berupa kuliah, responsi dan tutorial, seminar, praktikum, praktik studio, dan praktik bengkel/lapangan.
(7) Kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berbentuk tatap muka, tugas terstruktur, dan/atau tugas mandiri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 10
(1) Kegiatan akademik diselenggarakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).
(2) Sistem Kredit Semester (SKS) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 11
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau
teknologi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 12
(1) Standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara periodik oleh Dosen pengampu mata kuliah dan dilakukan dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lain.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir program studi, dan bentuk ujian lainnya.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur atau mandiri dalam bentuk individu atau kelompok.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperoleh informasi unjuk kerja, sikap, dan perilaku.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proses dan hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 13
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan, Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses
pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak mengikuti wisuda.
(2) Wisuda diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kalender akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 14
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar yang digunakan dalam penyelenggaraan tridharma di Unesa.
(2) Bahasa asing atau bahasa daerah dapat digunakan, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran di Unesa.
Article 15
(1) Unesa menerima Mahasiswa baru lulusan Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, satuan pendidikan lain yang sederajat, dan/atau lulusan perguruan tinggi.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan Mahasiswa baru tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Unesa dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain dan Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Unesa dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
(6) Unesa dapat menerima Mahasiswa warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 16
(1) Unesa menyelenggarakan penelitian dasar dan/atau penelitian terapan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara kelompok maupun mandiri serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan oleh perguruan tinggi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(5) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah nasional terakreditasi, jurnal ilmiah internasional dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(6) Penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 17
(1) Unesa dapat menerbitkan jurnal ilmiah.
(2) Jurnal ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam Bahasa INDONESIA dan/atau bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(3) Jurnal ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan secara tercetak dan/atau secara elektronik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jurnal ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 18
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan konstribusi terhadap pengembangan wilayah, inovasi dan alih teknologi, solusi persoalan masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan masyarakat.
(3) Pengabdian kepada masyarakat harus bermanfaat dan disebarluaskan kepada masyarakat.
(4) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara kelompok maupun mandiri serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(5) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 19
(1) Unesa memiliki kode etik dan etika akademik yang menjadi dasar perilaku bagi Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku bagi Sivitas Akademika Unesa.
(4) Kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kemanfaatan;
b. kejujuran;
c. kesungguhan;
d. keikhlasan;
e. ketulusan;
f. kesejawatan;
g. kebersamaan; dan
h. tanggungjawab.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 20
(1) Unesa menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya melalui kegiatan perkuliahan, ceramah, seminar, simposium, diskusi panel, ujian, dan kegiatan ilmiah lain sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan di lingkungan Unesa serta menjunjung tinggi nilai agama, moral, dan etika.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika pada suatu ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 21
(1) Unesa memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. gelar akademik;
b. gelar vokasi;
c. gelar profesi; dan/atau
d. gelar spesialis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
(1) Unesa dapat memberikan gelar doktor kehormatan (Doctor Honoris Causa) atau sebutan lain kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar doktor kehormatan atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 23
(1) Unesa dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok orang, organisasi, dan/atau
lembaga yang berjasa, berprestasi, dan/atau berdedikasi dalam penyelenggaraan Unesa.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam, medali, trofi, dan/atau bentuk penghargaan lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Unesa menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
(2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pendidikan program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan program diploma, program magister terapan, dan program doktor terapan.
(4) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Unesa menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas semester gasal dan semester genap.
(3) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Januari tahun berikutnya.
(5) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Februari dan berakhir pada bulan Juli tahun berjalan.
(6) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran berupa kuliah, responsi dan tutorial, seminar, praktikum, praktik studio, dan praktik bengkel/lapangan.
(7) Kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berbentuk tatap muka, tugas terstruktur, dan/atau tugas mandiri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 10
(1) Kegiatan akademik diselenggarakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).
(2) Sistem Kredit Semester (SKS) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 11
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau
teknologi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 12
(1) Standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara periodik oleh Dosen pengampu mata kuliah dan dilakukan dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lain.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir program studi, dan bentuk ujian lainnya.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur atau mandiri dalam bentuk individu atau kelompok.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperoleh informasi unjuk kerja, sikap, dan perilaku.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proses dan hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 13
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan, Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses
pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak mengikuti wisuda.
(2) Wisuda diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kalender akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 14
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar yang digunakan dalam penyelenggaraan tridharma di Unesa.
(2) Bahasa asing atau bahasa daerah dapat digunakan, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran di Unesa.
Article 15
(1) Unesa menerima Mahasiswa baru lulusan Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, satuan pendidikan lain yang sederajat, dan/atau lulusan perguruan tinggi.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan Mahasiswa baru tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Unesa dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain dan Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Unesa dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
(6) Unesa dapat menerima Mahasiswa warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Unesa menyelenggarakan penelitian dasar dan/atau penelitian terapan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara kelompok maupun mandiri serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan oleh perguruan tinggi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(5) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah nasional terakreditasi, jurnal ilmiah internasional dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(6) Penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 17
(1) Unesa dapat menerbitkan jurnal ilmiah.
(2) Jurnal ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam Bahasa INDONESIA dan/atau bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(3) Jurnal ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan secara tercetak dan/atau secara elektronik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jurnal ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan konstribusi terhadap pengembangan wilayah, inovasi dan alih teknologi, solusi persoalan masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan masyarakat.
(3) Pengabdian kepada masyarakat harus bermanfaat dan disebarluaskan kepada masyarakat.
(4) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara kelompok maupun mandiri serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(5) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unesa memiliki kode etik dan etika akademik yang menjadi dasar perilaku bagi Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku bagi Sivitas Akademika Unesa.
(4) Kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kemanfaatan;
b. kejujuran;
c. kesungguhan;
d. keikhlasan;
e. ketulusan;
f. kesejawatan;
g. kebersamaan; dan
h. tanggungjawab.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) Unesa menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya melalui kegiatan perkuliahan, ceramah, seminar, simposium, diskusi panel, ujian, dan kegiatan ilmiah lain sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan di lingkungan Unesa serta menjunjung tinggi nilai agama, moral, dan etika.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika pada suatu ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unesa memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. gelar akademik;
b. gelar vokasi;
c. gelar profesi; dan/atau
d. gelar spesialis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
(1) Unesa dapat memberikan gelar doktor kehormatan (Doctor Honoris Causa) atau sebutan lain kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar doktor kehormatan atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 23
(1) Unesa dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok orang, organisasi, dan/atau
lembaga yang berjasa, berprestasi, dan/atau berdedikasi dalam penyelenggaraan Unesa.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam, medali, trofi, dan/atau bentuk penghargaan lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Misi Unesa:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan pendekatan pembelajaran yang efektif dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi;
b. menyelenggarakan penelitian dalam ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu dan kesejahteraan masyarakat;
c. menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan dan pembudayaan masyarakat; dan
d. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang menjamin mutu secara berkelanjutan.
Article 26
Unesa memiliki moto berkembang dengan karakter (growing with character) yang artinya membawa Unesa menjadi universitas yang unggul dalam kependidikan kukuh dalam keilmuan dengan dilandasi iman, cerdas, mandiri, jujur, peduli, dan tangguh.
Article 27
Tujuan Unesa:
a. menghasilkan lulusan yang cerdas, religius, berakhlak mulia, mandiri, professional, dan memiliki keunggulan;
b. menghasilkan karya ilmiah dan karya kreatif, baik di bidang pendidikan maupun keilmuan yang unggul serta menjadi rujukan dalam penerapan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
c. menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri, produktif, dan sejahtera;
d. mewujudkan Unesa sebagai pusat kependidikan dan pusat keilmuan yang didasarkan pada nilai-nilai luhur kebudayaan nasional; dan
e. menghasilkan kinerja institusi yang efektif dan efisien dengan mewujudkan iklim akademik yang humanis, manajamen kelembagaan yang transparan, akuntabel, responsif, dan berkeadilan untuk menjamin kualitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan.
Article 28
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 27, Unesa menyusun rencana arah pengembangan yang meliputi:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Misi Unesa:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan pendekatan pembelajaran yang efektif dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi;
b. menyelenggarakan penelitian dalam ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu dan kesejahteraan masyarakat;
c. menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan dan pembudayaan masyarakat; dan
d. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang menjamin mutu secara berkelanjutan.
Article 26
Unesa memiliki moto berkembang dengan karakter (growing with character) yang artinya membawa Unesa menjadi universitas yang unggul dalam kependidikan kukuh dalam keilmuan dengan dilandasi iman, cerdas, mandiri, jujur, peduli, dan tangguh.
Article 27
Tujuan Unesa:
a. menghasilkan lulusan yang cerdas, religius, berakhlak mulia, mandiri, professional, dan memiliki keunggulan;
b. menghasilkan karya ilmiah dan karya kreatif, baik di bidang pendidikan maupun keilmuan yang unggul serta menjadi rujukan dalam penerapan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
c. menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri, produktif, dan sejahtera;
d. mewujudkan Unesa sebagai pusat kependidikan dan pusat keilmuan yang didasarkan pada nilai-nilai luhur kebudayaan nasional; dan
e. menghasilkan kinerja institusi yang efektif dan efisien dengan mewujudkan iklim akademik yang humanis, manajamen kelembagaan yang transparan, akuntabel, responsif, dan berkeadilan untuk menjamin kualitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan.
Article 28
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 27, Unesa menyusun rencana arah pengembangan yang meliputi:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Organ Unesa terdiri atas:
a. Senat;
b. Rektor;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Pertimbangan.
(2) Selain organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Unesa sebagai perguruan tinggi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum memiliki organ Dewan Pengawas.
(1) Organ Unesa terdiri atas:
a. Senat;
b. Rektor;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Pertimbangan.
(2) Selain organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Unesa sebagai perguruan tinggi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum memiliki organ Dewan Pengawas.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Article 31
(1) Anggota Senat terdiri atas:
a. 5 (lima) wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil rektor;
d. dekan;
e. direktur Pascasarjana; dan
f. ketua lembaga.
(2) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih oleh Senat Fakultas dan diusulkan oleh dekan kepada Rektor.
(3) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat dari wakil Dosen.
(7) Senat dalam melaksanakan tugasnya, dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
Article 32
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Senat menyelenggarakan rapat/sidang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rapat/sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Article 31
(1) Anggota Senat terdiri atas:
a. 5 (lima) wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil rektor;
d. dekan;
e. direktur Pascasarjana; dan
f. ketua lembaga.
(2) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih oleh Senat Fakultas dan diusulkan oleh dekan kepada Rektor.
(3) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat dari wakil Dosen.
(7) Senat dalam melaksanakan tugasnya, dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
Article 32
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Senat menyelenggarakan rapat/sidang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rapat/sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Senat.
Article 33
Article 34
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. biro;
c. fakultas dan pascasarjana;
d. lembaga; dan
e. unit pelaksana teknis.
Article 35
(1) Susunan organisasi dan tata kerja Unesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya.
(2) Unesa dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Article 36
(1) Unesa sebagai badan layanan umum dapat membentuk badan pengelola usaha yang kegiatannya mendukung proses pendidikan tinggi keguruan.
(2) Pembentukan badan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pendayagunaan sumber daya Unesa yang antara lain dapat berbentuk sekolah laboratorium.
(3) Ketentuan mengenai organisasi badan pengelola usaha ditetapkan oleh Rektor sebagai pemimpin badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Unesa untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tanggung jawab dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ Unesa;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit dibawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma akademik, kode etik, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan
memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Article 34
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. biro;
c. fakultas dan pascasarjana;
d. lembaga; dan
e. unit pelaksana teknis.
Article 35
(1) Susunan organisasi dan tata kerja Unesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya.
(2) Unesa dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Article 36
(1) Unesa sebagai badan layanan umum dapat membentuk badan pengelola usaha yang kegiatannya mendukung proses pendidikan tinggi keguruan.
(2) Pembentukan badan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pendayagunaan sumber daya Unesa yang antara lain dapat berbentuk sekolah laboratorium.
(3) Ketentuan mengenai organisasi badan pengelola usaha ditetapkan oleh Rektor sebagai pemimpin badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 37
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik Unesa;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Rektor berdasarkan hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Rektor.
Article 38
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 9 (sembilan) orang dengan komposisi keahlian di bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen barang milik negara;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(3) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik Unesa;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Rektor berdasarkan hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Rektor.
Article 38
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 9 (sembilan) orang dengan komposisi keahlian di bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen barang milik negara;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(3) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 39
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d merupakan organ yang
menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan Unesa.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengelolaan Unesa; dan
d. membantu pengembangan Unesa.
Article 40
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang, berasal dari unsur:
a. 1 (satu) orang dari Pemerintah Daerah;
b. 1 (satu) orang dari dunia usaha/industri;
c. 1 (satu) orang dari tokoh masyarakat/pakar pendidikan;
d. 1 (satu) orang dari Unesa; dan
e. 1 (satu) orang dari alumni.
(2) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d merupakan organ yang
menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan Unesa.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengelolaan Unesa; dan
d. membantu pengembangan Unesa.
Article 40
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang, berasal dari unsur:
a. 1 (satu) orang dari Pemerintah Daerah;
b. 1 (satu) orang dari dunia usaha/industri;
c. 1 (satu) orang dari tokoh masyarakat/pakar pendidikan;
d. 1 (satu) orang dari Unesa; dan
e. 1 (satu) orang dari alumni.
(2) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 41
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) merupakan organ yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap badan layanan umum Unesa.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) merupakan organ yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap badan layanan umum Unesa.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/ bengkel/studio dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Unesa.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk Unesa.
Article 44
Article 45
Article 46
(1) Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 47
(1) Wakil rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 48
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 49
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 50
(1) Direktur pascasarjana diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 51
(1) Wakil direktur pascasarjana diangkat oleh Rektor atas usul direktur pascasarjana.
(2) Masa jabatan wakil direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 52
(1) Ketua lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 53
(1) Sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor atas usul ketua lembaga.
(2) Masa jabatan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 54
(1) Ketua dan sekretaris Jurusan/bagian diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan/bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 55
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 56
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/ bengkel/studio dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Unesa.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk Unesa.
Article 44
Article 45
Article 46
(1) Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 47
(1) Wakil rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 48
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 49
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 50
(1) Direktur pascasarjana diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 51
(1) Wakil direktur pascasarjana diangkat oleh Rektor atas usul direktur pascasarjana.
(2) Masa jabatan wakil direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 52
(1) Ketua lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 53
(1) Sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor atas usul ketua lembaga.
(2) Masa jabatan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 54
(1) Ketua dan sekretaris Jurusan/bagian diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan/bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 55
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 56
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 57
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 60
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor yang sebelumnya.
(2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan yang sebelumnya.
(2) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan yang sebelumnya.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan/bagian sebagai ketua jurusan/bagian definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan yang sebelumnya.
(2) Ketua jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan/bagian definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan/bagian yang sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 66
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio definitif atas usul Dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio yang sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 67
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil direktur pascasarjana sebagai direktur pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur pascasarjana yang sebelumnya.
(2) Direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 68
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil direktur pascasarjana definitif atas usul direktur pascasarjana untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur pascasarjana yang sebelumnya.
(2) Wakil direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 69
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga sebagai ketua lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua lembaga yang sebelumnya.
(2) Ketua lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 70
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga definitif atas usul ketua lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga yang sebelumnya.
(2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 71
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis yang sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 60
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor yang sebelumnya.
(2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan yang sebelumnya.
(2) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan yang sebelumnya.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan/bagian sebagai ketua jurusan/bagian definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan yang sebelumnya.
(2) Ketua jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan/bagian definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan/bagian yang sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 66
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio definitif atas usul Dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio yang sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 67
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil direktur pascasarjana sebagai direktur pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur pascasarjana yang sebelumnya.
(2) Direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 68
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil direktur pascasarjana definitif atas usul direktur pascasarjana untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur pascasarjana yang sebelumnya.
(2) Wakil direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 69
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga sebagai ketua lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua lembaga yang sebelumnya.
(2) Ketua lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 70
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga definitif atas usul ketua lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga yang sebelumnya.
(2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 71
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis yang sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 72
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat, dan ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
dan/atau
g. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri kecuali bagi ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan.
Article 73
Pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua Dewan Penyantun, dan sekretaris Dewan Penyantun dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 74
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 75
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), ketua Senat menunjuk sekretaris Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 76
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa
jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 77
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
BAB 2
Pemberhentian Pimpinan Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat, dan ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
dan/atau
g. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri kecuali bagi ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan.
Article 73
Pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua Dewan Penyantun, dan sekretaris Dewan Penyantun dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 74
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 75
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), ketua Senat menunjuk sekretaris Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 76
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa
jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 77
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Unesa merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan atas tercapainya tujuan Unesa melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Unesa meliputi kegiatan:
a. menciptakan dan memelihara lingkungan yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penyelenggaraan tridharma;
b. memberikan penilaian atas risiko yang meliputi identifikasi risiko dan analisis risiko yang dihadapi Unesa;
c. mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan hasil penilaian atas resiko yang dihadapi Unesa kepada Rektor; dan
d. memantau secara berkelanjutan, mengevaluasi secara terpisah, dan menindaklanjuti rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Dosen Unesa harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(3) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu di Unesa.
(4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu di Unesa.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh
Rektor atas usul dekan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 80
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Pembinaan dan pengembangan Dosen meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui peningkatan kualifikasi akademik, peningkatan kompetensi, dan jabatan fungsional.
(4) Pembinaan dan pengembangan karier Dosen dilakukan melalui penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan karier Dosen diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 81
(1) Tenaga Kependidikan harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas jabatan administrasi dan jabatan fungsional.
(3) Pembinaan dan pengembangan karier Tenaga Kependidikan dapat dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kompetensi manajerial, peningkatan kompetensi teknis, kenaikan pangkat, promosi jabatan, dan/atau peningkatan kualifikasi akademik.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan Tenaga Kependidikan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Mahasiswa memiliki kewajiban dan hak.
(2) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. setia dan taat pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. tidak terlibat aliran/paham radikalisme dan organisasi yang dilarang pemerintah;
c. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
d. bertutur kata, bersikap, dan berperilaku santun;
e. menjunjung tinggi kebudayaan nasional;
f. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
g. berbusana dan berpenampilan sesuai dengan norma dan etika yang berlaku;
h. mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan peraturan Unesa dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik;
i. memelihara suasana akademik;
j. menyelesaikan tugas-tugas akademik yang dibebankan oleh Dosen;
k. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan;
l. menjaga kewibawaan dan nama baik Unesa;
m. ikut menanggung biaya penyelenggaraaan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
n. mematuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku di Unesa.
(3) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggungjawab;
b. memperoleh pendidikan dan layanan akademik;
c. memanfaatkan fasilitas dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapat bimbingan akademik dari Dosen dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi dalam rangka kelancaran proses belajar;
f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan dan peraturan Unesa;
g. mengikuti organisasi kemahasiswaan Unesa;
h. pindah program studi lain di Unesa atau ke perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan Unesa;
i. memperoleh pelayanan khusus dalam proses pendidikan bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan Unesa; dan
j. memperoleh penghargaan atas prestasi yang diperoleh sesuai dengan ketentuan dan peraturan Unesa.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan sanksi diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 83
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan membangun budaya dan karakter Mahasiswa melalui peningkatan kualitas kepemimpinan, penalaran, bakat, minat, kegemaran, kepekaan sosial, dan kesejahteraan Mahasiswa.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk dan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa di bawah tanggung jawab Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 84
(1) Alumni Unesa merupakan lulusan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Surabaya dan Unesa.
(2) Alumni Unesa dapat membentuk organisasi alumni.
(3) Organisasi alumni Unesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebut Ikatan Alumni Universitas Negeri Surabaya (IKA Unesa).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Ikatan Alumni Universitas Negeri Surabaya (IKA Unesa) diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA Unesa.
(1) Sarana dan prasarana merupakan semua fasilitas utama dan pendukung pelaksanaan tridharma Unesa.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perpustakaan, laboratorium, studio, bengkel, peralatan perkuliahan, peralatan perkantoran, peralatan teknologi informasi dan komunikasi serta peralatan pendukung lainnya.
(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tanah, bangunan, dan infrastruktur lainnya.
(4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengaturan, pengawasan, dan tanggung jawab Rektor.
(5) Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia secara
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 86
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana meliputi perencanaan, pengadaan, pembukuan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan, dan pertanggungjawaban.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan sarana dan prasarana bagi Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan.
(3) Pengelolaan sarana dan prasarana Unesa dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perencanaan anggaran pendapatan dan belanja disusun atas dasar prinsip anggaran berbasis kinerja.
(2) Rencana anggaran dituangkan dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja Unesa dan rencana bisnis anggaran Unesa.
(3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Unesa dan rencana bisnis anggaran Unesa disusun oleh Rektor dan diajukan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara.
(4) Pengelolaan anggaran Unesa diselenggarakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengelolaan anggaran Unesa dilaporkan oleh Rektor sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan standar akuntansi keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Unesa diaudit oleh auditor internal dan ekternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara.
(1) Unesa dapat melakukan kerja sama bidang akademik dan/atau non-akademik dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, dunia industri, dan/atau pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma untuk meningkatkan daya saing Unesa.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(4) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui:
a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran;
c. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis;
d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
e. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa;
f. pemagangan;
g. penyelenggaraan seminar bersama;
h. publikasi ilmiah; dan/atau
i. bentuk lain yang dianggap perlu.
(5) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pendayagunaan barang milik negara;
b. penggalangan dana;
c. jasa dan royalti kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
(6) Penyelenggaraan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor.
(7) Kerja sama yang dilakukan di lingkungan Unesa harus dituangkan dalam nota kesepahaman dan/atau naskah perjanjian kerja sama.
(8) Ketentuan mengenai pelaksanaan kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sistem penjaminan mutu internal merupakan penetapan dan pemenuhan standar mutu di bidang akademik secara konsisten dalam rangka peningkatan mutu berkelanjutan.
(2) Penjaminan mutu internal meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Penjaminan mutu internal dilaksanakan melalui tahap:
a. perencanaan mutu;
b. pemenuhan standar mutu;
c. monitoring dan evaluasi mutu;
d. pelaporan; dan
e. tindak lanjut.
(4) Penjaminan mutu internal di Unesa dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 90
(1) Unesa mengupayakan akreditasi untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan/atau institusi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Semua unsur pelaksana dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi yang dikoordinasikan oleh Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
BAB XIII
BENTUK DAN TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
(1) Bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di lingkungan Unesa sebagai berikut:
a. peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Rektor;
c. Peraturan Senat; dan
d. Keputusan Rektor.
(2) Tata cara pembentukan peraturan dan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sumber pendanaan Unesa diperoleh dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. masyarakat; dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Dana yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perolehan dana yang berasal dari:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan;
b. biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi;
c. hasil kerja sama;
d. hasil sewa atas barang milik negara yang dikelola Unesa;
e. hasil penjualan produk/jasa perguruan tinggi;
f. sumbangan dan/atau hibah; dan
g. penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Pengelolaan dana yang berasal dari Pemerintah pusat, masyarakat, dan sumber lain diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 93
(1) Kekayaan Unesa meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik negara yang dikelola oleh Unesa.
(2) Kekayaan Unesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma dan pengembangan Unesa.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Unesa merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan Unesa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan Unesa.
(2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ Unesa.
(3) Wakil organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. 2/3 (dua per tiga) orang dari jumlah anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen;
b. 2/3 (dua per tiga) orang dari jumlah organ Rektor yang terdiri atas Rektor, wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, dan ketua lembaga;
c. 1 (satu) orang wakil organ Satuan Pengawas Internal;
dan
d. 1 (satu) orang wakil organ Dewan Pertimbangan.
(4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat dan bila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(5) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. semua organ Unesa yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ Unesa sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non- akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 092/O/2001 tentang Statuta Universitas Negeri Surabaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Unesa untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tanggung jawab dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ Unesa;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit dibawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma akademik, kode etik, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan
memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua
jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. menduduki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor kepala untuk jabatan wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, dan ketua lembaga; dan
2. lektor untuk jabatan wakil dekan, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/ bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
c. memiliki kualifikasi pendidikan doktor untuk jabatan direktur pascasarjana dan wakil direktur pascasarjana;
d. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pimpinan yang sedang menjabat;
f. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai sekretaris jurusan/bagian paling singkat 2 (dua) tahun untuk menjadi wakil rektor, dekan, dan direktur pascasarjana;
g. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel /studio, dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
h. sehat jasmani dan sehat rohani;
i. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
j. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
k. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
l. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
m. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
n. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
o. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
(1) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Unesa.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Unesa.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
c. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
f. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
j. berpendidikan paling rendah sarjana;
k. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
m. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Unesa.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua
jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. menduduki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor kepala untuk jabatan wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, dan ketua lembaga; dan
2. lektor untuk jabatan wakil dekan, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/ bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
c. memiliki kualifikasi pendidikan doktor untuk jabatan direktur pascasarjana dan wakil direktur pascasarjana;
d. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pimpinan yang sedang menjabat;
f. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai sekretaris jurusan/bagian paling singkat 2 (dua) tahun untuk menjadi wakil rektor, dekan, dan direktur pascasarjana;
g. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel /studio, dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
h. sehat jasmani dan sehat rohani;
i. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
j. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
k. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
l. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
m. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
n. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
o. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
(1) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Unesa.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Unesa.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
c. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
f. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
j. berpendidikan paling rendah sarjana;
k. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
m. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Unesa.