Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3. Pengelolaan Informasi Publik adalah proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, pendokumentasian, pelaporan, dan pelayanan.
4. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.
5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan PPID.
6. Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
7. Pemohon Informasi Publik adalah Warga Negara INDONESIA dan/atau Badan Hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan Informasi Publik.
8. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
9. Menteri adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(1) Koordinator PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan wewenang:
a. melakukan koordinasi dan harmonisasi pelaksanaan pelayanan informasi publik;
b. MENETAPKAN standar pelaksanaan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan; dan
c. menyampaikan laporan layanan tahunan kepada Komisi Informasi dan salinan laporan layanan tahunan kepada Menteri.
(2) Atasan PPID Kementerian dan Atasan PPID PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 4 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan wewenang:
a. bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Kementerian/PPID PTN Badan Hukum dan PPID Pelaksana;
b. mengoordinasikan layanan Informasi Publik di PPID Kementerian/PPID PTN Badan Hukum dan PPID Pelaksana;
c. mengetahui dan memberikan persetujuan atas setiap informasi yang diberikan di PPID Kementerian/PPID PTN Badan Hukum dan PPID Pelaksana;
d. mengetahui dan memberikan persetujuan atas informasi publik yang dikecualikan;
e. memberikan tanggapan atas keberatan permohonan informasi yang diminta oleh pemohon; dan
f. menyampaikan laporan pelaksanaan pelayanan informasi kepada Menteri.
(3) PPID Kementerian dan PPID PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (1) huruf b memiliki tugas dan wewenang:
a. mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
b. memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. MENETAPKAN prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
d. MENETAPKAN informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi;
e. MENETAPKAN klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya;
f. MENETAPKAN informasi publik yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
g. MENETAPKAN pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
h. melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana;
i. melaksanakan pembinaan terhadap PPID Pelaksana;
dan
j. melakukan evaluasi terhadap PPID Pelaksana.
(4) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 4 ayat (1) huruf c memiliki tugas dan wewenang:
a. mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
b. memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. MENETAPKAN prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
d. MENETAPKAN klasifikasi Informasi Publik dan/atau mengubahnya;
e. MENETAPKAN pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; dan
f. menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID Kementerian dan PPID PTN Badan Hukum.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a secara berkala meliputi:
a. Informasi tentang profil Kementerian, PTN, Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta atau unit kerja yang meliputi:
1. Informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi masing- masing PPID;
2. struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural; dan
3. laporan harta kekayaan bagi pejabat negara yang wajib melakukannya yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diumumkan;
b. ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup PPID yang paling sedikit terdiri atas:
1. nama program dan kegiatan;
2. penanggung jawab, pelaksana program dan kegiatan, serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
3. target dan/atau capaian program dan kegiatan;
4. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
5. anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah;
6. agenda penting terkait pelaksanaan tugas sesuai organisasi dan tata kerja Kementerian;
7. Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat;
8. Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat di lingkungan Kementerian; dan
9. Informasi tentang penerimaan calon mahasiswa.
c. ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Kementerian berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya;
d. ringkasan laporan keuangan yang paling sedikit terdiri atas:
1. rencana dan laporan realisasi anggaran;
2. neraca;
3. laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi; dan
4. daftar aset dan investasi.
e. ringkasan laporan akses informasi publik yang paling sedikit terdiri atas:
1. jumlah permohonan informasi publik yang diterima;
2. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik;
3. jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi publik yang ditolak; dan
4. alasan penolakan permohonan informasi publik.
f. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa informasi publik berikut pihak-pihak yang bertanggung jawab yang dapat dihubungi;
g. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat yang mencakup tugs dan wewenang PPID yang bersangkutan maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari unit kerja di lingkungan PPID yang bersangkutan;
h. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
i. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat pada unit kerja di lingkungan PPID yang bersangkutan.