Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Teknologi Informasi yang selanjutnya disingkat TI adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
2. e-Government adalah penerapan dan pemanfaatan TI dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
3. Tata Kelola TI adalah kerangka kerja akuntabilitas untuk mendorong perilaku yang diinginkan dalam penggunaan TI, yang melingkupi perencanaan, manajemen belanja/investasi, realisasi, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem.
4. Enterprise Architecture adalah cetak biru dan arsitektur organisasi yang berisi proses bisnis, data, aplikasi, dan TI yang dirancang dan diterapkan secara terpadu untuk membantu organisasi berjalan dengan efektif dan efisien.
5. Data adalah kumpulan fakta berupa angka, huruf, gambar, suara, peta, atau citra tentang karakteristik atau ciri-ciri suatu obyek.
6. Informasi adalah gabungan, rangkaian dan analisis Data yang berbentuk angka, huruf, gambar, suara, peta, atau citra yang telah diolah yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu.
7. Aplikasi adalah komponen sistem Informasi yang digunakan untuk menjalankan fungsi, proses, dan mekanisme kerja yang mendukung pelaksanaan e- Government.
8. Data Center adalah suatu fasilitas yang digunakan secara khusus untuk menempatkan sistem komputer dan komponen terkaitnya, seperti sistem telekomunikasi dan fasilitas untuk menyimpan Informasi elektronik secara terpusat.
9. Pusat Pemulihan Bencana adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali Data atau Informasi serta fungsi-fungsi penting sistem elektronik yang terganggu atau rusak akibat terjadinya bencana yang disebabkan oleh alam atau manusia.
10. Interoperabilitas adalah kemampuan dua sistem atau dua komponen atau lebih untuk bertukar Informasi dan untuk menggunakan Informasi yang telah dipertukarkan.
11. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
12. Pusat Data dan Informasi yang selanjutnya disebut Pusdatin adalah Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
13. Unit Organisasi adalah unit utama, pusat, lembaga, koordinasi perguruan tinggi swasta, dan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
14. Unit Utama adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi, dan Inspektorat Jenderal.
15. Pusat adalah Pusdatin, Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
16. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi komunitas di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
17. Unit Kerja adalah unit yang berada di bawah lingkungan Unit Organisasi.
18. Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat Kopertis adalah pelaksana tugas di bidang pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi di suatu wilayah.
19. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
20. Menteri adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.