Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai adalah aparatur sipil negara dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
2. Whistleblower adalah Pegawai yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan bukan merupakan bagian dari pelaku pelanggaran dan/atau kejahatan yang diadukannya.
3. Pengaduan adalah Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat.
4. Pengaduan Whistleblower adalah pengaduan yang disampaikan oleh Whistleblower.
5. Pengaduan Masyarakat adalah pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat yang mengetahui dan
mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan di lingkungan Kementerian.
6. Pengadu adalah Pegawai dan/atau Masyarakat yang mengetahui dan mengadukan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di lingkungan Kementerian.
7. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
8. Inspektorat Jenderal adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
9. Menteri adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.