IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI
(1) Penerbitan Ijazah bertujuan memberikan bukti tertulis mengenai kelulusan mahasiswa dari suatu pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam suatu Program Pendidikan Tinggi.
(2) Penerbitan Sertifikat Kompetensi bertujuan memberikan bukti tertulis mengenai pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya.
(3) Penerbitan Sertifikat Profesi bertujuan memberikan bukti tertulis mengenai pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi dalam suatu Program Pendidikan Tinggi.
Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi, berdasarkan prinsip:
a. kehati-hatian, yaitu menjaga keaslian Ijazah, Sertifikat Profesi, dan Sertifikat Kompetensi, agar tidak mudah dipalsukan;
b. akurasi, yaitu ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi; dan
c. legalitas, yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi berstatus sebagai dokumen resmi negara, yang berlaku di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(1) Ijazah diterbitkan perguruan tinggi disertai dengan Transkrip Akademik dan SKPI.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nomor Ijazah nasional;
b. logo perguruan tinggi;
c. nama perguruan tinggi;
d. nomor keputusan akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi;
e. Program Pendidikan Tinggi;
f. nama program studi;
g. nama lengkap pemilik Ijazah;
h. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;
i. nomor pokok mahasiswa;
j. nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi mahasiswa warga negara asing;
k. Gelar yang diberikan beserta singkatannya;
l. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
m. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah;
n. nama dan jabatan pimpinan perguruan tinggi yang berwenang menandatangani Ijazah;
o. stempel perguruan tinggi; dan
p. foto pemilik Ijazah.
(3) Nomor Ijazah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a mengikuti sistem PIN.
(4) PIN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
(5) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
(1) Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diverifikasi melalui sistem verifikasi Ijazah secara elektronik.
(2) Verifikasi Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai pengesahan.
Sistem PIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan sistem verifikasi Ijazah secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Transkrip Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) memuat:
a. nomor Transkrip Akademik;
b. nomor Ijazah nasional;
c. logo perguruan tinggi;
d. nama perguruan tinggi;
e. Program Pendidikan Tinggi;
f. nama program studi;
g. nama lengkap pemilik Transkrip Akademik;
h. tempat dan tanggal lahir pemilik Transkrip Akademik;
i. nomor pokok mahasiswa;
j. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan, apabila mengikuti suatu Program Pendidikan Tinggi sampai dinyatakan lulus;
k. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Transkrip Akademik;
l. nama dan jabatan pemimpin perguruan tinggi yang berwenang menandatangani Transkrip Akademik;
m. stempel perguruan tinggi;
n. daftar mata kuliah yang ditempuh dan lulus, bobot satuan kredit semester, dan nilai yang telah diperoleh;
dan
o. indeks prestasi dan predikat kelulusan.
(1) SKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) memuat:
a. nomor SKPI;
b. nomor Ijazah nasional;
c. logo perguruan tinggi;
d. nama perguruan tinggi;
e. status akreditasi;
f. nama program studi;
g. nama lengkap pemilik SKPI;
h. tempat dan tanggal lahir pemilik SKPI;
i. nomor pokok mahasiswa;
j. tanggal, bulan, tahun masuk, dan kelulusan;
k. Gelar yang diberikan beserta singkatannya;
l. jenis pendidikan (akademik, vokasi, atau profesi);
m. Program Pendidikan Tinggi;
n. capaian pembelajaran lulusan program studi sesuai kompetensi lulusan secara naratif;
o. peringkat kompetensi kerja sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA;
p. bahasa pengantar kuliah;
q. sistem penilaian; dan
r. jenis dan jenjang pendidikan lanjutan.
(2) SKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat informasi tambahan tentang prestasi akademik mahasiswa, mencakup prestasi mahasiswa bidang kokurikuler, ekstrakurikuler, atau pendidikan nonformal.
Ijazah, Transkrip Akademik, atau SKPI ditulis dalam bahasa INDONESIA dan dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penandatanganan Ijazah dilakukan oleh:
a. rektor dan dekan fakultas untuk universitas dan institut;
b. ketua dan pemimpin unit pengelola program studi untuk sekolah tinggi;
c. direktur dan pemimpin unit pengelola program studi untuk akademi dan politeknik; dan
d. direktur untuk akademi komunitas.
(2) Penandatanganan Transkrip Akademik dan SKPI dilakukan oleh:
a. dekan atau pembantu/wakil dekan bidang akademik untuk universitas dan institut;
b. pemimpin unit pengelola program studi untuk sekolah tinggi dan akademi dan politeknik sekolah tinggi; dan
c. direktur untuk akademi komunitas.
(3) Selain penandatanganan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana tugas rektor, pelaksana tugas dekan fakultas, pelaksana tugas ketua, atau pelaksana tugas direktur pada perguruan tinggi dapat menandatangani Ijazah.
(4) Selain penandatanganan Transkrip Akademik dan SKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksana tugas dekan atau pelaksana tugas pembantu/wakil dekan bidang akademik, pelaksana tugas pemimpin unit pengelola program studi, pelaksana tugas direktur pada akademi komunitas dapat menandatangani Transkrip Akademik dan SKPI.
(1) Sertifikat Kompetensi diterbitkan perguruan tinggi bekerja sama dengan:
a. organisasi profesi;
b. lembaga pelatihan; atau
c. lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
(2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya.
(3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. nomor Sertifikat Kompetensi;
b. logo perguruan tinggi dan nama organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi terkait;
c. nama program studi;
d. nama perguruan tinggi dan nama organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi terkait;
e. nama lengkap pemilik Sertifikat Kompetensi;
f. tempat dan tanggal lahir pemilik Sertifikat Kompetensi;
g. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan uji kompetensi;
h. sistem pengujian; dan
i. area kompetensi lulusan pemilik Sertifikat Kompetensi dimuat pada halaman belakang Sertifikat Kompetensi.
(4) Ketentuan mengenai Penerbitan Sertifikat Kompetensi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Sertifikat Kompetensi ditulis dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sertifikat Profesi diterbitkan perguruan tinggi bersama:
a. Kementerian;
b. kementerian lain;
c. LPNK;
d. organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi; dan/atau
e. badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi dalam suatu Program Pendidikan Tinggi setelah lulus uji kompetensi.
(3) Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nomor Sertifikat Profesi;
b. logo perguruan tinggi, kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. nama perguruan tinggi, kementerian lain, LPNK, organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. nama program studi;
e. izin program studi;
f. nama lengkap pemilik Sertifikat Profesi;
g. tempat dan tanggal lahir pemilik Sertifikat Profesi;
h. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan uji kompetensi;
i. Gelar profesi beserta singkatannya;
j. jenis pendidikan profesi;
k. program pendidikan profesi atau spesialis; dan
l. area kompetensi lulusan pemilik Sertifikat Profesi dimuat pada halaman belakang Sertifikat Profesi.
(4) Uraian mengenai kompetensi lulusan pemilik Sertifikat Profesi ditetapkan oleh perguruan tinggi bersama Kementerian, kementerian lain, LPNK, organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi,
dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kompetensi lulusan pemilik Sertifikat Profesi dimuat pada halaman belakang Sertifikat Profesi.
(6) Ketentuan mengenai penerbitan Sertifikat Profesi diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Sertifikat Profesi ditulis dalam bahasa INDONESIA dan dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Profesi, atau Sertifikat Kompetensi rusak, hilang, atau musnah yang dibuktikan dengan keterangan tertulis dari pihak kepolisian, perguruan tinggi dapat menerbitkan Surat Keterangan Pengganti atas permintaan pemilik Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi.
(2) Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen pernyataan yang dinilai sama dengan Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi.
(3) Penerbitan Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada arsip Ijazah, arsip Transkrip Akademik, arsip SKPI, arsip Sertifikat Profesi, atau arsip Sertifikat Kompetensi di perguruan tinggi.
(4) Surat Keterangan Pengganti memuat:
a. keterangan bahwa Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Profesi, atau Sertifikat Kompetensi
rusak, hilang, atau musnah yang dibuktikan dengan pencantuman nomor dan tanggal keterangan tertulis dari pihak kepolisian; dan
b. keterangan tentang muatan Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12 ayat (3), atau Pasal 14 ayat (3).
(5) Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi ditulis dalam bahasa INDONESIA dan dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal perguruan tinggi penerbit Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi sudah tidak beroperasi atau ditutup, Surat Keterangan Pengganti diterbitkan oleh LLDIKTI.
(2) Dalam hal perguruan tinggi penerbit Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi telah berubah, Surat Keterangan Pengganti diterbitkan oleh perguruan tinggi hasil perubahan.
(3) Dalam hal perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/LPNK sudah tidak beroperasi atau ditutup, Surat Keterangan Pengganti diterbitkan oleh kementerian lain/LPNK terkait.
(4) Penerbitan Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) paling sedikit harus didasarkan pada salinan dan/atau fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, atau SKPI, Sertifikat Profesi, atau Sertifikat Kompetensi yang rusak, hilang, atau musnah.
(1) Pengesahan fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Profesi, Sertifikat Kompetensi, atau Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan.
(2) Pengesahan fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterbitkan:
a. universitas dan institut dilakukan oleh pembantu/wakil dekan bidang akademik;
b. sekolah tinggi dilakukan oleh pembantu/wakil ketua bidang akademik;
c. politeknik, akademi, dan akademi komunitas dilakukan oleh pembantu/wakil direktur bidang akademik.
(3) Dalam hal terdapat kebutuhan sebagai pemenuhan syarat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah luar negeri, pengesahan fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
(1) Dalam hal perguruan tinggi penerbit Ijazah, Transkrip Akademik, atau SKPI sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi dokumen dilakukan oleh LLDIKTI.
(2) Dalam hal perguruan tinggi penerbit Ijazah, Transkrip Akademik, atau SKPI telah berubah, pengesahan fotokopi dokumen dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi hasil perubahan.
(3) Dalam hal perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/LPNK sudah tidak beroperasi atau
ditutup, pengesahan fotokopi dokumen dilakukan oleh kementerian lain/LPNK terkait.
(4) Pengesahan fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) paling sedikit harus didasarkan pada arsip, salinan, atau fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Profesi, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Surat Keterangan Pengganti.
(5) Pemimpin LLDIKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di bawahnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri/peraturan LPNK yang terkait.