Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Brawijaya yang selanjutnya disebut UB adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan program pendidikan akademik, program pendidikan vokasi, dan program pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
2. Statuta UB yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UB yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan UB.
3. Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
5. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
6. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan UB.
7. Senat UB yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
8. Senat Fakultas adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di tingkat fakultas.
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UB dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di UB.
11. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UB.
12. Rektor adalah Rektor UB.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(1) UB merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang berkedudukan di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.
(2) UB didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 1 Tahun 1963 tanggal 5 Januari 1963 dan disahkan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 196 Tahun 1963 tentang Pendirian Universitas Brawijaya.
(3) UB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perubahan dari Universitas Kotapraja Malang yang diselenggarakan oleh Yayasan Universitas Malang.
(4) UB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penggabungan dari Perguruan Tinggi Ekonomi Malang dan Perguruan Tinggi Hukum dan Pengetahuan Masyarakat.
(5) Tanggal 5 Januari ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) UB.
Article 3
(1) UB memiliki lambang berbentuk segilima dengan warna dasar hitam dengan garis tepi berwarna kuning emas dan di dalamnya terdapat gambar patung Raden Wijaya (Prabu Brawijaya) berwarna kuning emas bertangan empat yang masing-masing memegang lampu, sangkhala, gada, dan cakra mengenakan mahkota Candrakapala, di samping kiri dan kanan terdapat sepasang Perwara, warna biru bersinar pada bagian belakang gambar patung, dan tulisan UNIVERSITAS BRAWIJAYA pada bagian atas gambar patung membentuk setengah lingkaran dengan jenis huruf arial.
(2) Lambang UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut:
a. segilima bermakna Pancasila sebagai falsafah negara;
b. Raden Wijaya (Prabu Brawijaya) yang memiliki jiwa kepeloporan bermakna kebijakan dan kejayaan serta simbol pemersatu nusantara dan menyejahterakan umat;
c. warna biru bersinar bermakna universal;
d. mahkota candrakapala bermakna berani membongkar segala sesuatu yang tidak wajar atau tidak benar;
e. gada bermakna penegak hukum;
f. senjata cakra bermakna berani menyatakan segala sesuatu yang dianggap kurang wajar atau kurang benar;
g. lampu bermakna percaya dan meyakini benar-benar bahwa zat hidup itu ada;
h. Sangkhala bermakna segala sesuatu dilakukan dengan kesucian yang disertai dengan tugas pemeliharaan atau pembinaan; dan
i. sepasang Perwara bermakna sebagai simbol keberlanjutan dan regenerasi.
(3) Lambang UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode warna sebagai berikut:
lambang warna kode RGB segilima dengan bagian tepi hitam 0, 0, 0 sinar pada bagian belakang gambar patung biru 0, 0, 255 garis tepi, gambar patung Raden Wijaya, sepasang perwara, dan tulisan UNIVERSITAS BRAWIJAYA kuning emas 255, 215, 0
(4) Lambang UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 4
(1) UB memiliki Bendera berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna hitam dengan kode RGB: 0, 0, 0 dan di tengahnya terdapat lambang UB.
(2) Bendera UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bendera UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 5
Article 6
(1) UB memiliki himne dan mars.
(2) Himne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai himne dan mars diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 7
(1) UB memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana profesor, busana Senat, dan busana wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kelengkapan yang terdiri atas toga, topi, kalung gordon, dan atribut lainnya.
(4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jas berwarna biru dengan kode RGB: 39-98-133 dan di dada kiri terdapat lambang UB.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) UB menyelenggarakan Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan Pendidikan Profesi.
(2) Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan/atau pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor.
(4) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi untuk menyiapkan
Mahasiswa memperoleh pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu.
(5) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi program diploma dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan.
(6) Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
(7) Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi program profesi dan program spesialis.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UB dilakukan dengan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
(5) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam bentuk kegiatan kuliah, seminar, diskusi, praktikum, dan kegiatan ilmiah lain.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kredit semester dan bentuk pembelajaran diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 10
(1) Tahun Akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya yang terdiri atas 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap.
(2) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya.
(3) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Maret dan berakhir pada bulan Agustus pada tahun berjalan.
(4) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(5) Kegiatan akademik dalam satu tahun ditetapkan dalam kalender akademik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 11
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berbasis kompetensi yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi dan dikembangkan secara berkala untuk setiap program studi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 12
Article 13
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penentuan kelulusan Mahasiswa setelah menyelesaikan dan lulus semua mata kuliah dan ujian akhir sesuai persyaratan kelulusan.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelantikan lulusan setelah menyelesaikan persyaratan kelulusan.
(4) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diselenggarakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 14
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan UB.
(2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan
tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Article 15
(1) UB menyelenggarakan seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan memperhatikan asas mutu, pemerataan pendidikan, dan kekhususan UB.
(3) UB dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) UB dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UB apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) UB wajib mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
(7) UB dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di UB.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 16
(1) UB menyelenggarakan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta inovasi untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang
berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dasar dan penelitian terapan.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara individu maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(4) Kegiatan penelitian yang dilaksanakan di UB mengacu pada Rencana Induk Penelitian UB.
(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(7) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah terakreditasi dalam bentuk jurnal ilmiah yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan/atau publikasi ilmiah lainnya.
(8) UB mendorong dan memfasilitasi penelitian untuk mendapat kekayaan intelektual.
(9) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan dikoordinasikan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 17
(1) UB melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang mengacu pada Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan masyarakat, pendidikan masyarakat, penerapan hasil penelitian, dan bentuk lainnya.
(3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara individu maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(4) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kaidah dan etika keilmuan.
(5) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(6) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas Akademika.
(7) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 18
(1) UB memiliki Kode Etik dan Etika Akademik.
(2) Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan aturan dan pedoman dalam berperilaku di UB.
(3) Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan kampus UB maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga UB dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(7) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman perilaku bagi Sivitas Akademika dalam menjalankan fungsinya.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 19
(1) UB menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Pimpinan UB mengupayakan dan menjamin agar setiap Sivitas Akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(6) UB dapat mengundang tenaga ahli dari luar untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 20
(1) UB memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang menyelesaikan program studi pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 21
Gelar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar terbukti merupakan hasil plagiat atau melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 22
(1) UB dapat memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada seseorang yang berjasa luar biasa bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, atau kemanusiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 23
(1) UB dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, lembaga, anggota masyarakat, Sivitas Akademika, dan/atau Tenaga Kependidikan yang dipandang telah berjasa terhadap pendidikan dan pembangunan di UB dan/atau mempunyai prestasi sangat menonjol di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UB menyelenggarakan Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan Pendidikan Profesi.
(2) Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan/atau pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor.
(4) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi untuk menyiapkan
Mahasiswa memperoleh pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu.
(5) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi program diploma dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan.
(6) Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
(7) Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi program profesi dan program spesialis.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UB dilakukan dengan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
(5) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam bentuk kegiatan kuliah, seminar, diskusi, praktikum, dan kegiatan ilmiah lain.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kredit semester dan bentuk pembelajaran diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 10
(1) Tahun Akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya yang terdiri atas 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap.
(2) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya.
(3) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Maret dan berakhir pada bulan Agustus pada tahun berjalan.
(4) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(5) Kegiatan akademik dalam satu tahun ditetapkan dalam kalender akademik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 11
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berbasis kompetensi yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi dan dikembangkan secara berkala untuk setiap program studi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 12
Article 13
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penentuan kelulusan Mahasiswa setelah menyelesaikan dan lulus semua mata kuliah dan ujian akhir sesuai persyaratan kelulusan.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelantikan lulusan setelah menyelesaikan persyaratan kelulusan.
(4) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diselenggarakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 14
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan UB.
(2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan
tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Article 15
(1) UB menyelenggarakan seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan memperhatikan asas mutu, pemerataan pendidikan, dan kekhususan UB.
(3) UB dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) UB dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UB apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) UB wajib mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
(7) UB dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di UB.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UB menyelenggarakan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta inovasi untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang
berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dasar dan penelitian terapan.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara individu maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(4) Kegiatan penelitian yang dilaksanakan di UB mengacu pada Rencana Induk Penelitian UB.
(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(7) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah terakreditasi dalam bentuk jurnal ilmiah yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan/atau publikasi ilmiah lainnya.
(8) UB mendorong dan memfasilitasi penelitian untuk mendapat kekayaan intelektual.
(9) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan dikoordinasikan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UB melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang mengacu pada Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan masyarakat, pendidikan masyarakat, penerapan hasil penelitian, dan bentuk lainnya.
(3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara individu maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(4) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kaidah dan etika keilmuan.
(5) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(6) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas Akademika.
(7) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UB memiliki Kode Etik dan Etika Akademik.
(2) Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan aturan dan pedoman dalam berperilaku di UB.
(3) Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan kampus UB maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga UB dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(7) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman perilaku bagi Sivitas Akademika dalam menjalankan fungsinya.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
BAB Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) UB menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Pimpinan UB mengupayakan dan menjamin agar setiap Sivitas Akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(6) UB dapat mengundang tenaga ahli dari luar untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UB memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang menyelesaikan program studi pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 21
Gelar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar terbukti merupakan hasil plagiat atau melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 22
(1) UB dapat memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada seseorang yang berjasa luar biasa bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, atau kemanusiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 23
(1) UB dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, lembaga, anggota masyarakat, Sivitas Akademika, dan/atau Tenaga Kependidikan yang dipandang telah berjasa terhadap pendidikan dan pembangunan di UB dan/atau mempunyai prestasi sangat menonjol di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Visi UB:
Menjadi universitas unggul yang berstandar internasional dan mampu berperan aktif dalam pembangunan bangsa melalui proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta mewujudkan entrepreneurial university yang berdaya saing internasional.
Misi UB:
a. menyelenggarakan pendidikan berstandar internasional agar peserta didik menjadi manusia yang berkemampuan akademik, profesi, dan spesialis yang berkualitas, berkepribadian dan berjiwa entrepreneur;
b. melakukan pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta mengupayakan
penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional; dan
c. melaksanakan pengelolaan UB secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil.
Article 26
Tujuan UB:
a. menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa entrepreneur, memiliki wawasan yang luas, memiliki disiplin, dan etos kerja sehingga menjadi insan akademis dan profesional yang tangguh dan mampu bersaing di tingkat internasional;
b. mentranformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni guna mendorong pembangunan bangsa;
c. membantu pemberdayaan masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
d. mewujudkan entrepreneurial university yang berdaya saing internasional; dan
e. mewujudkan tata kelola UB yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil.
Article 27
UB menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan dasar nilai-nilai ketuhanan, keindonesiaan, dan kebhinekaan paradigma.
Article 28
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UB menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Visi UB:
Menjadi universitas unggul yang berstandar internasional dan mampu berperan aktif dalam pembangunan bangsa melalui proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta mewujudkan entrepreneurial university yang berdaya saing internasional.
Misi UB:
a. menyelenggarakan pendidikan berstandar internasional agar peserta didik menjadi manusia yang berkemampuan akademik, profesi, dan spesialis yang berkualitas, berkepribadian dan berjiwa entrepreneur;
b. melakukan pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta mengupayakan
penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional; dan
c. melaksanakan pengelolaan UB secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil.
Article 26
Tujuan UB:
a. menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa entrepreneur, memiliki wawasan yang luas, memiliki disiplin, dan etos kerja sehingga menjadi insan akademis dan profesional yang tangguh dan mampu bersaing di tingkat internasional;
b. mentranformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni guna mendorong pembangunan bangsa;
c. membantu pemberdayaan masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
d. mewujudkan entrepreneurial university yang berdaya saing internasional; dan
e. mewujudkan tata kelola UB yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil.
Article 27
UB menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan dasar nilai-nilai ketuhanan, keindonesiaan, dan kebhinekaan paradigma.
Article 28
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UB menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan organ penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1) penerapan norma/etika akademik dan kode etik sivitas akademika;
2) penerapan ketentuan akademik;
3) pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4) pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5) pelaksanaan tata tertib akademik;
6) pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan 7) pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. memberikan pertimbangan dalam pembukaan dan penutupan program studi kepada Rektor;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;
g. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; dan
h. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Article 31
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil rektor; dan
d. dekan.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. 1 (satu) orang profesor mewakili 3 (tiga) orang profesor; dan
b. 2 (dua) orang wakil Dosen yang bukan profesor.
(4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen yang profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dipilih oleh Dosen yang profesor pada fakultas yang bersangkutan.
(5) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dipilih oleh Senat Fakultas dari anggota senat wakil Dosen yang bukan profesor pada fakultas yang bersangkutan.
(6) Persyaratan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen:
a. Dosen tetap;
b. berpendidikan doktor bagi wakil Dosen yang bukan profesor;
c. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor bagi wakil Dosen yang bukan profesor; dan
d. tidak merangkap jabatan pada perguruan tinggi lain, pimpinan yayasan perguruan tinggi swasta, dan pimpinan instansi pemerintah atau swasta.
(7) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(8) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan huruf b berasal dari anggota Senat wakil Dosen.
(9) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan oleh Rektor.
(10) Senat dapat membentuk komisi sesuai kebutuhan dan ditetapkan oleh Rektor.
(11) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Senat dari wakil Dosen setiap fakultas diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan organ penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1) penerapan norma/etika akademik dan kode etik sivitas akademika;
2) penerapan ketentuan akademik;
3) pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4) pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5) pelaksanaan tata tertib akademik;
6) pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan 7) pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. memberikan pertimbangan dalam pembukaan dan penutupan program studi kepada Rektor;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;
g. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; dan
h. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Article 31
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil rektor; dan
d. dekan.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. 1 (satu) orang profesor mewakili 3 (tiga) orang profesor; dan
b. 2 (dua) orang wakil Dosen yang bukan profesor.
(4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen yang profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dipilih oleh Dosen yang profesor pada fakultas yang bersangkutan.
(5) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dipilih oleh Senat Fakultas dari anggota senat wakil Dosen yang bukan profesor pada fakultas yang bersangkutan.
(6) Persyaratan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen:
a. Dosen tetap;
b. berpendidikan doktor bagi wakil Dosen yang bukan profesor;
c. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor bagi wakil Dosen yang bukan profesor; dan
d. tidak merangkap jabatan pada perguruan tinggi lain, pimpinan yayasan perguruan tinggi swasta, dan pimpinan instansi pemerintah atau swasta.
(7) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(8) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan huruf b berasal dari anggota Senat wakil Dosen.
(9) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan oleh Rektor.
(10) Senat dapat membentuk komisi sesuai kebutuhan dan ditetapkan oleh Rektor.
(11) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Senat dari wakil Dosen setiap fakultas diatur dengan Peraturan Senat.
Article 32
Article 33
(1) Rektor sebagai organ pengelola UB terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. biro;
c. fakultas dan pascasarjana;
d. lembaga;
e. unit pelaksana teknis; dan
f. badan pengelola usaha.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya.
(3) UB dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b merupakan organ UB yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan perguruan tinggi untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tanggung jawab dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ UB;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina, dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
n. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat;
o. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi; dan
p. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri.
Article 33
(1) Rektor sebagai organ pengelola UB terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. biro;
c. fakultas dan pascasarjana;
d. lembaga;
e. unit pelaksana teknis; dan
f. badan pengelola usaha.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya.
(3) UB dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Article 34
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik; dan
c. memberi saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Article 35
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal terdiri dari 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian sebagai berikut:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum dan ketatalaksanaan; dan/atau
e. teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen di UB.
(3) Persyaratan anggota Satuan Pengawas Internal sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen yang bukan profesor dan 65 (enam puluh lima) tahun bagi Dosen yang profesor;
f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
g. memiliki komitmen yang tinggi untuk mewujudkan organisasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
h. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
dan
l. tidak pernah melakukan plagiat bagi Dosen sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik; dan
c. memberi saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Article 35
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal terdiri dari 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian sebagai berikut:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum dan ketatalaksanaan; dan/atau
e. teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen di UB.
(3) Persyaratan anggota Satuan Pengawas Internal sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen yang bukan profesor dan 65 (enam puluh lima) tahun bagi Dosen yang profesor;
f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
g. memiliki komitmen yang tinggi untuk mewujudkan organisasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
h. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
dan
l. tidak pernah melakukan plagiat bagi Dosen sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 36
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organ UB yang menjalankan fungsi memberi pertimbangan kebijakan dalam bidang non-akademik dan membantu pengembangan UB.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UB; dan
d. membantu pengembangan UB.
Article 37
(1) Anggota Dewan Pertimbangan terdiri atas 5 (lima) orang yang berasal dari wakil Dosen.
(2) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organ UB yang menjalankan fungsi memberi pertimbangan kebijakan dalam bidang non-akademik dan membantu pengembangan UB.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UB; dan
d. membantu pengembangan UB.
Article 37
(1) Anggota Dewan Pertimbangan terdiri atas 5 (lima) orang yang berasal dari wakil Dosen.
(2) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 38
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e merupakan organ UB sebagai badan layanan umum yang bertugas melakukan pengawasan kepada pejabat pengelola badan layanan umum dalam menjalankan pengelolaan badan layanan umum UB.
(2) Dewan Pengawas bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan memberikan nasihat pengelolaan keuangan UB yang dilakukan oleh Rektor sebagai pemimpin badan layanan umum UB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e merupakan organ UB sebagai badan layanan umum yang bertugas melakukan pengawasan kepada pejabat pengelola badan layanan umum dalam menjalankan pengelolaan badan layanan umum UB.
(2) Dewan Pengawas bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan memberikan nasihat pengelolaan keuangan UB yang dilakukan oleh Rektor sebagai pemimpin badan layanan umum UB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Apabila rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(6) Apabila telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(8) Pemilihan ketua Senat dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(9) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, dilakukan pemilihan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ayat (10) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(12) Ketua dan Sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(13) Masa jabatan ketua dan Sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Apabila rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(6) Apabila telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(8) Pemilihan ketua Senat dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(9) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, dilakukan pemilihan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ayat (10) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(12) Ketua dan Sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(13) Masa jabatan ketua dan Sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Article 40
(1) Dosen UB dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/ bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
dan
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk UB.
Article 41
Article 42
Article 43
(1) Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 44
(1) Wakil rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 45
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 46
(1) Pemilihan calon dekan dilakukan melalui 3 (tiga) tahap, yaitu:
a. tahap penjaringan bakal calon;
b. tahap pertimbangan calon; dan
c. tahap pengangkatan.
(2) Tahap penjaringan dan tahap pertimbangan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi, langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan bertanggung jawab.
(3) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat.
(4) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. Senat Fakultas membentuk panitia pemilihan dekan;
b. panitia pemilihan dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. panitia pemilihan dekan menerima pendaftaran Dosen yang memenuhi syarat;
d. panitia pemilihan dekan melakukan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon dekan;
e. panitia pemilihan dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang kepada Senat Fakultas;
f. Senat Fakultas mengesahkan nama-nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan;
g. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
h. apabila bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan kurang dari 3 (tiga) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 3 (tiga) hari kerja;
i. panitia pemilihan dekan menyelenggarakan pemungutan suara untuk memilih bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf h;
j. pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf i dilakukan oleh Dosen tetap dan pejabat struktural pada fakultas yang bersangkutan; dan
k. apabila bakal calon dekan berjumlah 3 (tiga) orang, pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf j dilakukan untuk menentukan peringkat pemerolehan suara; dan
l. panitia pemilihan dekan menyampaikan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf i kepada Senat Fakultas.
Article 47
Tahap pertimbangan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. Senat Fakultas menyelenggarakan sidang pleno yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut;
b. sidang pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas;
c. apabila sidang pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
d. apabila telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan
dinyatakan sah;
e. bakal calon dekan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan fakultas di hadapan Senat Fakultas; dan
f. Senat Fakultas melakukan penilaian dan pertimbangan bakal calon dekan untuk mendapatkan 2 (dua) calon dekan dan disampaikan kepada Rektor.
Article 48
Tahap pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Rektor dengan MENETAPKAN salah satu calon dekan yang disampaikan oleh Senat Fakultas.
Article 49
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 50
(1) Direktur pascasarjana diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 51
(1) Wakil direktur pascasarjana diangkat oleh Rektor atas usul direktur pascasarjana.
(2) Masa jabatan wakil direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 52
(1) Ketua lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 53
(1) Sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor atas usul ketua lembaga.
(2) Masa jabatan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 54
(1) Ketua jurusan/bagian dipilih dari dan oleh Dosen pada jurusan/bagian yang bersangkutan.
(2) Pemilihan ketua jurusan/bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat jurusan/bagian.
(3) Pemilihan ketua jurusan/bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Dosen yang tertua dan didampingi oleh Dosen yang termuda.
(4) Rapat jurusan/bagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh Dosen pada jurusan/bagian yang bersangkutan.
(5) Apabila rapat jurusan/bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh Dosen pada jurusan/bagian yang bersangkutan, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit.
(6) Apabila setelah penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan rapat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh Dosen pada jurusan/bagian yang bersangkutan, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua jurusan/bagian dari Dosen yang hadir.
(8) Pemilihan ketua jurusan/bagian dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(9) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, dilakukan pemilihan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen pada jurusan/bagian yang bersangkutan memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Ketua jurusan/bagian terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(11) Ketua jurusan/bagian ditetapkan oleh Rektor.
(12) Masa jabatan ketua jurusan/bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 55
(1) Sekretaris jurusan/bagian diangkat oleh Rektor atas usul ketua jurusan/bagian melalui dekan.
(2) Masa jabatan sekretaris jurusan/bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 56
(1) Ketua laboratorium/bengkel/studio, diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan ketua laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Article 57
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 58
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. jabatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro;
b. jabatan administrator/kepala bagian pada biro, fakultas, dan lembaga.
c. jabatan pengawas/kepala subbagian pada biro, fakultas, pascasarjana, lembaga, dan unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan, pemindahan, pembinaan, dan pemberhentian pejabat yang menduduki jabatan
pimpinan tinggi pratama/kepala biro, jabatan administrator/kepala bagian, dan jabatan pengawas/kepala subbagian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dosen UB dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/ bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
dan
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk UB.
Article 41
Article 42
Article 43
(1) Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 44
(1) Wakil rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 45
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 46
(1) Pemilihan calon dekan dilakukan melalui 3 (tiga) tahap, yaitu:
a. tahap penjaringan bakal calon;
b. tahap pertimbangan calon; dan
c. tahap pengangkatan.
(2) Tahap penjaringan dan tahap pertimbangan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi, langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan bertanggung jawab.
(3) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat.
(4) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. Senat Fakultas membentuk panitia pemilihan dekan;
b. panitia pemilihan dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. panitia pemilihan dekan menerima pendaftaran Dosen yang memenuhi syarat;
d. panitia pemilihan dekan melakukan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon dekan;
e. panitia pemilihan dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang kepada Senat Fakultas;
f. Senat Fakultas mengesahkan nama-nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan;
g. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
h. apabila bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan kurang dari 3 (tiga) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 3 (tiga) hari kerja;
i. panitia pemilihan dekan menyelenggarakan pemungutan suara untuk memilih bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf h;
j. pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf i dilakukan oleh Dosen tetap dan pejabat struktural pada fakultas yang bersangkutan; dan
k. apabila bakal calon dekan berjumlah 3 (tiga) orang, pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf j dilakukan untuk menentukan peringkat pemerolehan suara; dan
l. panitia pemilihan dekan menyampaikan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf i kepada Senat Fakultas.
Article 47
Tahap pertimbangan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. Senat Fakultas menyelenggarakan sidang pleno yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut;
b. sidang pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas;
c. apabila sidang pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
d. apabila telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan
dinyatakan sah;
e. bakal calon dekan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan fakultas di hadapan Senat Fakultas; dan
f. Senat Fakultas melakukan penilaian dan pertimbangan bakal calon dekan untuk mendapatkan 2 (dua) calon dekan dan disampaikan kepada Rektor.
Article 48
Tahap pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Rektor dengan MENETAPKAN salah satu calon dekan yang disampaikan oleh Senat Fakultas.
Article 49
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 50
(1) Direktur pascasarjana diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 51
(1) Wakil direktur pascasarjana diangkat oleh Rektor atas usul direktur pascasarjana.
(2) Masa jabatan wakil direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 52
(1) Ketua lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 53
(1) Sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor atas usul ketua lembaga.
(2) Masa jabatan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 54
(1) Ketua jurusan/bagian dipilih dari dan oleh Dosen pada jurusan/bagian yang bersangkutan.
(2) Pemilihan ketua jurusan/bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat jurusan/bagian.
(3) Pemilihan ketua jurusan/bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Dosen yang tertua dan didampingi oleh Dosen yang termuda.
(4) Rapat jurusan/bagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh Dosen pada jurusan/bagian yang bersangkutan.
(5) Apabila rapat jurusan/bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh Dosen pada jurusan/bagian yang bersangkutan, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit.
(6) Apabila setelah penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan rapat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh Dosen pada jurusan/bagian yang bersangkutan, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua jurusan/bagian dari Dosen yang hadir.
(8) Pemilihan ketua jurusan/bagian dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(9) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, dilakukan pemilihan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen pada jurusan/bagian yang bersangkutan memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Ketua jurusan/bagian terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(11) Ketua jurusan/bagian ditetapkan oleh Rektor.
(12) Masa jabatan ketua jurusan/bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 55
(1) Sekretaris jurusan/bagian diangkat oleh Rektor atas usul ketua jurusan/bagian melalui dekan.
(2) Masa jabatan sekretaris jurusan/bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 56
(1) Ketua laboratorium/bengkel/studio, diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan ketua laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Article 57
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 58
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. jabatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro;
b. jabatan administrator/kepala bagian pada biro, fakultas, dan lembaga.
c. jabatan pengawas/kepala subbagian pada biro, fakultas, pascasarjana, lembaga, dan unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan, pemindahan, pembinaan, dan pemberhentian pejabat yang menduduki jabatan
pimpinan tinggi pratama/kepala biro, jabatan administrator/kepala bagian, dan jabatan pengawas/kepala subbagian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 59
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/ bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis
diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. diberhentikan dari tugas-tugas Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur Pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian,
sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 62
Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 63
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor sebelumnya.
(2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 64
(1) Apabila terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan yang sebelumnya.
(2) Apabila sisa masa jabatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, pengangkatan dekan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(3) Apabila sisa masa jabatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 2 (dua) tahun, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan atau Dosen yang memenuhi syarat sebagai dekan definitif.
(4) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 65
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan defnitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan yang sebelumnya.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 66
(1) Apabila terjadi pemberhentian direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN direktur pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur pascasarjana sebelumnya.
(2) Direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 67
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil direktur pascasarjana definitif atas usul direktur pascasarjana untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur pascasarjana yang sebelumnya.
(2) Wakil direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 68
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua lembaga sebelumnya.
(2) Ketua lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 69
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga defnitif atas usul ketua lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga yang sebelumnya.
(2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 70
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN jurusan/bagian definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan jurusan/bagian yang sebelumnya.
(2) Apabila sisa masa jabatan ketua jurusan/bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, pengangkatan ketua jurusan/bagian dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
(3) Apabila sisa masa jabatan ketua jurusan/bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 2 (dua) tahun, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan/bagian atau Dosen yang memenuhi syarat atas
usul dekan sebagai ketua jurusan/bagian definitif.
(4) Ketua jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 71
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan/bagian defnitif atas usul ketua jurusan/bagian melalui dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan/bagian yang sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 72
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio yang sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 73
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis yang sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/ bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis
diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. diberhentikan dari tugas-tugas Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur Pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian,
sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 62
Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 63
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor sebelumnya.
(2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 64
(1) Apabila terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan yang sebelumnya.
(2) Apabila sisa masa jabatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, pengangkatan dekan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(3) Apabila sisa masa jabatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 2 (dua) tahun, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan atau Dosen yang memenuhi syarat sebagai dekan definitif.
(4) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 65
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan defnitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan yang sebelumnya.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 66
(1) Apabila terjadi pemberhentian direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN direktur pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur pascasarjana sebelumnya.
(2) Direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 67
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil direktur pascasarjana definitif atas usul direktur pascasarjana untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur pascasarjana yang sebelumnya.
(2) Wakil direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 68
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua lembaga sebelumnya.
(2) Ketua lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 69
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga defnitif atas usul ketua lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga yang sebelumnya.
(2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 70
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN jurusan/bagian definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan jurusan/bagian yang sebelumnya.
(2) Apabila sisa masa jabatan ketua jurusan/bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, pengangkatan ketua jurusan/bagian dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
(3) Apabila sisa masa jabatan ketua jurusan/bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 2 (dua) tahun, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan/bagian atau Dosen yang memenuhi syarat atas
usul dekan sebagai ketua jurusan/bagian definitif.
(4) Ketua jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 71
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan/bagian defnitif atas usul ketua jurusan/bagian melalui dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan/bagian yang sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 72
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio yang sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 73
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis yang sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 74
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan, dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
e. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; atau
g. cuti diluar tanggungan Negara.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(4) Pemberhentian ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 75
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), dilakukan pemilihan Ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 76
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Senat yang baru atas usul ketua Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 77
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal baru dari salah satu anggota untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua
dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 78
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua dan/atau Sekretaris Dewan Pertimbangan sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
BAB 2
Pemberhentian Pimpinan Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan, dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
e. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; atau
g. cuti diluar tanggungan Negara.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(4) Pemberhentian ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 75
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), dilakukan pemilihan Ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 76
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Senat yang baru atas usul ketua Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 77
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal baru dari salah satu anggota untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua
dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 78
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua dan/atau Sekretaris Dewan Pertimbangan sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UB merupakan kegiatan sistemik dan berkelanjutan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan.
(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabel;
c. transparan;
d. obyektif;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(3) Pengendalian dan pengawasan internal dilaksanakan oleh satuan pengawas internal yang menjalankan tugas untuk dan atas nama Rektor.
(4) Hasil pelaksanaan pengendalian dan pengawasan internal dilaporkan kepada Rektor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal UB diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Dosen UB terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu di UB.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu di UB.
(4) Tenaga pendidik lainnya terdiri atas instruktur, tutor, dan praktisi.
(5) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) merupakan pendidik yang menekankan pembinaan pada penguasaan aspek keterampilan.
(6) Tutor sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan pendidik yang diangkat untuk membantu Dosen dan berfungsi memfasilitasi belajar Mahasiswa dalam sistem pendidikan tinggi.
(7) Praktisi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan seorang profesional yang mempraktikkan keahlian tertentu sesuai dengan bidang ilmunya.
(8) Persyaratan untuk diangkat menjadi Dosen UB sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. memiliki kualifikasi sebagai Dosen;
d. mempunyai moral dan integritas serta etos kerja yang tinggi; dan
e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan Negara; dan
f. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 81
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Pembinaan dan pengembangan jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 82
(1) Tenaga kependidikan merupakan tenaga penunjang akademik yang terdiri atas jabatan administrasi dan jabatan fungsional.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pustakawan, arsiparis, pranata teknik informasi, pranata laboratorium pendidikan, pranata komputer, dan jabatan fungsional lainnya.
(3) Jabatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. jabatan administrator;
b. jabatan pengawas; dan
c. jabatan pelaksana.
(4) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. teknisi;
b. analis;
c. pengadministrasi;
d. pengolah data; dan
e. jabatan pelaksana lainnya.
(5) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. memperoleh pendidikan dan pengajaran pada program studinya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di UB;
b. mengemukakan pendapat secara rasional, sejauh tidak mengganggu hak orang lain dan ketertiban;
c. memperoleh layanan informasi tentang program studi yang diikuti dan hasil belajarnya;
d. memperoleh pembimbingan dan pembinaan dari Dosen;
e. mendapatkan beasiswa untuk menunjang kemajuan belajarnya apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan;
f. mengikuti kegiatan dan organisasi kemahasiswaan sesuai dengan minat, bakat, dan kegemarannya;
g. memperoleh layanan bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan fasilitas yang dimiliki UB;
h. menggunakan peralatan dan/atau fasilitas UB untuk kepentingan akademik; dan
i. memperoleh penghargaan atas prestasi yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan peraturan UB dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik;
b. menghormati Dosen, Tenaga Kependidikan, dan sesama Mahasiswa;
c. menjunjung tinggi etika dan moral;
d. bebas narkotika, prekusor, dan zat adiktif lainnya;
e. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban UB;
f. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban;
g. menjaga kewibawaan dan nama baik UB;
h. belajar dengan tekun dan rajin agar dapat memperoleh prestasi tinggi;
i. menyelesaikan tugas-tugas akademik yang dibebankan oleh Dosen;
j. berbusana sesuai dengan norma dan etika; dan
k. mematuhi semua peraturan yang berlaku.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 84
(1) Organisasi kemahasiswaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan, penalaran, minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa.
(2) Organisasi kemahasiswaan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk mahasiswa di bawah tanggung jawab Rektor.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Rektor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 85
(1) Alumni merupakan seseorang yang menamatkan pendidikannya di UB.
(2) Alumni UB dapat membentuk organisasi alumni.
(3) Organisasi alumni UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Ikatan Alumni Universitas Brawijaya atau disebut IKA UB.
(4) IKA UB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan memajukan dan mengembangkan ilmunya untuk kepentingan alumni dan almamater dalam kerangka pembangunan nasional dan kemanusiaan.
(5) Hubungan organisasi alumni dengan UB dan/atau Fakultas diatur atas dasar kesepakatan bersama antara Pimpinan UB dan/atau Fakultas dengan organisasi alumni.
(6) Organisasi dan tata kerja IKA UB diatur dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA UB.
(1) Sarana dan prasarana UB merupakan semua fasilitas yang digunakan untuk meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Pemanfaatan sarana dan prasarana oleh Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dilakukan secara optimal, efektif, dan efisien sesuai dengan prosedur operasi standar.
(4) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut pengelolaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja UB disusun oleh Rektor dan diusulkan kepada Menteri.
(3) Pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparasi, produktivitas, dan akuntabel.
(4) UB menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Laporan pengelolaan anggaran UB diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.
(1) UB dapat mengadakan kerja sama akademik dan non- akademik dengan berbagai lembaga, baik perguruan
tinggi maupun pihak lain dari dalam maupun luar negeri untuk meningkatkan mutu akademik.
(2) kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk:
a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. penjaminan mutu internal;
c. program kembaran;
d. gelar bersama;
e. gelar ganda;
f. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit atau satuan lain yang sejenis;
g. penugasan dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan
h. pertukaran dosen dan/atau mahasiswa;
i. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
j. pengembangan pusat kajian INDONESIA dan budaya lokal;
k. penerbitan berkala ilmiah;
l. pemagangan; dan/atau
m. penyelenggaraan seminar bersama.
(3) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. pendayagunaan dana;
c. jasa dan royalti kekayaan intelektual; dan/atau
d. bantuan tenaga kependidikan.
(4) Kerja sama dapat diprakrasai oleh perorangan, kelompok, atau unit kerja di lingkungan UB dengan izin Rektor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Sistem penjaminan mutu UB merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
(2) Sistem penjaminan mutu UB meliputi sistem penjaminan mutu internal dan sistem penjaminan mutu eksternal.
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh UB secara otonom sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan pengelolaan UB yang kredibel, akuntabel, transparan, dan adil.
(2) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. menjamin seluruh proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan UB secara konsisten dan perbaikan berkelanjutan, sehingga visi dan misi UB dapat tercapai serta pemangku kepentingan memperoleh kepuasan; dan
b. menjamin kualitas institusi dan program studi sesuai dengan standar akreditasi nasional maupun internasional.
(3) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelaksanaan dan pengembangan standar mutu dan audit di bidang:
a. pendidikan;
b. penelitian;
c. pengabdian kepada masyarakat; dan
d. kerja sama.
(4) Pengembangan sistem penjaminan mutu internal bidang akademik dilakukan oleh Lembaga Pengembangan
Pendidikan dan Penjaminan Mutu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 91
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) dilakukan melalui akreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk menentukan kelayakan program studi dan/atau institusi berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi.
(4) Akreditasi program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri.
(5) Akreditasi institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(6) Akreditasi program studi merupakan tanggung jawab ketua jurusan/bagian, dekan, dan direktur pascasarjana dengan melibatkan asesor internal yang ditugaskan oleh Rektor.
(7) Akreditasi institusi menjadi tanggung jawab Rektor dengan melibatkan pimpinan fakultas dan asesor internal.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB XIII
BENTUK DAN TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
(1) Bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di lingkungan UB sebagai berikut:
a. peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Rektor;
c. Peraturan Senat; dan
d. Keputusan Rektor.
(2) UB dapat membentuk peraturan dan keputusan sebagai pelaksanaan dari peraturan dan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan peraturan dan keputusan sebagaimana diatur pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Sumber pendanaan UB berasal dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Sumber pendanaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan;
b. biaya ujian masuk UB;
c. sumbangan, hibah, atau bantuan;
d. hasil kontrak kerja antara UB dengan pihak lain dalam kerangka kerja sama akademik maupun non- akademik; dan
e. penerimaan lainnya yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 94
(1) Kekayaan UB meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik Pemerintah dan dikelola oleh UB.
(2) Kekayaan UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan UB.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan UB merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan UB.
(2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ UB.
(3) Wakil organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. 8 (delapan) orang wakil organ Senat;
b. 5 (lima) orang wakil organ Rektor;
c. 3 (tiga) orang wakil organ Satuan Pengawas Internal;
dan
d. 3 (tiga) orang wakil organ Dewan Pertimbangan.
(4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat, dan bila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(5) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua organ UB yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ UB sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua penyelenggaraan akademik dan non- akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non- akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai Statuta Universitas Brawijaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2018
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Fakultas dan pascasarjana di lingkungan UB memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding
dua) dengan warna yang berbeda dan di tengahnya terdapat lambang UB.
(2) Bendera Fakultas dan pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Fakultas Hukum berwarna merah dengan kode RGB: 255, 0, 0 dengan gambar sebagai berikut:
b. bendera Fakultas Ekonomi dan Bisnis berwarna kuning dengan kode RGB: 255, 255, 0 dengan gambar sebagai berikut:
c. bendera Fakultas Ilmu Administrasi berwarna abu- abu dengan kode RGB: 128, 128, 128 dengan gambar sebagai berikut:
d. bendera Fakultas Pertanian berwarna hijau dengan kode RGB: 0, 255, 0 dengan gambar sebagai berikut:
e. bendera Fakultas Peternakan berwarna coklat dengan kode RGB: 150, 75, 0 dengan gambar sebagai berikut:
f. bendera Fakultas Teknik berwarna biru dengan kode RGB: 0, 0, 255 dengan gambar sebagai berikut:
g. bendera Fakultas Kedokteran berwarna hijau tua dengan kode RGB: 0, 105, 51 dengan gambar sebagai berikut:
h. bendera Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan berwarna biru laut dengan kode RGB: 102, 178, 255 dengan gambar sebagai berikut:
i. bendera Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam berwarna biru tua dengan kode RGB: 72, 61, 139 dengan gambar sebagai berikut:
j. bendera Fakultas Teknologi Pertanian berwarna biru muda dengan kode RGB: 65, 105, 255 dengan gambar sebagai berikut:
k. bendera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik berwarna oranye dengan kode RGB: 255, 165, 0 dengan gambar sebagai berikut:
l. bendera Fakultas Ilmu Budaya berwarna putih dengan kode RGB: 249, 247, 242 dengan gambar sebagai berikut:
m. bendera Fakultas Kedokteran Hewan berwarna ungu dengan kode RGB: 128, 0, 255 dengan gambar sebagai berikut:
n. bendera Fakultas Kedokteran Gigi berwarna putih dengan kode RGB: 255, 255, 255 dengan garis tepi berwarna hijau dengan kode RGB: 0, 105, 51 dengan gambar sebagai berikut:
o. bendera Fakultas Ilmu Komputer berwarna biru laut dengan kode RGB: 3, 137, 198 dengan gambar sebagai berikut:
p. bendera pascasarjana berwarna putih dengan kode RGB: 255, 255, 240 dengan gambar sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera fakultas dan pascasarjana diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) UB melakukan penilaian hasil belajar yang merupakan proses evaluasi terhadap kemajuan belajar Mahasiswa secara berkala.
(2) Penilaian terhadap hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan sesuai dengan karakteristik program pendidikan yang bersangkutan.
(3) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan dan/atau bentuk penilaian lain.
(4) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program studi.
(5) Ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. ujian akhir program diploma dilakukan dalam bentuk tugas akhir;
b. ujian akhir program sarjana dilakukan dalam bentuk ujian komprehensif atau ujian skripsi;
c. ujian akhir program magister dilakukan dalam bentuk ujian tesis;
d. ujian akhir program doktor dilakukan dalam bentuk ujian disertasi; dan
e. ujian akhir program profesi dilakukan atas dasar kesepakatan dari organisasi profesi terkait.
(6) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur atau mandiri dalam bentuk individu atau kelompok.
(7) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperoleh informasi unjuk kerja, sikap, dan perilaku.
(8) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki bobot yang dinyatakan dalam kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf B+ setara dengan angka 3,5 (tiga koma lima);
c. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
d. huruf C+ setara dengan angka 2,5 (dua koma lima);
e. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
f. huruf D+ setara dengan angka 1,5 (satu koma lima);
g. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
h. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) UB melakukan penilaian hasil belajar yang merupakan proses evaluasi terhadap kemajuan belajar Mahasiswa secara berkala.
(2) Penilaian terhadap hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan sesuai dengan karakteristik program pendidikan yang bersangkutan.
(3) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan dan/atau bentuk penilaian lain.
(4) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program studi.
(5) Ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. ujian akhir program diploma dilakukan dalam bentuk tugas akhir;
b. ujian akhir program sarjana dilakukan dalam bentuk ujian komprehensif atau ujian skripsi;
c. ujian akhir program magister dilakukan dalam bentuk ujian tesis;
d. ujian akhir program doktor dilakukan dalam bentuk ujian disertasi; dan
e. ujian akhir program profesi dilakukan atas dasar kesepakatan dari organisasi profesi terkait.
(6) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur atau mandiri dalam bentuk individu atau kelompok.
(7) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperoleh informasi unjuk kerja, sikap, dan perilaku.
(8) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki bobot yang dinyatakan dalam kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf B+ setara dengan angka 3,5 (tiga koma lima);
c. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
d. huruf C+ setara dengan angka 2,5 (dua koma lima);
e. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
f. huruf D+ setara dengan angka 1,5 (satu koma lima);
g. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
h. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b merupakan organ UB yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan perguruan tinggi untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tanggung jawab dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ UB;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina, dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
n. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat;
o. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi; dan
p. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan/bagian kepala laboratorium/ bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
f. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala unit pelaksana teknis dan kepala laboratorium/ bengkel/studio yang sedang menjabat;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
k. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
m. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan/bagian paling singkat 2 (dua) tahun di UB bagi calon wakil rektor, dekan, direktur
pascasarjana, dan ketua lembaga;
n. berpendidikan doktor bagi wakil rektor, dekan, ketua lembaga, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, wakil dekan bidang akademik, dan ketua jurusan/bagian;
o. menduduki jabatan akademik:
1) profesor bagi calon direktur pascasarjana;
2) paling rendah lektor kepala bagi calon wakil rektor, dekan, dan ketua lembaga; dan 3) paling rendah lektor bagi calon wakil dekan, wakil direktur pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
p. berpendidikan doktor dengan jabatan akademik paling rendah asisten ahli atau berpendidikan magister dengan jabatan akademik paling rendah lektor bagi calon sekretaris jurusan/bagian; dan
q. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan UB dapat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang non-akademik.
(2) Pengangkatan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terjadi lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti sebagai pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk UB.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai pengawas;
e. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tahun) tahun pada saat pada saat berakhirnya masa kepala unit pelaksana teknis yang sedang menjabat;
f. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
g. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
l. berpendidikan paling rendah sarjana;
m. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
n. memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki; dan
o. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UB.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan/bagian kepala laboratorium/ bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
f. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala unit pelaksana teknis dan kepala laboratorium/ bengkel/studio yang sedang menjabat;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
k. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
m. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan/bagian paling singkat 2 (dua) tahun di UB bagi calon wakil rektor, dekan, direktur
pascasarjana, dan ketua lembaga;
n. berpendidikan doktor bagi wakil rektor, dekan, ketua lembaga, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, wakil dekan bidang akademik, dan ketua jurusan/bagian;
o. menduduki jabatan akademik:
1) profesor bagi calon direktur pascasarjana;
2) paling rendah lektor kepala bagi calon wakil rektor, dekan, dan ketua lembaga; dan 3) paling rendah lektor bagi calon wakil dekan, wakil direktur pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
p. berpendidikan doktor dengan jabatan akademik paling rendah asisten ahli atau berpendidikan magister dengan jabatan akademik paling rendah lektor bagi calon sekretaris jurusan/bagian; dan
q. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan UB dapat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang non-akademik.
(2) Pengangkatan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terjadi lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti sebagai pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk UB.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai pengawas;
e. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tahun) tahun pada saat pada saat berakhirnya masa kepala unit pelaksana teknis yang sedang menjabat;
f. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
g. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
l. berpendidikan paling rendah sarjana;
m. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
n. memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki; dan
o. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UB.