Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Puspiptek adalah unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
2. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
3. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
4. Menteri adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.